Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Sengketa 13,6 Hektare di Muara Langsat Memanas! Sidang Lapangan Digelar — Kuasa Hukum: “Legalitas Lahan Klien Kami Sah”

×

Sengketa 13,6 Hektare di Muara Langsat Memanas! Sidang Lapangan Digelar — Kuasa Hukum: “Legalitas Lahan Klien Kami Sah”

Sebarkan artikel ini
Sengketa 13,6 Hektare di Muara Langsat Memanas! Sidang Lapangan Digelar — Kuasa Hukum: “Legalitas Lahan Klien Kami Sah”

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Sengketa agraria antara masyarakat Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dengan eks PT Barito kembali memasuki tahapan penting.

Senin, 14 September 2026, Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN.Tlk.

Sidang lapangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua PN Teluk Kuantan, Ferdi, SH., MH. Pemeriksaan dilakukan dengan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi fisik objek sengketa, termasuk letak dan batas-batas lahan perkebunan kelapa sawit yang menjadi pokok perkara.

Objek sengketa berada di wilayah Desa Muara Langsat dan berkaitan dengan lahan yang diklaim oleh masyarakat sebagai hak mereka.

Pemeriksaan lapangan dihadiri para pihak yang berperkara. Pemerintah Kabupaten Kuansing juga hadir melalui Kepala Bagian Hukum, Almadi, SH., MH. Turut hadir Kepala Desa Muara Langsat serta Kepala Desa Sako Margasari.

Pengamanan jalannya pemeriksaan lapangan dilakukan jajaran Polres Kuansing yang dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.I.K., SH., MH.

Kuasa Hukum masyarakat Desa Muara Langsat, Aam Herbi, SH., MH., didampingi Nasrizal, SH., MH., Rajul Andrami, SH., dan Marwan Supandi, SH., MH, mengatakan proses pemeriksaan berlangsung aman dan lancar.

“Alhamdulillah, pemeriksaan setempat hari ini berjalan dengan aman dan lancar. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran yang sudah turun langsung mengawal sidang sampai selesai,” ujar Aam Herbi kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Selasa (15/9/2026).

13 Warga, 13,6 Hektare dan Sengketa yang Disebut Berjalan Dua Tahun

Aam menjelaskan, perkara tersebut menyangkut 13 orang masyarakat Desa Muara Langsat dengan luas lahan sekitar 13,6 hektare, yang disebut merupakan bagian dari kelompok dengan luasan lebih besar.

Menurutnya, sengketa tersebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun. Dalam kurun waktu itu, masyarakat disebut tidak dapat mengelola maupun memanen kebun yang mereka klaim sebagai lahan miliknya.

“Klien kami masyarakat Muara Langsat berjumlah 13 orang, dengan luasan lahan 13,6 hektare, bagian dari kelompok 80. Sengketa ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun,” ungkapnya.

Ia menyebut selama proses sengketa berlangsung, masyarakat tidak dapat memanen hasil perkebunan karena lahan tersebut diklaim oleh pihak tergugat.

Aam juga menyampaikan bahwa menurut keterangan kliennya, masyarakat pernah diusir dari kebun oleh orang-orang yang disebut bekerja untuk pihak tergugat.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dan menjadi bagian dari materi perkara yang masih berproses di pengadilan.

Descente Jadi Bagian Penting Pembuktian

Bagi Aam, pemeriksaan setempat bukan sekadar agenda turun ke lokasi. Menurutnya, descente menjadi bagian penting dalam proses pembuktian karena majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek yang disengketakan.

“Pemeriksaan setempat atau descente merupakan bagian penting dari pembuktian materiil yang nantinya menjadi salah satu pertimbangan hukum majelis hakim,” katanya.

Ia berharap fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

“Kami berharap putusan pengadilan nanti memenangkan klien kami, masyarakat Muara Langsat,” ujar Aam.

Empat Perkara Sebelumnya Disebut Dimenangkan Masyarakat

Aam kemudian mengungkapkan bahwa sengketa tersebut bukan perkara pertama antara masyarakat dengan tergugat yang sama.

Ia menyebut sebelumnya telah terdapat empat perkara dengan tergugat yang sama, dengan total luasan sekitar 22,65 hektare, yang menurutnya telah dimenangkan oleh masyarakat pada berbagai tingkat peradilan.

Menurut Aam, tiga perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, sementara satu perkara lainnya masih menunggu putusan.

“Sebagaimana pada putusan empat perkara sebelumnya dengan tergugat yang sama, dengan luas 22,65 hektare, klien kami masyarakat memenangkan perkara pada setiap tingkatan pengadilan, mulai PN, PT hingga MA,” jelasnya.

Ia mengatakan tiga putusan telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan satu perkara lainnya masih menunggu putusan.

“Insyaallah, kami berharap segera keluar putusan yang sama. Setelah empat perkara tersebut inkracht, akan segera kami ajukan eksekusi ke PN,” tegas Aam.

Kuasa Hukum Minta Putusan Pengadilan Dihormati

Menurut Aam, apabila seluruh putusan telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi diajukan, maka putusan pengadilan harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Kami berharap tergugat menghormati putusan pengadilan dan menyerahkan kembali lahan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kini, perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN.Tlk masih berproses. Hasil pemeriksaan setempat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara ini masih berjalan di pengadilan. Kedudukan dan dalil masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan alat bukti serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *