Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Batu BaraProvinsi Sumatera Utara

Diduga Tak Daftarkan Sopir ke BPJS Ketenagakerjaan — PT SMB Disorot

×

Diduga Tak Daftarkan Sopir ke BPJS Ketenagakerjaan — PT SMB Disorot

Sebarkan artikel ini
Diduga Tak Daftarkan Sopir ke BPJS Ketenagakerjaan — PT SMB Disorot

BATU BARA | DETAKKita.com Diduga lebih dari setahun beroperasi, PT Sumber Makmur Beton (SMB) yang bergerak di bidang logistik pengemasan beton atau batching plant di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), tengah menjadi sorotan.

Sorotan itu mencuat setelah seorang pekerja mengaku bahwa para sopir yang bekerja di perusahaan tersebut diduga belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pengakuan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Selasa (18/8/2026) kemarin. Pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu menyebut, hingga saat ini tidak ada satu pun sopir di tempatnya bekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Gak ada satupun kami yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerjaan ini sangat berisiko,” ungkapnya.

Ia mengaku khawatir apabila terjadi kecelakaan kerja, terutama mengingat aktivitas para pekerja bersinggungan langsung dengan kendaraan berat dan aktivitas operasional batching plant.

“Ya kami khawatir kalau-kalau terjadi hal yang tidak diinginkan menimpa salah satu dari kami, mau mengadu ke mana? Sementara kami tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” keluhnya.

Disnaker: Pekerja Batching Plant Wajib Dilindungi

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batu Bara, Antoni Ritonga, saat dikonfirmasi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.45 WIB, menegaskan bahwa perusahaan batching plant memiliki kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya.

“Perusahaan batching plant wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Antoni.

Menurutnya, aktivitas batching plant memiliki risiko kerja yang cukup tinggi sehingga perlindungan terhadap pekerja tidak semestinya diabaikan.

“Perusahaan batching plant itu memiliki tingkat risiko tinggi, maka wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Antoni juga menjelaskan, apabila terdapat dugaan perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

“Jika ditemukan ada perusahaan yang seperti itu, masyarakat bisa melaporkan dugaan tersebut kepada Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Jika sudah ada laporan, nanti pengawasan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara,” jelasnya.

Setelah laporan diterima dan terdapat indikasi pelanggaran, pihak terkait dapat memanggil perusahaan untuk dimintai keterangan.

“Selanjutnya kami akan memanggil pihak perusahaan,” katanya.

Bahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau kesengajaan perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika terbukti melanggar, atau lalai dan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pengawas bisa menindaklanjuti ke pihak penegak hukum,” tegas Antoni.

IWO Batu Bara: Jangan Tunggu Ada Korban

Menanggapi keluhan pekerja tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, menilai dugaan tidak adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang.

“Ini pelanggaran serius dan berisiko mendapatkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Darmansyah.

Darmansyah menegaskan, kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dalam kegiatan operasionalnya.

“Setiap perusahaan batching plant di Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Menurut dia, karakter pekerjaan di industri beton memiliki sejumlah potensi bahaya, mulai dari pengoperasian alat berat, kendaraan mixer atau molen, aktivitas bongkar muat, hingga paparan debu dalam lingkungan kerja.

Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai penting, baik bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT, sepanjang memenuhi ketentuan kepesertaan yang berlaku.

UU BPJS Mengatur Kewajiban Perusahaan

Darmansyah merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), khususnya ketentuan mengenai kewajiban pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial.

Ia juga menyoroti manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup sejumlah program, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai ketentuan kepesertaan masing-masing.

JKK, misalnya, memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal ini menjadi relevan bagi pekerja batching plant yang menghadapi aktivitas operasional dengan tingkat risiko tertentu.

Sementara JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun JHT merupakan manfaat jangka panjang bagi peserta sesuai ketentuan program.

“Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” sambung Darmansyah.

Namun demikian, terkait jenis sanksi yang dapat dikenakan, penerapannya harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan pelaksana mengenai kepesertaan dan penegakan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan.

PT Sumber Makmur Beton (SMB) Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, dugaan belum didaftarkannya pekerja PT Sumber Makmur Beton sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut masih berupa keterangan dari pekerja dan belum menjadi kesimpulan resmi hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Karena itu, pihak perusahaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan kondisi sebenarnya terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya.

Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi perusahaan. Ada hak perlindungan sosial pekerja yang harus dipastikan, terlebih bagi pekerja yang setiap hari berhadapan dengan kendaraan berat, mesin, material beton, dan aktivitas operasional batching plant.

Kini perhatian tertuju kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

Sebab, jangan sampai persoalan baru menjadi perhatian setelah kecelakaan kerja terjadi dan seorang pekerja atau keluarganya harus menanggung risiko akibat tidak adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *