BASERAH | DETAKKita.com — Komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Berbekal laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110, jajaran Polsek Kuantan Hilir bergerak cepat melakukan penindakan dengan memusnahkan tiga unit rakit PETI di Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kamis (23/7/2026).
Laporan dugaan aktivitas PETI tersebut diterima Piket Pelayanan 110 SPKT Polres Kuansing sekitar pukul 11.59 WIB melalui aplikasi Super App. Informasi itu kemudian diteruskan kepada PAMAPTA Polres Kuansing sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh Polsek Kuantan Hilir.
Dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., bersama personel lainnya, tim segera menuju lokasi yang dilaporkan warga.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Tidak ditemukan pemilik maupun pelaku di sekitar lokasi. Untuk memastikan rakit tersebut tidak kembali digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, petugas langsung melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap seluruh rakit.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana, khususnya aktivitas PETI.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya, sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah kepolisian,” tegas IPTU Edi Winoto.
Ia menegaskan, Polsek Kuantan Hilir bersama Polres Kuansing akan terus meningkatkan patroli, penindakan, serta langkah-langkah preventif guna menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dalam operasi tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena lokasi dalam keadaan kosong saat petugas tiba. Begitu pula tidak ditemukan barang bukti yang disita, selain dilakukan pemusnahan terhadap tiga rakit PETI agar tidak lagi dimanfaatkan.
Penindakan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian melalui Layanan 110 mampu mempercepat respons terhadap setiap laporan, sekaligus memperkuat upaya mewujudkan Kuantan Singingi yang bebas dari aktivitas PETI.
“Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”.






