Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Geger Razia Pekat Kuansing! 7 Diduga Wanita Pramu Jasa Seksual Diamankan Satpol PP — Bir dan Soju Ikut Disita

×

Geger Razia Pekat Kuansing! 7 Diduga Wanita Pramu Jasa Seksual Diamankan Satpol PP — Bir dan Soju Ikut Disita

Sebarkan artikel ini
Geger Razia Pekat Kuansing! 7 Diduga Wanita Pramu Jasa Seksual Diamankan Satpol PP — Bir dan Soju Ikut Disita

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Operasi penertiban penyakit masyarakat (Pekat) kembali digelar Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PPPKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kali ini, petugas menyisir dua tempat usaha yang berada di wilayah Kuansing pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 8–9 September 2026. Razia yang berlangsung sejak pukul 21.00 WIB hingga 02.30 WIB tersebut menyasar Cafe Mn di Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, serta Cafe Hb di Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Operasi melibatkan 28 personel Satpol PPPKP Kuansing. Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah diduga Wanita Pramu Jasa Seksual (WPJS), pekerja cafe, pengunjung pria, serta sejumlah barang yang kemudian didata dan diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Cafe Mn: Lima Diduga WPJS Diamankan untuk Pendataan

Di lokasi pertama, Cafe Mn, petugas melakukan pengamanan awal terhadap lima orang LC (Lady Companion) atau diduga Wanita Pramu Jasa Seksual (WPJS) yang selanjutnya didata dan menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku di Mako Satpol PPPKP Kuansing.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga menemukan salah seorang perempuan yang diketahui memiliki anak. Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi anak, terhadap yang bersangkutan dilakukan pendataan di tempat.

Petugas turut mengamankan dua box bir dalam kondisi tersegel.

Selain itu, telepon seluler milik para LC atau diduga sebagai Wanita Pramu Jasa Seksual (WPJS) turut diamankan sementara oleh petugas sebagai bagian dari langkah pengamanan kegiatan sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.

Cafe Hb: Dua Diduga WPJS, Kasir dan Dua Pengunjung Diamankan

Sementara di Cafe Hb, petugas mengamankan dua orang LC atau diduga Wanita Pramu Jasa Seksual, seorang kasir dan dua orang pengunjung pria.

Kelima orang tersebut kemudian dibawa untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai SOP.

Dari lokasi ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang, yakni satu unit mixer, satu box bir dalam kondisi tersegel, satu box bir berisi lima botol bir, serta dua botol Soju.

Temuan tersebut selanjutnya menjadi bahan pemeriksaan dan pendalaman oleh jajaran Satpol PPPKP Kuansing.

Riokasyterwandra: Temuan Akan Didalami

Plt. Kasat Pol PPPKP Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riokasyterwandra, menegaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penyakit Masyarakat.

Menurutnya, seluruh orang maupun barang yang diamankan dalam kegiatan tersebut terlebih dahulu dilakukan pendataan, pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Setiap temuan dalam razia akan kami data dan dalami sesuai SOP serta kewenangan yang dimiliki Satpol PP. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan secara lengkap,” ujar Riokasyterwandra kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan PPNS Satpol PPPKP nantinya menemukan adanya dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan Satpol PP, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun apabila dalam pendalaman ditemukan fakta yang mengarah pada tindak pidana di luar kewenangan PPNS Satpol PP, pihaknya akan melakukan koordinasi dan menyerahkan penanganannya kepada Kepolisian sesuai ketentuan.

“Kalau dalam pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana yang berada di luar kewenangan kami, tentu akan kami koordinasikan dan serahkan kepada pihak Kepolisian sesuai ketentuan. Prinsipnya, semua harus berdasarkan fakta hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Libatkan Dinas Kesehatan

Tak hanya melakukan pendataan dan pemeriksaan, Satpol PPPKP Kuansing juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para diduga Wanita Pramu Jasa Seksual maupun tamu yang diamankan dalam razia.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap orang-orang yang terjaring dalam kegiatan penertiban.

Razia ini sendiri merupakan tindak lanjut rapat pada 5 Agustus 2026 serta arahan pimpinan daerah Kuantan Singingi.

Dasar kegiatan antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, Perbup Kuansing Nomor 12 Tahun 2022, serta Perda Kuansing Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.

Bukan Sekadar Razia, Temuan Kini Menunggu Pendalaman

Rangkaian penertiban tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan terkendali. Seluruh orang maupun barang yang ditemukan telah didata dan didokumentasikan sebagai bahan laporan serta tindak lanjut.

Namun demikian, hasil razia tersebut belum serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi tindak pidana. Status hukum maupun bentuk pelanggaran masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman PPNS Satpol PPPKP Kuansing, serta bila diperlukan, proses hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Pesan yang dibawa Satpol PPPKP Kuansing cukup jelas: tempat usaha yang menjadi sasaran penertiban tidak hanya diperiksa aktivitasnya, tetapi juga akan ditelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan penyakit masyarakat maupun dugaan tindak pidana.

Razia pun belum berhenti pada pengamanan malam itu. Hasil pemeriksaan menjadi pintu berikutnya untuk menentukan apakah temuan tersebut berakhir pada pembinaan dan penindakan administratif, atau berlanjut ke proses hukum sesuai kewenangan masing-masing aparat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *