Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Batu BaraKebudayaan dan AdatProvinsi Sumatera Utara

Zuriat Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit

×

Zuriat Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit

Sebarkan artikel ini
Zuriat Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit

BATU BARA | DETAKKita.com Polemik hak ulayat dan tuntutan plasma perkebunan di Kabupaten Batu Bara memasuki babak baru. Di tengah pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan DPRD Batu Bara, Zuriat Kedatukan Lima Puluh menyatakan siap membuka peta, dokumen dan data sejarah hak ulayat yang disebut menjadi asal-usul lahan sejumlah perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Pernyataan tegas itu disampaikan Datuk Lima Puluh ke-VII, Wan Izhar Fauzi Gelar Maharadja Sri Indra Muda, Jumat (7/8/2026).

Wan Izhar menegaskan, Zuriat Kedatukan Lima Puluh tidak sekadar menyampaikan klaim sejarah. Pihaknya siap menunjukkan bukti terkait keberadaan tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh yang disebut telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Zuriat Kedatukan siap membuka peta dan data bukti yang mendukung asal lahan HGU 5 perusahaan perkebunan yang berada di Kecamatan Lima Puluh,” tegas Wan Izhar.

Dari Tanah Ulayat ke Konsesi Perkebunan

Wan Izhar menjelaskan, sebelum tahun 1945, wilayah yang kini menjadi kawasan perkebunan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh.

Dalam perjalanan sejarah, tanah tersebut kemudian dikelola perusahaan asing berdasarkan konsesi. Namun, menurut penjelasan Wan Izhar, masa konsesi tersebut berakhir pada 14 Januari 1978.

Setelah itu, pada masa pemerintahan Orde Baru, status penguasaan lahan tersebut disebut mengalami perubahan menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

“Dari sinilah kemudian muncul sejumlah HGU perkebunan yang berada di wilayah yang secara historis merupakan tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh,” jelasnya.

Wan Izhar menyebut sedikitnya lima kawasan perkebunan yang menurut pihaknya berada di atas wilayah tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh.

Di antaranya PTP TIU yang kemudian menjadi PTPN IV TIU, perkebunan Dolok yang kemudian menjadi PTPN dan selanjutnya dijual kepada PT PP London Sumatra atau Lonsum di Desa Perkebunan Dolok.

Kemudian PT Socfin Indonesia (Socfindo) yang berada di Desa Perkebunan Lima Puluh dan Desa Perkebunan Tanah Gambus, PT Kuala Gunung, serta Afdeling Limau Manis PTPN III Kebun Dusun Ulu.

“Wilayah itu dulunya bagian dari tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh yang dikelola oleh Zuriat Wan Alang dan Wan Ingah Mansyur,” ungkap Wan Izhar.

Bukan Soal Kedatukan Semata

Menurut Wan Izhar, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai kepentingan Kedatukan Lima Puluh. Ia justru mengaitkannya dengan kepentingan masyarakat yang hidup dan tinggal di sekitar kawasan perkebunan.

Ia menilai, keberadaan sejarah tanah ulayat tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pembahasan plasma perkebunan yang kini dilakukan Pansus DPRD Batu Bara harus mendapat perhatian serius.

“Jadi wajar bila kelima perkebunan di atas tidak menolak plasma perkebunan yang saat ini tengah dibahas Pansus Plasma Perkebunan DPRD Batu Bara untuk masyarakat di sekitar perkebunan. Jadi bukan untuk Kedatukan semata,” tukasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi Zuriat Kedatukan Lima Puluh bahwa pembahasan plasma harus diarahkan pada manfaat nyata bagi masyarakat sekitar perkebunan.

Buka Lahan Baru, Wajib Musyawarah Adat

Lebih jauh, Wan Izhar mengingatkan bahwa masyarakat adat masih memiliki hak ulayat dalam konteks budaya dan adat istiadat.

Karena itu, menurutnya, setiap rencana pembukaan lahan baru oleh perusahaan yang berada di wilayah tersebut semestinya tidak dilakukan sepihak.

“Masyarakat adat masih punya hak ulayat secara budaya. Dengan demikian, setiap ada pembukaan lahan baru perusahaan wajib musyawarah dengan Majelis Kedatukan,” tegasnya.

Kini, bola berada di tengah pembahasan Pansus Plasma Perkebunan DPRD Batu Bara. Di satu sisi, masyarakat sekitar menunggu kepastian hak atas manfaat perkebunan melalui program plasma. Di sisi lain, Zuriat Kedatukan Lima Puluh menyatakan siap membuka data sejarah dan peta hak ulayat sebagai bagian dari upaya memperjelas asal-usul lahan perkebunan.

Jika data tersebut benar-benar dibuka dan diuji secara terbuka, pembahasan plasma perkebunan di Batu Bara bukan lagi sekadar persoalan pembagian lahan dan manfaat ekonomi, tetapi juga beririsan dengan sejarah penguasaan tanah, hak masyarakat adat, serta perjalanan panjang perubahan status lahan dari tanah ulayat, konsesi hingga menjadi HGU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *