TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Kepastian pengelolaan lahan eks 200 hektare PT Adimulia Agrolestari (AA) mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan posisinya sebagai fasilitator agar penyelesaian persoalan tersebut berjalan sesuai aturan hukum, sekaligus tetap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen itu ditegaskan langsung oleh Plt. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Muklisin, saat memimpin rapat lanjutan bersama jajaran PT Agrinas Palma Nusantara, pengurus Kelompok Tani Suka Berdamai Jaya, unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala perangkat daerah di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi, Kamis (30/7/2026).
Muklisin menegaskan, pemerintah daerah tidak berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu, melainkan hadir untuk memastikan proses penyelesaian berlangsung adil, memiliki kepastian hukum, dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membantu memfasilitasi penyelesaian terkait peralihan status lahan eks PT Adimulia Agrolestari. Harapan kita, pengelolaan lahan ini nantinya benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Muklisin.
Menurutnya, apabila lahan tersebut dikelola oleh perusahaan milik negara, potensi konflik sosial diyakini akan jauh lebih kecil dibandingkan jika pengelolaannya berada di tangan pihak swasta.
Muklisin menilai kehadiran PT Agrinas Palma Nusantara sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi peluang menghadirkan tata kelola perkebunan yang lebih profesional, bertanggung jawab, serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuantan Singingi, dr. H. Fahdiansyah, menjelaskan bahwa lahan seluas 200 hektare yang sebelumnya dialokasikan kepada empat desa ternyata berada di dalam kawasan hutan.
Karena itu, kata Fahdiansyah, lahan tersebut belum dapat dimanfaatkan sebelum adanya keputusan dari Menteri Kehutanan. Sebagai solusi, perusahaan diminta menyiapkan lahan pengganti di wilayah Kecamatan Singingi Hilir.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut hingga seluruh proses administrasi dan legalitas selesai.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan PT Agrinas Palma Nusantara, Nofil Anoverta, memastikan bahwa lahan yang disita negara dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara bukan untuk menghilangkan hak masyarakat.
Sebaliknya, perusahaan akan membangun pola kemitraan melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) agar masyarakat tetap menjadi bagian dari pengelolaan lahan tersebut.
“Lahan yang disita negara dan diserahkan kepada Agrinas bukan untuk mengambil ruang hidup masyarakat sekitar. Kami justru akan membangun kemitraan dengan masyarakat melalui kerja sama operasional,” ujar Nofil.
Ia menjelaskan, lahan seluas 200 hektare itu nantinya akan dikelola oleh masyarakat dari empat desa melalui koperasi maupun kelompok tani, sehingga manfaat ekonomi dapat langsung dirasakan masyarakat setempat.
Menjawab permintaan kepastian hukum yang disampaikan perwakilan Kelompok Tani Suka Berdamai Jaya, Siswanto, Nofil juga memberikan kepastian bahwa PT Agrinas Palma Nusantara siap menerbitkan surat penunjukan pengelolaan sebagai dasar kerja sama.
“Saya minta data kelompok taninya, kemudian kita buat kerja sama KSO dan Senin sudah bisa digarap,” tegas Nofil, yang langsung disambut tepuk tangan seluruh peserta rapat.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi kelompok tani yang selama ini menantikan kejelasan status pengelolaan lahan eks PT Adimulia Agrolestari.
Rapat strategis tersebut turut dihadiri Kajari Kuantan Singingi, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 0302/Indragiri Hulu, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, perwakilan PT Adimulia Agrolestari, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kabag Tata Pemerintahan Setda, Kapolsek Singingi Hilir, Kapolsek Logas Tanah Darat, Camat Singingi Hilir, Camat Logas Tanah Darat, Ketua Lembaga Adat Nagori (LAN), serta para kepala desa dari Beringin Jaya, Suka Maju, Suka Damai, dan Sumber Jaya.
Dengan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan kelompok tani, penyelesaian polemik lahan eks 200 hektare PT Adimulia Agrolestari kini memasuki babak baru yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kuantan Singingi.






