TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Dugaan adanya aktivitas yang disebut-sebut berkaitan dengan komunitas LGBT di salah satu kafe atau warung remang-remang di kawasan Kompleks Perkantoran Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut memantik keresahan masyarakat, khususnya warga yang bermukim di sekitar Kompleks Perkantoran Bupati Kuansing, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Ketua PEPABRI Kuansing, H. Himanto, yang dikenal pernah menjadi bagian dari pasukan komando, Rabu (19/8/2026) angkat bicara. Ia meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak mengabaikan keresahan warga apabila memang terdapat pelanggaran hukum, ketertiban umum, maupun ketentuan perizinan di lokasi tersebut.
Menurut Himanto, penanganan persoalan tersebut harus dilakukan secara tegas, namun tetap berdasarkan aturan dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ditemukan aktivitas yang melanggar aturan, jangan dibiarkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus turun langsung melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Himanto.
Ia menilai keberadaan tempat usaha yang diduga menjadi lokasi aktivitas yang meresahkan masyarakat tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut, terlebih lokasinya berada di kawasan yang berdekatan dengan pusat pemerintahan daerah.
Himanto juga menyoroti informasi yang diterimanya mengenai dugaan adanya seseorang di lokasi tersebut yang mengaku sebagai anggota institusi tertentu.
Ia meminta informasi tersebut diverifikasi secara serius agar tidak menimbulkan fitnah terhadap institusi maupun individu yang bersangkutan.
“Saya juga mendapat informasi ada oknum yang mengaku sebagai anggota. Kalau benar anggota Polri, tentu harus diverifikasi dan menjadi perhatian Kapolres. Kalau mengaku sebagai anggota TNI, tentu juga harus diklarifikasi kepada kesatuannya. Jangan sampai identitas atau status sebagai anggota dijadikan tameng untuk melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Minta Pemkab Jangan Diam
Selain meminta aparat melakukan pemeriksaan, Himanto juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kuansing mengambil langkah nyata apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.
Menurutnya, Pemkab dapat mengevaluasi legalitas usaha, izin operasional, ketertiban lingkungan, serta aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut. Jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur penindakan administratif, ia meminta pemerintah tidak ragu mengambil tindakan sesuai kewenangan.
“Bupati jangan hanya diam. Kalau memang tempat itu terbukti melanggar aturan, lakukan tindakan nyata. Kalau izinnya bermasalah, proses sesuai aturan. Kalau memang ada pelanggaran yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, tentu harus ditindak,” kata Himanto.
Ia juga meminta pemerintah tidak melakukan tindakan sepihak hanya berdasarkan isu atau tuduhan masyarakat. Menurutnya, pemeriksaan di lapangan menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
“Jangan hanya berdasarkan kabar. Turun ke lapangan, periksa, dan pastikan faktanya. Kalau terbukti melanggar, baru diberikan tindakan tegas sesuai hukum,” sambungnya.
Marwah Daerah dan Ketertiban Umum
Himanto menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai identitas atau orientasi seksual seseorang, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran hukum, ketertiban umum, izin usaha, serta keresahan masyarakat yang harus ditangani secara proporsional.
Ia berharap kawasan Kompleks Perkantoran Bupati Kuansing tetap menjadi lingkungan yang tertib, aman dan tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
“Kita ingin Kuansing tetap menjadi daerah yang bermarwah. Karena itu, setiap tempat usaha harus menjalankan kegiatan sesuai aturan. Kalau ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, berbagai tudingan terkait aktivitas di lokasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang. Status seseorang sebagai anggota Polri maupun TNI juga belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengakuan atau informasi yang beredar.
DETAKKita.com mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi pengelola usaha maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.






