JAKARTA | DETAKKita.com — Persoalan tanah ulayat di Provinsi Riau kembali mencuat ke tingkat nasional. Senator DPD RI asal Riau, H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si., secara tegas mendorong agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan tidak hanya melibatkan pemerintah dan kalangan akademisi, tetapi juga membuka ruang yang kuat bagi lembaga adat serta masyarakat hukum adat.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Hamid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI, Senin (31/8/2026) lalu, di Jakarta.
RDPU tersebut menghadirkan sejumlah pakar dan pejabat yang memiliki kompetensi di bidang pertanahan dan agraria, yakni Prof. Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H., Guru Besar UKI; Bernadus Wijanarko, A.Ptnh., M.M., QCRO, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN; serta Dr. Suparjo Sujadi, S.H., M.H., pakar kebijakan dan hukum pertanahan Universitas Indonesia.
Dalam forum tersebut, Abdul Hamid memaparkan kompleksitas persoalan pertanahan yang masih terjadi di Riau, mulai dari sengketa lahan, keberadaan tanah ulayat, penetapan hak atas tanah hingga tumpang tindih wilayah dengan kawasan hutan, perkebunan, pertambangan dan proyek pembangunan.
Tanah Adat Sudah Ada Jauh Sebelum Indonesia Merdeka
Abdul Hamid menyoroti keberadaan masyarakat adat Riau yang menurutnya telah mendiami dan menguasai wilayah tanah secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka.
Ia menyebut keberadaan pemangku masyarakat adat di Riau telah berlangsung sejak sekitar abad ke-17 hingga abad ke-18.
Namun, setelah Indonesia merdeka, penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut dalam sejumlah kasus mengalami perubahan akibat kebijakan negara maupun pemberian hak dan perizinan kepada pelaku usaha, termasuk untuk kegiatan perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), Hutan Tanaman Industri (HTI) dan berbagai kepentingan pembangunan lainnya.
Kondisi tersebut, menurut Abdul Hamid, menjadi salah satu faktor yang membuat persoalan pertanahan di Riau terus berulang dan belum sepenuhnya menemukan penyelesaian.
“Persoalan pertanahan tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah,” ujar Abdul Hamid dalam forum tersebut.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan daerah kerap bersinggungan langsung dengan persoalan penetapan hak, pengadaan tanah, penyelesaian sengketa, tanah ulayat, pemanfaatan tanah serta kesesuaian dengan rencana tata ruang.
Karena itu, ia menilai RUU Pertanahan harus mampu memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan, pola koordinasi, pertukaran data hingga ruang partisipasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pertanahan.
Jangan Sampai Tanah Ulayat Terus Berada di Tengah Konflik
Abdul Hamid menegaskan bahwa persoalan tanah ulayat membutuhkan perhatian serius negara. Jangan sampai ketidakjelasan status, batas wilayah maupun kewenangan justru membuat masyarakat adat terus berada dalam pusaran konflik agraria.
Ia mendorong agar RUU Pertanahan nantinya memberikan definisi dan pengaturan yang tegas mengenai perbedaan antara tanah ulayat, tanah ulayat yang berada dalam penguasaan kelompok anggota masyarakat hukum adat, tanah komunal serta bentuk penguasaan kolektif lainnya.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi lagi perbedaan tafsir maupun tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan tanah adat.
Peta Tanah Ulayat Harus Sinkron dengan Kawasan Hutan dan Perizinan
Tidak hanya soal status hukum, Abdul Hamid juga menekankan pentingnya sinkronisasi data dan peta wilayah.
Ia mendorong adanya sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kementerian/lembaga terkait, masyarakat sipil atau CSO hingga kalangan akademisi.
Langkah tersebut diperlukan untuk menyelaraskan peta tanah ulayat dengan kawasan hutan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin usaha serta rencana tata ruang.
“Perlu sinergi dan kolaborasi lintas sektoral agar peta tanah ulayat dapat diselaraskan dengan kawasan hutan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin usaha serta tata ruang secara selaras dan harmonis,” tegasnya.
Menurut Abdul Hamid, tanpa basis data dan peta yang terintegrasi, potensi terjadinya tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan tanah akan tetap terbuka.
Kelembagaan Adat Juga Harus Diperkuat
Di sisi lain, ia menilai penyelesaian persoalan tanah ulayat tidak cukup hanya melalui regulasi. Kelembagaan adat juga harus diperkuat.
Pembinaan terhadap lembaga adat, pemangku adat, pimpinan adat dan tokoh masyarakat adat dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Hal itu penting terutama apabila masyarakat adat nantinya mendapatkan kewenangan dalam mengelola tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL) maupun Hak Milik Bersama.
Pengelolaan tersebut, menurut Abdul Hamid, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga tanah adat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber konflik baru.
RUU Pertanahan Jangan Jalan Sendiri
Abdul Hamid juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi antarperaturan perundang-undangan.
Menurutnya, regulasi mengenai pertanahan harus berjalan searah dengan aturan terkait agraria, hukum adat dan kehutanan.
“Perlu sinkronisasi antar-Undang-Undang, terutama Undang-Undang Pertanahan dan Agraria, Undang-Undang Hukum Adat serta Undang-Undang Kehutanan agar tidak menimbulkan kerancuan dan bisa dipakai untuk semua,” tegas Abdul Hamid.
Ia menilai penyusunan RUU Pertanahan harus dilakukan dengan mendengarkan langsung suara masyarakat adat yang selama ini bersentuhan dengan persoalan tanah di lapangan.
“Dan penyusunan RUU ini perlu melibatkan lembaga adat,” pungkasnya.
Bagi Riau, dorongan tersebut menjadi penting mengingat persoalan tanah ulayat bukan sekadar perkara administrasi pertanahan. Di balik setiap bidang tanah, terdapat sejarah penguasaan, struktur adat, kepentingan masyarakat, kebijakan negara dan kepentingan pembangunan yang harus ditempatkan dalam satu kerangka hukum yang jelas.
Jika regulasi tidak mampu mempertemukan seluruh kepentingan tersebut, konflik agraria berpotensi terus berulang. Sebaliknya, jika RUU Pertanahan mampu memberikan kepastian hak, memperjelas kewenangan serta menempatkan masyarakat hukum adat sebagai bagian penting dalam proses pengambilan keputusan, maka persoalan tanah ulayat di daerah seperti Riau memiliki peluang lebih besar untuk diselesaikan secara adil dan berkelanjutan.






