Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Kejari Kuansing Lelang Emas Rampasan Negara — Nilainya Tembus Rp280 Juta Lebih

×

Kejari Kuansing Lelang Emas Rampasan Negara — Nilainya Tembus Rp280 Juta Lebih

Sebarkan artikel ini
Kejari Kuansing Lelang Emas Rampasan Negara — Nilainya Tembus Rp280 Juta Lebih

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Kejari Kuansing akan menggelar lelang serentak barang rampasan negara secara terbuka kepada masyarakat.

Barang rampasan yang akan dilelang berupa emas dengan total nilai limit mencapai Rp280.806.000, yang berasal dari perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah memenuhi persyaratan untuk dilelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), M. Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang juga Plt. Kasi PAPBB, Raden Muhammad Shandy, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang merupakan bagian dari pengelolaan barang rampasan negara yang mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Adapun barang yang akan dilelang meliputi:

  • 22 pentolan emas dengan total berat 120,88 gram dan nilai limit Rp273.366.000.
  • 1 pentolan emas dengan berat 3,29 gram dan nilai limit Rp7.440.000.

Dengan demikian, total nilai limit seluruh barang rampasan yang dilelang mencapai Rp280.806.000.

“Lelang ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Raden Muhammad Shandy, kepada awak media di Teluk Kuantan, Senin (3/8/2026).

Shandy menjelaskan, masyarakat yang berminat dipersilakan mengikuti proses lelang melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Dengan cara tersebut, peserta memiliki kesempatan memperoleh barang rampasan negara secara sah sekaligus ikut mendukung pengelolaan aset negara yang profesional dan akuntabel.

“Kami mengajak masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang melalui mekanisme resmi sehingga memiliki kesempatan memperoleh barang rampasan negara secara sah,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh informasi mengenai persyaratan peserta, tata cara pendaftaran, jadwal, hingga pelaksanaan lelang akan diumumkan melalui kanal media sosial resmi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

“Silakan terus memantau informasi melalui media sosial resmi Kejari Kuansing agar memperoleh informasi yang akurat dan terbaru terkait pelaksanaan lelang,” tutup Shandy.

Pelaksanaan lelang ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sesuai amanat peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *