JAKARTA | DETAKKita.com — Penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa upaya pemberantasan PETI tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan operator di lapangan, melainkan harus mampu mengungkap seluruh mata rantai yang diduga berada di balik bisnis tambang ilegal tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal menyikapi informasi yang beredar di sejumlah media online mengenai langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang mengamankan dua orang yang diduga sebagai operator PETI di Kabupaten Solok Selatan beserta satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan aparat patut diapresiasi. Namun, proses hukum harus terus dikembangkan agar mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar, mulai dari pemilik alat berat, pemodal, penampung hasil tambang, hingga aktor intelektual yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Operator hanyalah pelaksana di lapangan. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa pemilik alat berat, pemodal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas PETI. Dengan demikian, efek jera dapat benar-benar terwujud,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Ia menilai, apabila penindakan hanya menyasar pekerja lapangan, maka praktik PETI akan terus berulang karena jaringan yang mendanai dan mengendalikan kegiatan tersebut masih tetap berjalan.
Berdasarkan informasi yang dimuat sejumlah media, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar berkomitmen mengembangkan penyidikan agar tidak berhenti pada operator, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan lebih besar dalam jaringan PETI.
Prof. Sutan Nasomal berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui penyidikan yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, aktivitas PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, terganggunya ekosistem, hingga potensi kerugian negara menjadi konsekuensi yang harus segera dihentikan melalui penegakan hukum yang menyentuh akar persoalan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing.
“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan sampai yang diproses hanya pekerja di lapangan, sementara pihak yang diduga menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh hukum,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan, keberhasilan pemberantasan PETI akan sangat ditentukan oleh keberanian aparat dalam membongkar jaringan hingga ke aktor utama. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar mampu memutus mata rantai pertambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan kepentingan negara.






