TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Jagat media sosial di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mendadak memanas setelah beredarnya video terbaru yang diunggah oleh seorang pria bernama Polda Sitanggang, Rabu (26/8/2026) malam.
Video tersebut menuai kecaman dan reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat Kuansing. Pasalnya, dalam unggahan yang beredar luas itu, Polda Sitanggang diduga telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap salah seorang komentator Pacu Jalur, Darwis DT, yang juga dikenal sebagai ustadz sekaligus tokoh adat di Kabupaten Kuantan Singingi.
Padahal sebelumnya, persoalan serupa sempat mereda setelah Polda Sitanggang didampingi Ketua Pemuda Batak Kuansing (PBK), Bripka Hardianto Manik, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kuansing.
Namun, kemunculan video terbaru yang diduga berisi caci maki menggunakan bahasa daerah kembali memantik kemarahan publik. Dalam video yang beredar, Polda Sitanggang diketahui sedang berada di kampung halamannya sambil ditemani segelas minuman tradisional tuak.
Unggahan tersebut sontak menjadi perbincangan luas dan memicu gelombang kecaman dari masyarakat Kuansing, baik yang berada di daerah maupun di perantauan.
Rekan Komentator Darwis DT Desak Pemda dan Aparat Bertindak
Rekan sesama komentator Pacu Jalur, Japriadi alias Ojap, mengaku sangat menyayangkan beredarnya video tersebut.
Menurutnya, persoalan ini tidak lagi menyangkut individu semata, melainkan telah menyentuh harga diri masyarakat Kuantan Singingi.
“Kami atas nama rekan seprofesi sebagai komentator dan juga sebagai masyarakat Kuansing sangat berharap ada tindakan dari Pemda Kuansing, Polres Kuansing dan seluruh pemangku kepentingan yang ada di daerah ini,” tegas Ojap.
Ia menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara serius agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Advokat Riau: Marwah Daerah Jangan Sampai Dipijak
Kecaman juga datang dari kalangan advokat.
Advokat yang tergabung dalam organisasi PERADI sekaligus putra jati Kuantan Singingi, H. Jufri, SH., MH., menegaskan bahwa marwah daerah harus dijaga bersama oleh seluruh masyarakat Kuansing.
“Marwah daerah kalau bukan kita siapa lagi yang akan menjaganya. Jangan sampai batang kalah pulo dek sagoa. Ndak masuk ceritanya tu. Salah-salah kepala kita dipijak-pijak orang di kampung kita sendiri nantinya,” tegas H. Jufri.
Menurutnya, setiap masyarakat memiliki kewajiban moral untuk menjaga kehormatan daerah, adat istiadat, serta tokoh-tokoh yang selama ini menjadi bagian dari identitas Kuansing.
25 Advokat Riau Siap Dampingi Darwis DT
Sementara itu, Advokat Riau lainnya, Ferindoni, SH., MH., mengungkapkan bahwa sedikitnya 25 orang advokat dari berbagai daerah di Provinsi Riau telah menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Darwis DT.
Menurut Ferindoni, yang juga merupakan putra asli Kuantan Singingi, dukungan hukum tersebut tidak hanya ditujukan kepada Darwis DT secara pribadi, tetapi juga sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan kebudayaan daerah yang diduga telah dihina.
“Sedikitnya ada 25 advokat yang siap menjadi kuasa hukum dan mendampingi Bang Darwis DT serta memperjuangkan kehormatan kebudayaan daerah Kabupaten Kuantan Singingi apabila langkah hukum nantinya ditempuh,” ujar pria yang akrab disapa Doni.
Doni juga menyoroti dugaan bahwa Polda Sitanggang merupakan salah seorang atlet yang didatangkan untuk salah satu jalur pada Pacu Jalur Event Nasional Kuansing 2026 melalui sponsorship tertentu.
Doni juga menyampaikan, bahwa dari 25 advokat yang siap mendampingi Darwis DT nanti, dari Rohil, Rohul, Pelalawan, dan lain sebagainya. Selain itu juga ada nama Advokat Kondang tengah viral, yakni Ikhsan, SH., MH., CLA., CPM.,
Mahasiswa Kuansing Siap Gelar Aksi
Gelombang dukungan juga datang dari para mahasiswa Kabupaten Kuantan Singingi dari semua penjuru.
Salah seorang Komando Mahasiswa, Noverman, S.Pd., menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
“Kami langsung merapatkan persoalan ini. Kami berkumpul dan siap menggelar aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap marwah Kuansing dan kebudayaan Pacu Jalur,” tegas Noverman.
Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan sekadar menyangkut individu, tetapi telah menyentuh simbol budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat Kuansing.
Karang Taruna Kuansing Turut Bersikap
Dukungan serupa datang dari Karang Taruna Kabupaten Kuantan Singingi.
Ketua Karang Taruna Kuansing, Ahmad Fathony, SH., menyatakan pihaknya siap ikut menjaga kehormatan daerah.
“Allahuakbar. Kami siap berpartisipasi menjaga marwah Kuansing,” tegas Ahmad Fathony.
Pernyataan singkat tersebut langsung mendapat respons positif dari sejumlah masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Tokoh Adat: Ada Sanksi dalam Hukum Adat Melayu
Dari kalangan adat, mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuansing Periode 2019-2024, Datuk Seri Pebri Mahmud, SP., M.Eng., menilai persoalan ini tidak hanya dapat dilihat dari perspektif hukum negara, tetapi juga dari perspektif hukum adat Melayu.
Menurutnya, Darwis DT merupakan bagian dari masyarakat adat yang memiliki kedudukan terhormat di tengah masyarakat.
“Semestinya persoalan ini juga dilihat dari perspektif adat. Yang dihina itu salah satu cucu kamanakan orang adat. Sudah sepatutnya persoalan ini mendapat perhatian dari lembaga adat,” ujar Datuk Seri Pebri Mahmud.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum adat Melayu terdapat ketentuan yang mengatur perbuatan menghina seseorang.
“Dalam adat ada sanksi untuk orang yang menghina seseorang. Itu masuk dalam Undang Nan Salapan, bagian dari kesalahan dago dagi,” jelasnya.
Menurut Datuk Seri Pebri Mahmud, hukum adat mengatur tata kehidupan masyarakat, termasuk hubungan bamamak bakamanakan serta kehidupan bakampuang banagori.
Karena itu, ia menilai persoalan yang berkaitan dengan Pacu Jalur tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kuansing.
“Pacu Jalur itu bagian dari adat dan budaya masyarakat Kuansing. Karena itu, apabila memang terbukti terjadi penghinaan terhadap tokoh, masyarakat adat maupun simbol budaya daerah, sudah sewajarnya persoalan tersebut mendapat perhatian dari lembaga adat,” katanya.
Meskipun demikian, Datuk Seri Pebri Mahmud menegaskan bahwa penerapan sanksi adat harus mengikuti mekanisme dan ketentuan adat yang berlaku.
Di sisi lain, jalur hukum negara juga tetap terbuka apabila pihak yang merasa dirugikan memilih untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Hukum negara tetap berjalan sepanjang yang bersangkutan merasa keberatan dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib. Sedangkan dari sisi adat, tentu ada mekanisme dan tata cara yang harus ditempuh sesuai ketentuan adat yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sitanggang terkait berbagai reaksi dan kecaman yang muncul atas video yang beredar tersebut.
Sementara itu, desakan agar persoalan ini ditindaklanjuti melalui jalur hukum maupun mekanisme adat terus menguat dari berbagai elemen masyarakat Kuantan Singingi.






