TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk permainan, intervensi, maupun praktik “main mata” dalam penanganan perkara, khususnya perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sikap tegas tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Andre, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sunardi Efendi, S.H., Selasa (22/9/2026) kemarin, merespons pemberitaan salah satu media terkait proses penanganan perkara korupsi di wilayah hukum Kejari Kuansing.
Sunardi menegaskan, setiap informasi maupun laporan masyarakat tetap menjadi perhatian Kejari Kuansing dan akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media yang selalu berkomitmen mendukung Kejari Kuansing dalam penanganan perkara korupsi,” ujar Sunardi saat menyampaikan sikap Kajari Kuansing.
Bukan Sekadar Mengejar Kecepatan
Menurut Sunardi, Kejari Kuansing memahami bahwa penuntasan suatu perkara merupakan hal yang dinantikan masyarakat. Namun, proses penegakan hukum tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat sebuah perkara diselesaikan.
Ada tahapan yang harus dilalui. Ada fakta yang harus diuji. Ada ketentuan hukum yang wajib dipatuhi.
Karena itu, ketepatan dan kecermatan dalam menangani perkara menjadi bagian penting yang tidak dapat dikesampingkan.
“Kami menyadari bahwa penuntasan penanganan perkara adalah hal yang ditunggu oleh masyarakat. Kejari Kuansing akan selalu berkomitmen untuk menuntaskan semua informasi dan laporan sesuai dengan mekanisme hukum,” tegasnya.
Penegasan itu sekaligus menjadi jawaban Kejari Kuansing terhadap perhatian publik yang terus mengawasi perkembangan sejumlah informasi dan laporan dugaan korupsi di daerah.
Sunardi memastikan, proses penanganan perkara tidak akan dilakukan secara serampangan hanya demi mengejar kecepatan.
“Dalam penanganan perkara tentu ketepatan lebih dikedepankan daripada kecepatan. Tidak ada permainan dalam menangani perkara, apalagi main mata,” tegas Sunardi.
Integritas Jaksa Disebut Tak Bisa Ditawar
Bagi Kejari Kuansing, integritas aparatur penegak hukum merupakan fondasi utama dalam proses pencarian keadilan.
Sunardi menegaskan, apabila ada aparatur yang tidak menjaga integritas dalam menangani perkara, maka proses penegakan hukum berpotensi kehilangan kepercayaan publik.
“Kalau ada aparatur yang bermain mata dalam menangani perkara, maka keadilan tidak akan nyata pencapaiannya. Karena mata keadilan sudah tertutup dan dipermainkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pesan pimpinan Kejaksaan Agung kepada seluruh jajaran sangat jelas, yakni menjaga integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas.
“Jaksa Agung dan pimpinan menekankan bahwa menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Dengan prinsip tersebut, Kejari Kuansing menegaskan bahwa setiap informasi maupun laporan dugaan korupsi akan diproses berdasarkan fakta, alat bukti, ketentuan hukum, dan tahapan penanganan perkara yang berlaku.
Publik Diminta Menunggu Proses Hukum
Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di Kuansing, Kejari memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai waktunya.
Namun, keterbukaan informasi tetap harus berjalan beriringan dengan kepentingan proses hukum. Artinya, tidak seluruh informasi dapat disampaikan sebelum tahapan penanganan perkara memungkinkan untuk dipublikasikan.
“Pada waktunya, Kejari Kuansing akan menyampaikan kepada publik terkait proses penanganan perkara korupsi di daerah,” kata Sunardi.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Kejari Kuansing ingin memastikan proses penanganan perkara berjalan di atas koridor hukum, bukan karena tekanan, kepentingan tertentu, maupun dorongan untuk sekadar menunjukkan kecepatan.
Bagi masyarakat, persoalan bukan hanya tentang kapan sebuah perkara selesai, tetapi juga bagaimana perkara tersebut diproses secara profesional, transparan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kejari Kuansing pun kembali menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dugaan korupsi yang masuk dengan berpedoman pada mekanisme hukum.
Pesannya jelas: proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan. Tidak boleh ada permainan. Apalagi “main mata”.






