Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiPemerintahanProvinsi Riau

Pemkab Kuansing Bentuk Tim Internal Berantas Pekat — Forkopimda Kompak Jaga Keamanan Daerah

×

Pemkab Kuansing Bentuk Tim Internal Berantas Pekat — Forkopimda Kompak Jaga Keamanan Daerah

Sebarkan artikel ini
Pemkab Kuansing Bentuk Tim Internal Berantas Pekat — Forkopimda Kompak Jaga Keamanan Daerah

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) resmi membentuk tim internal untuk memperkuat upaya pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah bersama Forkopimda dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kabupaten Kuantan Singingi.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Sinergi dan Koordinasi Pekat yang digelar di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Teluk Kuantan, Rabu (5/8/2026), dipimpin Plt. Bupati Kuansing H. Muklisin melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kuansing, Drs. Muradi, M.Si.

Rapat dihadiri Asisten I Setda Kuansing dr. H. Fahdiansyah, Kasat Binmas Polres Kuansing AKP Ferrywaldi mewakili Kapolres Kuansing, Kasi Intel Kejari Kuansing Sunardi Ependi, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Ferdi, M.H., Dandim 0302/Inhu Letkol Arh. Bangun Bara Kurniawan Prabowo, S.E., M.I.P., unsur Forkopimda, kepala OPD, tokoh masyarakat, ninik mamak, dan alim ulama.

Pj Sekda Kuansing Drs. Muradi, M.Si menegaskan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan harus melibatkan seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat.

“Persoalan penyakit masyarakat tidak bisa ditangani secara parsial. Diperlukan sinergi seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat agar pencegahan berjalan efektif. Semua pihak harus mengambil peran aktif menjaga Kuansing tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tegas Muradi.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Kuansing juga menyepakati pembentukan tim internal yang bertugas menginventarisasi berbagai bentuk penyakit masyarakat sebagai dasar penyusunan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Intel Kejari Kuansing Sunardi Ependi, S.H. menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap tindakan penertiban.

“Harus sesuai instrumen hukum yang akan ditegakkan, baik berdasarkan Peraturan Daerah, hukum pidana maupun hukum adat, sehingga setiap penanganan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Binmas Polres Kuansing AKP Feri Wardi menilai upaya pemberantasan Pekat harus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan keterlibatan aktif masyarakat.

“Menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh masyarakat,” kata Feri Wardi.

Melalui sinergi Pemkab Kuansing, Forkopimda, Polres Kuansing, Kejari Kuansing, serta seluruh elemen masyarakat, pemerintah berharap upaya pemberantasan penyakit masyarakat dapat berjalan optimal sehingga situasi keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kabupaten Kuantan Singingi tetap terjaga serta mendukung pembangunan daerah yang aman, nyaman, dan harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *