Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Batu BaraKesehatanProvinsi Riau

Proyek Diduga Sudah Dikerjakan — SiRUP RSUD OK Arya Zulkarnaen Disorot

×

Proyek Diduga Sudah Dikerjakan — SiRUP RSUD OK Arya Zulkarnaen Disorot

Sebarkan artikel ini
Proyek Diduga Sudah Dikerjakan — SiRUP RSUD OK Arya Zulkarnaen Disorot

BATU BARA | DETAKKita.com Dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD H. O. K. Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan. Sejumlah paket pekerjaan disebut-sebut telah mulai dikerjakan di lapangan, sementara informasi mengenai paket tersebut diduga belum terlihat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) maupun sistem pengadaan elektronik yang dapat diakses publik.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar soal proyek yang berjalan lebih cepat, tetapi menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sorotan itu disampaikan Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik, Ismail, S.H. Ia mempertanyakan bagaimana sebuah pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah dapat berjalan apabila informasi perencanaannya belum diumumkan secara terbuka dan proses pengadaannya belum diketahui publik.

“Sangat tidak masuk akal dan jelas melanggar hukum jika sebuah proyek menggunakan anggaran negara/daerah sudah dikerjakan di lapangan, tetapi paketnya belum tayang di SiRUP dan LPSE. Ini mencederai transparansi. Pertanyaannya, melalui mekanisme penunjukan apa proyek itu berjalan? Siapa pemenangnya? Dan siapa yang memberikan restu untuk mendahului kontrak?” tegas Ismail di Batu Bara, Minggu (9/8/2026).

Menurut Ismail, publik berhak mengetahui sejak awal bagaimana uang negara atau daerah direncanakan dan digunakan. Apalagi apabila pekerjaan tersebut berada di lingkungan rumah sakit milik pemerintah daerah yang menggunakan anggaran publik.

Bukan Sekadar Soal Proyek, Tapi Transparansi

Ismail menilai, apabila benar terdapat pekerjaan yang telah dimulai sebelum tahapan pengadaan dan kontrak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut harus segera dijelaskan oleh pihak yang berwenang.

Ia bahkan meminta agar jangan sampai celah administrasi dalam proses pengadaan berubah menjadi pintu masuk terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi berupa persekongkolan jahat dalam pengadaan,” ujarnya.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak RSUD H. O. K. Arya Zulkarnaen maupun instansi terkait. Apakah pekerjaan yang dimaksud merupakan paket pengadaan, pekerjaan pemeliharaan, pengadaan melalui mekanisme tertentu, atau kegiatan lain yang memiliki dasar hukum berbeda, perlu dipastikan melalui dokumen resmi.

Karena itu, transparansi menjadi penting agar polemik tidak berkembang menjadi prasangka.

SiRUP Jadi Pintu Awal Pengawasan Publik

Dalam sistem pengadaan pemerintah, Rencana Umum Pengadaan (RUP) memiliki fungsi penting sebagai informasi awal bagi masyarakat mengenai rencana belanja pemerintah.

Pengumuman RUP melalui SiRUP memungkinkan publik mengetahui berbagai informasi mengenai rencana pengadaan, termasuk paket pekerjaan, pagu anggaran, metode pengadaan dan informasi terkait lainnya sesuai data yang diumumkan oleh instansi.

Karena itu, apabila terdapat paket yang diduga sudah berjalan namun belum diumumkan sebagaimana mestinya, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan proses tersebut.

Terlebih, pengadaan pemerintah tidak hanya berbicara mengenai selesai atau tidaknya sebuah pekerjaan.

Ada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, persaingan sehat dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang harus dijaga sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.

E-Katalog Bukan Berarti Bebas dari RUP

Sorotan juga diarahkan terhadap kemungkinan penggunaan metode e-purchasing melalui katalog elektronik.

Pengadaan melalui e-katalog memang memiliki mekanisme berbeda dengan tender atau seleksi penyedia melalui proses pemilihan tertentu. Namun, menurut Ismail, penggunaan e-katalog tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perencanaan dan pengumuman RUP.

Dengan kata lain, perbedaan metode transaksi tidak boleh ditafsirkan sebagai alasan untuk mengabaikan transparansi perencanaan pengadaan.

Paket yang direncanakan menggunakan metode e-purchasing tetap perlu tercermin dalam RUP sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajemen RSUD dan PBJ Diminta Buka Data

Atas persoalan tersebut, Ismail mendesak manajemen RSUD H. O. K. Arya Zulkarnaen dan pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Batu Bara memberikan penjelasan secara terbuka.

Ia meminta agar publik tidak dibiarkan bertanya-tanya mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan yang disebut telah berjalan tersebut.

“Kami meminta pihak manajemen RSUD dan Bagian PBJ memberikan klarifikasi terbuka. Publik berhak mengetahui dasar hukum, sumber anggaran, metode pengadaan, penyedia, nilai pekerjaan dan status kontraknya apabila memang pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan,” tegasnya.

Ismail juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian, tidak menutup mata apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak harus langsung diarahkan pada kesimpulan adanya tindak pidana. Namun, apabila terdapat laporan atau indikasi yang patut diduga, proses klarifikasi dan pemeriksaan dokumen dapat menjadi langkah awal untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan.

Jangan Sampai Uang Publik Berjalan Lebih Dulu dari Sistem

Persoalan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang mengerjakan proyek dan berapa besar nilainya.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana proyek tersebut direncanakan, siapa yang mengambil keputusan, melalui mekanisme apa penyedia ditetapkan, apakah tersedia anggaran, apakah kontrak telah sah dan apakah seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.

Jika pekerjaan memang sudah berjalan, sementara administrasi dan informasi pengadaannya belum dapat ditemukan atau belum diumumkan sesuai ketentuan, maka pertanyaan publik menjadi sangat sederhana:

Siapa yang memulai pekerjaan?

Atas dasar dokumen apa pekerjaan tersebut berjalan?

Dari mana sumber anggarannya?

Siapa penyedianya?

Berapa nilai kontraknya?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai aturan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi dari pihak RSUD H. O. K. Arya Zulkarnaen dan instansi terkait.

Sebab dalam pengadaan yang menggunakan uang rakyat, transparansi bukan pilihan—melainkan kewajiban.

Dan apabila benar ada proyek yang berjalan sebelum seluruh tahapan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran publik di Kabupaten Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *