TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Aktivitas Toko Marcel di seputaran Teluk Kuantan kembali menjadi sorotan. Selain diduga menjual dan memasok rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal, toko tersebut juga diduga menjual minuman beralkohol (miras).
Dugaan tersebut mencuat setelah DETAKKita.com melakukan penelusuran lapangan pada Rabu (19/8/2026) di kawasan Teluk Kuantan.
Dalam penelusuran itu, informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai diperoleh dari salah seorang yang mengaku sebagai anggota ngampas atau pengecer yang mengambil barang dari toko tersebut.
Sementara informasi mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol juga disampaikan oleh sumber warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Diduga Bukan Sekadar Pengecer Rokok
Toko Marcel disebut-sebut tidak hanya melayani pembelian secara eceran. Dugaan di lapangan mengarah bahwa toko tersebut juga memasok rokok kepada sejumlah pengecer.
Apabila benar rokok yang diperdagangkan tidak dilekati pita cukai, persoalannya tidak lagi sekadar aktivitas jual beli biasa karena rokok merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya wajib dilakukan sesuai ketentuan.
Ketentuan mengenai barang kena cukai antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya.
Ancaman yang diatur cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kini Muncul Dugaan Penjualan Miras
Tak berhenti pada persoalan rokok tanpa pita cukai, Toko Marcel juga disebut warga diduga menjual minuman beralkohol.
Dugaan ini tentu perlu mendapat perhatian serius karena penjualan minuman beralkohol memiliki ketentuan perizinan, distribusi dan pengawasan tersendiri.
Apakah Toko Marcel memiliki izin yang dipersyaratkan untuk memperdagangkan minuman beralkohol? Jenis dan golongan minuman apa yang diperjualbelikan? Dari mana sumber barang tersebut? Dan kepada siapa saja minuman tersebut dijual?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan langsung dari instansi berwenang.
Jika penjualan tersebut ternyata dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, maka aparat terkait dapat melakukan penindakan berdasarkan aturan yang berlaku.
Buka 24 Jam, Warga Pertanyakan Pengawasan
Yang menjadi pertanyaan warga, Toko Marcel disebut tetap beroperasi secara terang-terangan bahkan selama 24 jam.
“Kalau memang ada dugaan rokok tanpa pita cukai dan juga minuman beralkohol, kami berharap aparat jangan hanya mendengar laporan. Silakan turun dan periksa langsung,” ujar sumber warga kepada DETAKKita.com.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap barang yang dijual di etalase, tetapi juga terhadap asal barang, pemasok, jalur distribusi dan perizinannya.
“Kalau terbukti melanggar, ya harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai usaha yang diduga bermasalah justru terus berjalan,” tegasnya.
Potensi Merugikan Negara dan Mengganggu Pengawasan
Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor cukai apabila produk tersebut memang belum memenuhi kewajiban pelunasan cukai.
Sementara dugaan perdagangan minuman beralkohol tanpa perizinan atau tidak sesuai ketentuan juga perlu diperiksa karena menyangkut pengawasan perdagangan barang tertentu.
Namun, DETAKKita.com belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran pidana maupun menghitung potensi kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan dan audit oleh instansi yang berwenang.
Bea Cukai dan Aparat Diminta Turun
Warga berharap dugaan tersebut tidak berhenti sebagai informasi masyarakat.
“Kami minta Bea Cukai dan aparat terkait turun langsung. Kalau memang barangnya legal dan izinnya lengkap, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ditemukan rokok ilegal dan penjualan miras tanpa izin, harus ada tindakan tegas,” kata sumber tersebut.
Menurut warga, pemeriksaan juga penting untuk mengungkap apakah Toko Marcel hanya berperan sebagai pengecer atau terdapat jaringan pemasok yang lebih luas.
Klarifikasi Toko Marcel Ditunggu
DETAKKita.com menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai Toko Marcel dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari instansi berwenang.
Sampai berita ini diterbitkan, DETAKKita.com belum memperoleh klarifikasi langsung dari pemilik atau pengelola Toko Marcel mengenai dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai maupun minuman beralkohol tersebut.
DETAKKita.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik atau pengelola Toko Marcel untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas usaha, asal barang, perizinan serta tudingan yang berkembang.
Kini perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan: benarkah Toko Marcel hanya toko biasa, atau ada aktivitas perdagangan barang yang selama ini luput dari pengawasan?
Jawabannya tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar dugaan.






