Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Pemurnian Emas Diduga Ilegal di Muaro Sentajo — Siapa di Baliknya?

×

Pemurnian Emas Diduga Ilegal di Muaro Sentajo — Siapa di Baliknya?

Sebarkan artikel ini
Pemurnian Emas Diduga Ilegal di Muaro Sentajo — Siapa di Baliknya?

SENTAJO RAYA | DETAKKita.com — Aktivitas pemurnian emas yang diduga tidak mengantongi izin resmi mencuat di tengah permukiman warga kawasan Tanah Gontiang, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Informasi yang diterima DETAKKita.com, Kamis (3/9/2026), menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun, keberadaannya kini dipertanyakan warga lantaran disebut-sebut belum pernah tersentuh penindakan hukum.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, keberadaan tempat pemurnian emas tersebut sudah diketahui sebagian masyarakat sekitar.

“Aktivitasnya sudah lama. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan hukum?” ungkap sumber kepada DETAKKita.com.

Menurut sumber, tempat yang disebut sebagai lokasi pemurnian emas itu diduga berkaitan dengan seorang pengusaha yang memiliki usaha carwash di Kota Teluk Kuantan, berinisial Dp.

Namun, tudingan mengenai kepemilikan tersebut masih merupakan informasi dari sumber dan belum terverifikasi secara independen oleh DETAKKita.com. Karena itu, diperlukan pemeriksaan aparat untuk memastikan siapa pemilik, pengelola, sumber bahan baku, serta legalitas kegiatan tersebut.

Beroperasi di Tengah Permukiman

Keberadaan aktivitas pemurnian emas di kawasan yang cukup padat penduduk menjadi perhatian tersendiri.

Jika benar kegiatan tersebut menggunakan bahan kimia tertentu dalam proses pemurnian, maka persoalannya tidak berhenti pada persoalan izin usaha maupun pertambangan. Aspek keselamatan masyarakat, limbah hasil proses pemurnian, potensi pencemaran tanah dan air, serta dampak lingkungan juga wajib diperiksa.

Lokasi yang diinformasikan warga tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing).

Masyarakat pun mempertanyakan fungsi pengawasan.

“Kalau memang legal, silakan dibuktikan izinnya. Kalau ilegal, kami berharap ditindak. Jangan sampai aktivitas seperti ini berlangsung lama tanpa pemeriksaan,” ujar sumber.

Polisi Diminta Turun Langsung

Informasi masyarakat tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pengecekan.

Polisi dapat berkoordinasi dengan instansi teknis untuk memeriksa legalitas kegiatan, termasuk asal material yang dimurnikan, izin usaha, dokumen lingkungan, penggunaan bahan kimia, hingga sistem pengelolaan limbah.

Sebab, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan pengolahan atau pemurnian mineral yang dilakukan tanpa izin sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan, maka persoalannya dapat berkembang menjadi perkara pidana.

Ancaman Pidana Menanti Jika Terbukti

Dalam rezim hukum pertambangan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memuat ketentuan pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 158, yang pada pokoknya mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Namun penerapan pasal tersebut tetap harus disesuaikan dengan fakta hasil penyidikan, jenis kegiatan, izin yang dimiliki atau tidak dimiliki, serta posisi hukum kegiatan yang dilakukan.

Tidak berhenti di sana.

Apabila kegiatan pemurnian tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, aparat juga dapat mendalami ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan pidana terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Siapa yang Membantu Juga Patut Diperiksa

Jika penyidikan nantinya menemukan adanya pihak yang bukan hanya mengetahui, tetapi turut melakukan, membantu, menyediakan sarana, atau dengan sengaja memfasilitasi terjadinya tindak pidana, maka peran masing-masing pihak wajib ditelusuri.

Ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan dalam KUHP dapat menjadi dasar untuk menilai pertanggungjawaban pidana berdasarkan perbuatan dan peran masing-masing.

Namun, penting ditegaskan: sekadar mengetahui adanya suatu kegiatan tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Unsur kesengajaan, perbuatan, bantuan atau keterlibatan harus dibuktikan secara hukum.

Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam ke Bawah

Kini bola berada di tangan aparat.

Jika informasi warga tersebut benar, masyarakat tentu berhak mengetahui mengapa aktivitas pemurnian emas itu bisa berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, apabila ternyata kegiatan tersebut memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan, pihak pengelola juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan legalitas usahanya kepada publik.

DETAKKita.com mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk tidak berhenti pada informasi dari mulut ke mulut. Datang, periksa, telusuri dan ungkap fakta sebenarnya.

Sebab jika benar ilegal, jangan sampai aktivitas tersebut terus berjalan hanya karena tidak ada yang berani menyentuhnya.

Dan jika ternyata legal, publik juga berhak mendapatkan penjelasan.

DETAKKita.com — Tajam Mengungkap, Tegas Mengawal Fakta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *