TORAJA UTARA | DETAKKita.com — Perintah sudah disampaikan. Larangan sudah ditegaskan. Namun praktik judi sabung ayam diduga masih berlangsung.
Sehari setelah Kapolres Toraja Utara, AKBP Yoseph Adi Rahmat, menyampaikan larangan tegas terhadap aktivitas judi sabung ayam, arena yang diduga menjadi lokasi perjudian justru dilaporkan tetap beroperasi di wilayah hukum Polsek Sesean, Kamis (10/9/2026).
Aktivitas tersebut disebut berlangsung di sebuah rumah milik warga yang dikenal dengan nama Pong Olan, kawasan Simpang Lima, Bori’ Parinding, Kecamatan Sesean.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah fasilitas yang identik dengan arena sabung ayam telah tersedia.
Tenda berdiri. Tikar untuk penonton terbentang. Kendaraan pengunjung terlihat memadati kawasan tersebut.
Situasi itu menimbulkan pertanyaan serius.
Jika larangan Kapolres sudah diumumkan, mengapa aktivitas yang diduga terkait perjudian masih dapat berlangsung?
Seorang warga setempat, Tiu’ (35), mengungkapkan bahwa persiapan arena bahkan telah dilakukan sejak sehari sebelumnya.
“Persiapannya sejak kemarin. Arenanya di rumah Pong Olan,” ujar Tiu’ saat ditemui di sekitar lokasi.
Keterangan warga tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan bukan berlangsung secara spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya.
Larangan Kapolres Seolah Tak Bertaji?
Persoalan ini menjadi sorotan karena aktivitas tersebut muncul hanya sehari setelah Kapolres Toraja Utara menyatakan larangan terhadap judi sabung ayam.
Artinya, terdapat rentang waktu yang sangat berdekatan antara pernyataan tegas pimpinan kepolisian dengan munculnya aktivitas yang diduga bertentangan dengan larangan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan di tingkat wilayah.
Apakah jajaran Polsek Sesean mengetahui aktivitas tersebut?
Jika mengetahui, langkah apa yang telah dilakukan?
Dan jika tidak mengetahui, bagaimana aktivitas dengan tenda arena, tikar penonton dan banyaknya kendaraan dapat berlangsung sejak pagi tanpa terpantau?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini mengarah kepada aparat penegak hukum setempat.
Kapolsek Sesean Belum Merespons
Jurnalis DETAKKita.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Sesean, Iptu Anthon Tonapa, terkait adanya aktivitas tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan melalui sambungan telepon.
Ketiadaan respons tersebut tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan pembiaran.
Namun, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah kepolisian terhadap aktivitas yang dilaporkan berlangsung di wilayah hukumnya.
Apalagi persoalan perjudian bukan sekadar persoalan keramaian.
Jika benar terdapat unsur taruhan atau perjudian dalam kegiatan tersebut, maka persoalannya telah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Toraja Utara dan Polsek Sesean.
Perintah Kapolres sudah jelas. Larangan sudah diumumkan. Lantas, siapa yang menghentikan arena tersebut?
Atau justru aktivitas itu akan kembali berlangsung dengan pola yang sama?
DETAKKita.com akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan utuh.






