Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiPemerintahanProvinsi Riau

Operasi Pekat Digencarkan — Satpol PP Kuansing Tegas: Aktivitas Melanggar Perda Wajib Dihentikan!

×

Operasi Pekat Digencarkan — Satpol PP Kuansing Tegas: Aktivitas Melanggar Perda Wajib Dihentikan!

Sebarkan artikel ini
Operasi Pekat Digencarkan — Satpol PP Kuansing Tegas: Aktivitas Melanggar Perda Wajib Dihentikan!

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PPPKP) Kabupaten Kuantan Singingi kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan daerah.

Operasi tersebut menyasar aktivitas usaha yang diduga berpotensi bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penyakit Masyarakat.

Penertiban dilakukan dengan mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan. Namun, di balik pendekatan humanis tersebut, Satpol PPPKP menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Pemilik Usaha Diminta Setop Aktivitas

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Mako Satpol PPPKP Kabupaten Kuantan Singingi, petugas memberikan pembinaan terhadap salah seorang pemilik tempat usaha berinisial HB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PPPKP Kuansing, Riokasyterwandra, SE., M.Si., bersama Kasi Penegakan.

HB tidak hanya mendapatkan teguran secara lisan. Petugas juga meminta yang bersangkutan membuat komitmen tertulis untuk menghentikan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Di hadapan petugas, HB membacakan sekaligus menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan daerah.

Dalam pernyataan tersebut, HB juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi serta menyatakan kesediaannya bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila komitmen yang telah dibuat tersebut tidak dipatuhi.

Rio: Penegakan Perda Tetap Berjalan

Kasatpol PPPKP Kuansing, Riokasyterwandra, menegaskan bahwa operasi Pekat merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah (perda) sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Menurutnya, penegakan aturan tidak selalu harus dilakukan dengan tindakan represif. Pembinaan menjadi bagian penting agar masyarakat, khususnya pelaku usaha, memahami batas-batas aktivitas yang diperbolehkan.

“Kita tetap mengedepankan pembinaan dan pendekatan humanis. Tetapi aturan tetap harus dipatuhi. Kalau ada aktivitas usaha yang bertentangan dengan Perda, tentu kita minta untuk dihentikan dan tidak diulangi,” tegas Rio, Rabu (23/9/2026).

Ia menyampaikan, komitmen tertulis yang dibuat pemilik usaha merupakan bentuk kesanggupan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Surat pernyataan ini bukan sekadar formalitas. Ada komitmen dari yang bersangkutan untuk menghentikan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan. Kita berharap komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.

Tak Sekadar Menertibkan, Satpol PP Beri Ruang Pembinaan

Operasi Pekat yang dilakukan Satpol PPPKP Kuansing tidak semata-mata berorientasi pada penindakan.

Petugas juga memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memperbaiki aktivitas usahanya agar tidak kembali menimbulkan persoalan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Satpol PPPKP menjalankan fungsi penegakan Perda secara terukur, dengan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan perbaikan dan mematuhi aturan.

Namun, pendekatan humanis bukan berarti memberikan ruang bagi pelanggaran untuk terus berlangsung.

Satpol PPPKP menegaskan, setiap pemilik maupun pengelola usaha wajib memastikan aktivitas yang dijalankan tidak bertentangan dengan peraturan daerah maupun mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Peringatan untuk Pemilik Usaha

Rio juga mengingatkan seluruh pemilik dan pengelola tempat usaha di Kabupaten Kuantan Singingi agar tidak melakukan ataupun membiarkan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan daerah.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar menjalankan kegiatan sesuai aturan. Jangan sampai tempat usaha yang seharusnya menjadi sumber ekonomi justru digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan,” katanya.

Ia menegaskan, Satpol PPPKP akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda sesuai kewenangannya.

“Intinya, kita ingin menciptakan ketertiban. Kita tidak ingin masyarakat terganggu oleh aktivitas yang melanggar aturan. Selama ada ketentuan yang harus ditegakkan, Satpol PP akan menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rio.

Operasi Pekat tersebut sekaligus menjadi pesan bagi para pelaku usaha di Kuansing: menjalankan usaha merupakan hak, tetapi menjalankannya tetap harus berada dalam koridor hukum.

Dengan pendekatan pembinaan yang disertai komitmen tertulis, Satpol PPPKP Kuansing menunjukkan bahwa penegakan Perda tidak berhenti pada teguran, tetapi juga diarahkan untuk memastikan adanya perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap aturan.

Operasi Pekat pun akan terus menjadi salah satu instrumen Satpol PPPKP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta memastikan Perda yang telah ditetapkan pemerintah daerah benar-benar dijalankan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *