Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Pelaku Penganiayaan Brutal di Pulau Kulur Ditangkap — Golok hingga Motor Tanpa Nopol Diamankan Polisi

×

Pelaku Penganiayaan Brutal di Pulau Kulur Ditangkap — Golok hingga Motor Tanpa Nopol Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan Brutal di Pulau Kulur Ditangkap — Golok hingga Motor Tanpa Nopol Diamankan Polisi

BASERAH | DETAKKita.com Gerak cepat jajaran Polsek Kuantan Hilir membuahkan hasil. Seorang pria berinisial P (24) berhasil diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap seorang warga di Desa Pulau Kulur, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.28 WIB di kawasan pinggir Sungai dekat kompang penyeberangan antara Desa Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan Desa Simpang Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SIK., SH., MH melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, SH., MH mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, anggota memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Debi Setyawan, SH., MH bersama tim untuk melakukan penangkapan, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Edi Winoto.

Kasus ini bermula pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di depan sebuah rumah di Desa Pulau Kulur. Berdasarkan laporan korban, saat itu suaminya sedang beristirahat di rumah ketika seseorang yang belakangan diketahui berinisial P memanggil dari luar.

Korban menyebut suaminya sempat membuka pintu namun menolak ajakan keluar rumah. Tak lama kemudian, terduga pelaku diduga langsung menyerang menggunakan senjata tajam secara berulang kali hingga mengenai bagian dada, leher, punggung, dan kepala korban.

Mendengar teriakan suaminya, pelapor keluar rumah dan melihat aksi penganiayaan tersebut. Meski warga mulai berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong, pelaku diduga terlebih dahulu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akibat serangan itu, korban mengalami sejumlah luka robek serius akibat benda tajam dan harus mendapatkan perawatan medis hingga dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Kuantan Hilir melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/VIII/2026/SPKT/POLSEK KUANTAN HILIR/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tertanggal 3 Agustus 2026.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi, satu bilah senjata tajam jenis golok/parang sepanjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian, jaket hitam bermotif One Piece, kaos biru dongker, celana jeans hitam, ikat pinggang, kelambu tidur, serta sandal yang berkaitan dengan perkara.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan.

Polisi menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sementara status hukum terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *