Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Toko SRI A.A Benai Disorot — Rokok Diduga Tanpa Cukai Beredar Bebas: Keluarga Tantang — Bea Cukai Diminta Turun Tangan

×

Toko SRI A.A Benai Disorot — Rokok Diduga Tanpa Cukai Beredar Bebas: Keluarga Tantang — Bea Cukai Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Toko SRI A.A Benai Disorot — Rokok Diduga Tanpa Cukai Beredar Bebas: Keluarga Tantang — Bea Cukai Diminta Turun Tangan

BENAI | DETAKKita.com Dugaan peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kali ini sorotan mengarah ke Toko SRI A.A di Pasar Benai, Kecamatan Benai, yang berdasarkan informasi dan keterangan sejumlah warga diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi.

Persoalan semakin menarik perhatian setelah pihak keluarga toko berinisial AA disebut merespons pemberitaan dengan pernyataan yang justru terkesan menantang.

“Silahkan gas terus, beritakan aja. Itu kan hanya berita,” ujar AA sebagaimana disampaikan kepada DETAKKita.com seharu setelah berita sebelumnya terbit.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan informasi ini. Bukan karena pernyataan tersebut membuktikan adanya pelanggaran, melainkan karena hingga kini dugaan mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai di toko tersebut belum mendapatkan penjelasan maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Warga Soroti Dugaan Rokok Tanpa Pita Cukai

Informasi yang dihimpun DETAKKita.com dari masyarakat menyebutkan, sejumlah merek rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi negara disebut diperjualbelikan di Toko SRI A.A.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, dugaan penjualan tersebut bukan informasi yang baru diketahui masyarakat.

“Sudah lama katanya dijual. Masyarakat juga tahu. Kami berharap ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang, terutama Bea Cukai,” ujarnya.

Menurut warga tersebut, apabila benar terdapat rokok tanpa pita cukai yang diperdagangkan, persoalannya bukan sekadar mengenai harga rokok yang lebih murah dibandingkan produk legal.

“Kalau memang ilegal, harus diperiksa dan ditindak. Jangan sampai negara dirugikan sementara peredarannya berlangsung terus,” katanya.

“Silahkan Gas Terus, Itu Kan Hanya Berita”

Di tengah sorotan tersebut, pihak keluarga Toko SRI A.A berinisial AA disebut telah menghubungi dan menyampaikan respons kepada pihak yang berkaitan dengan pemberitaan.

“Silahkan gas terus, beritakan aja. Itu kan hanya berita,” ujar AA.

Pernyataan tersebut tentu menjadi hak pihak yang diberitakan untuk memberikan tanggapan.

Namun, di sisi lain, DETAKKita.com menilai persoalan ini tidak semestinya berhenti pada adu pernyataan antara media, masyarakat dan pihak toko.

Jika dugaan tersebut benar, maka pembuktian seharusnya dilakukan melalui pemeriksaan resmi terhadap barang yang diperjualbelikan.

Sebaliknya, apabila produk yang dijual ternyata legal dan memenuhi seluruh kewajiban cukai, maka pemeriksaan resmi juga menjadi jalan untuk memberikan kepastian sekaligus membersihkan nama pihak yang dituding.

Bukan Sekadar Rokok Murah, Ada Kewajiban Cukai yang Harus Dipenuhi

Hasil tembakau merupakan Barang Kena Cukai (BKC). Karena itu, peredarannya tidak dapat dilepaskan dari kewajiban cukai dan ketentuan mengenai pelunasan cukai.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan terdapat Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau yang ditawarkan atau dijual tanpa memenuhi ketentuan cukai, maka pihak yang terlibat dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Cukai.

Salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 54 UU Cukai, yang mengatur perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai/tanda pelunasan cukai sebagaimana diwajibkan.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan demikian, apabila nantinya pemeriksaan Bea Cukai membuktikan dugaan tersebut, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum pidana, bukan sekadar teguran administratif.

Pemasok dan Distributor Jangan Hanya Jadi Penonton

Penindakan juga semestinya tidak berhenti pada toko apabila ditemukan bukti adanya mata rantai distribusi.

Dari mana rokok tersebut diperoleh?

Siapa pemasoknya?

Siapa distributornya?

Siapa yang mengantarkan barang?

Dari mana asal produksinya?

Dan apakah pihak-pihak tersebut mengetahui atau patut menduga bahwa barang yang diedarkan merupakan BKC yang bermasalah secara hukum?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk dijawab melalui penyelidikan apabila memang ditemukan barang bukti.

Pasal 56 UU Cukai dapat menjadi ketentuan yang relevan apabila seseorang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai.

Artinya, apabila sebuah perkara benar-benar terbukti sebagai jaringan peredaran BKC ilegal, maka penegakan hukum semestinya tidak hanya menyasar pihak paling bawah dalam rantai perdagangan.

Kalau Pita Cukai Palsu atau Bekas, Persoalannya Berbeda

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan jenis pelanggaran yang sebenarnya.

Rokok tanpa pita cukai berbeda persoalannya dengan rokok yang menggunakan pita cukai palsu, dipalsukan, atau menggunakan pita cukai yang telah dipakai.

Ketentuan mengenai perbuatan terkait pita cukai tersebut juga memiliki konsekuensi pidana tersendiri dalam UU Cukai.

Karena itu, apabila dilakukan pemeriksaan, petugas tidak cukup hanya menghitung jumlah bungkus rokok.

Keaslian pita cukai, peruntukan pita cukai, identitas produk, dokumen perolehan barang, serta jalur distribusinya perlu diperiksa untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Benarkah Toko SRI A.A “Tidak Tersentuh”?

Sorotan lain yang muncul dari masyarakat adalah dugaan bahwa aktivitas penjualan rokok ilegal di Toko SRI A.A seolah tidak tersentuh pengawasan maupun penindakan.

Warga mempertanyakan apakah toko tersebut pernah diperiksa secara khusus terkait peredaran hasil tembakau.

Apalagi lokasi toko berada di Pasar Benai, kawasan perdagangan yang setiap hari menjadi pusat aktivitas masyarakat.

“Kalau memang ada laporan atau informasi seperti ini, kami berharap jangan dibiarkan. Kalau legal, silakan dibuktikan legal. Kalau ilegal, ya ditindak sesuai aturan,” ujar warga.

Namun demikian, DETAKKita.com tidak menyimpulkan bahwa aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Benai Jajaran Polres Kuansing telah melakukan pembiaran.

Pernyataan mengenai tidak adanya pengawasan atau penindakan tersebut merupakan aspirasi dan pertanyaan masyarakat yang perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.

Sebab, apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan, kapan pemeriksaan dilakukan, apa hasilnya, serta apakah ada tindakan hukum merupakan informasi yang seharusnya dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang berwenang.

Bea Cukai Diminta Turun dan Periksa Langsung

Dengan munculnya informasi serta pernyataan dari masyarakat tersebut, Bea dan Cukai dinilai menjadi pihak yang paling tepat untuk melakukan verifikasi teknis.

Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap stok rokok yang dijual, pita cukai, dokumen perolehan, identitas pemasok, distributor, serta jalur distribusi barang.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar kepada pelaku usaha.

Barang Bukti Bisa Masuk Proses Penyelesaian Negara

Dalam perkara cukai, barang yang berkaitan dengan pelanggaran dapat menjadi bagian dari proses penindakan dan penyelesaian sesuai ketentuan.

PMK Nomor 17 Tahun 2024 mengatur tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, dikuasai negara, maupun yang menjadi milik negara.

Dengan demikian, jika ditemukan stok rokok yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana cukai, persoalannya tidak berhenti pada penyitaan di lokasi.

Barang tersebut selanjutnya diproses sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Negara Dirugikan Jika Cukai Tidak Dibayar

Dugaan peredaran rokok ilegal juga menyangkut kepentingan penerimaan negara.

Cukai merupakan salah satu instrumen penerimaan negara. Ketika produk hasil tembakau beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai, terdapat potensi penerimaan yang tidak masuk ke negara.

Karena itu, pemberantasan rokok ilegal bukan semata-mata persoalan antara pedagang dan pembeli.

Ada aspek penerimaan negara, kepatuhan pelaku usaha, persaingan perdagangan yang sehat, serta penegakan hukum yang harus dijaga.

Semua yang Terlibat Harus Diperiksa Berdasarkan Perannya

Jika nantinya ditemukan bukti adanya peredaran rokok ilegal, maka setiap pihak yang terlibat harus diperiksa berdasarkan peran dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi semata.

Pemilik atau pengelola toko, pemasok, distributor, pihak yang menyimpan, pihak yang mengangkut, maupun pihak lain yang terbukti mengetahui atau patut menduga asal-usul ilegal barang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk tindak pidana tertentu di bidang cukai, UU Cukai juga mengenal ketentuan lain seperti Pasal 58, sehingga aparat dapat menentukan pasal yang tepat berdasarkan fakta hasil pemeriksaan dan konstruksi perkara.

Bahkan, ketentuan teknis DJBC saat ini masih mencantumkan Pasal 50, 52, 54, 56 dan/atau 58 UU Cukai sebagai pasal yang dapat berkaitan dengan dugaan tindak pidana cukai.

Kini Bola Ada di Tangan Bea Cukai dan Aparat

Pernyataan “silahkan gas terus, beritakan aja. Itu kan hanya berita” tentu tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana.

Begitu pula pemberitaan dan keterangan warga tidak boleh menggantikan proses pemeriksaan hukum.

Justru karena itulah, dugaan tersebut perlu diuji.

Jika benar ada rokok tanpa pita cukai yang diperjualbelikan, tindak tegas.

Jika ditemukan distributor atau pemasok, telusuri sampai ke hulunya.

Jika ditemukan pihak lain yang terbukti ikut terlibat, proses berdasarkan perannya dan alat bukti.

Namun jika seluruh produk ternyata legal, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka.

Sebab penegakan hukum yang tegas bukan hanya soal menangkap pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa setiap tuduhan dibuktikan melalui prosedur yang sah.

Kini masyarakat menunggu satu hal: apakah dugaan peredaran rokok ilegal di Toko SRI A.A Pasar Benai akan benar-benar diperiksa, atau kembali berlalu tanpa kejelasan?

DETAKKita.com akan terus mengawal informasi ini dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada pihak Toko SRI A.A, Bea dan Cukai, Polsek Benai, Polres Kuansing maupun instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *