PEKANBARU | DETAKKita.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRK Syariah Cabang Siak yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.920.492.975. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS dan HN, yang diduga berperan dalam proses pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Kasus ini bermula dari hasil audit internal yang dilakukan Tim Divisi Audit Internal dan Anti Fraud BRK Syariah terhadap kegiatan penyaluran pembiayaan Islamic Banking di Cabang Siak pada periode 19 Agustus hingga 20 September 2024. Temuan audit kemudian dilaporkan kepada Polda Riau untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, menjelaskan bahwa penyelidikan menemukan adanya praktik penyalahgunaan fasilitas KUR dengan memanfaatkan data masyarakat yang direkrut sebagai anggota kelompok tani.
“Audit dilakukan Tim Divisi Audit Internal dan Anti Fraud BRK Syariah. Pemeriksaan pada kegiatan periode 19 Agustus hingga 20 September 2024,” ujar AKBP Nasruddin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, terungkap sebanyak 88 nasabah memperoleh fasilitas pembiayaan dengan total plafon mencapai Rp17,6 miliar. Namun, dana yang seharusnya digunakan oleh para penerima manfaat justru diduga dikuasai pihak ketiga.
Para nasabah hanya menerima uang berkisar Rp10 juta hingga Rp14 juta sebagai kompensasi. Mereka juga dijanjikan akan memperoleh kebun sawit seluas satu hektare setelah seluruh kredit dinyatakan lunas.
Ironisnya, sebagian besar nasabah disebut tidak mengetahui bahwa identitas mereka telah digunakan untuk mengajukan pembiayaan hingga Rp200 juta per orang, yang prosesnya diduga tidak memenuhi ketentuan perbankan.
Hasil audit investigatif yang dilakukan BPKP semakin memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan perhitungan resmi, total kerugian negara mencapai Rp18.920.492.975, terdiri dari plafon pembiayaan sebesar Rp17,6 miliar serta subsidi bunga yang tidak tepat sasaran sebesar Rp1.320.492.975.
“Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP ditemukan fakta bahwa jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi terkait pemberian fasilitas KUR dan pembiayaan agribisnis di PT BRK Syariah Cabang Siak sebesar Rp18 miliar lebih atau tepatnya Rp18.920.492.975,” tegas AKBP Nasruddin.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan AS, mantan Account Officer BRK Syariah Cabang Siak, sebagai tersangka karena diduga memproses seluruh pengajuan hingga pencairan pembiayaan terhadap 88 nasabah. AS juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp5 juta dari setiap nasabah yang pengajuannya berhasil dicairkan.
Sementara itu, HN diduga berperan sebagai pihak yang menerima transfer dana hasil pencairan KUR tersebut.
“Peran AS adalah memproses pengajuan fasilitas pembiayaan 88 nasabah hingga pencairan dan menerima keuntungan sebesar Rp5 juta per nasabah. Sedangkan HN berperan sebagai penerima transfer dana KUR yang diajukan,” ungkap AKBP Nasruddin.
Modus operandi para tersangka dilakukan dengan mengajak masyarakat bergabung ke dalam kelompok tani hanya bermodal menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sebagai iming-iming, setiap peserta dijanjikan uang tunai sebesar Rp10 juta serta kebun kelapa sawit.
Namun di balik janji tersebut, identitas para peserta diduga dimanfaatkan untuk mengajukan fasilitas pembiayaan KUR bernilai ratusan juta rupiah tanpa sepengetahuan mereka.
Polda Riau menegaskan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan penyimpangan dana KUR bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Aparat juga memastikan seluruh aliran dana akan ditelusuri guna memulihkan kerugian negara dan menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum.






