TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Komitmen Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Contact Center 110 Polri, personel gabungan Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Tengah bergerak cepat ke Desa Pulau Aro (Karak), Kecamatan Kuantan Tengah, dan memusnahkan satu unit rakit PETI jenis stingkai, Rabu (22/7/2026).
Laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 09.55 WIB menyebutkan adanya aktivitas PETI yang beroperasi di dekat permukiman warga. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, aktivitas ilegal tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Pamapta III Polres Kuansing IPDA Iswadi bersama Ka SPKT I Polsek Kuantan Tengah AIPDA RZ Yendro serta 13 personel gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas tidak lagi menemukan para pelaku yang diduga telah melarikan diri sesaat sebelum aparat tiba. Meski demikian, petugas berhasil menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai yang baru ditinggalkan.
Tanpa menunggu lama, aparat langsung mengambil tindakan tegas dengan merusak sekaligus membakar rakit tersebut di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Selain melakukan penindakan, personel kepolisian juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung praktik PETI serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 Polri akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk pelayanan dan respons nyata kepolisian.
“Polres Kuantan Singingi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui layanan 110. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas PETI. Apabila menemukan aktivitas serupa, segera laporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegas AKP Linter.
Ia juga memastikan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Upaya pemberantasan PETI akan terus dilakukan melalui patroli rutin, penegakan hukum yang konsisten, serta sosialisasi kepada masyarakat guna menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif.
Langkah cepat ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian melalui Layanan Contact Center 110 mampu mempercepat penanganan berbagai tindak pelanggaran hukum, khususnya praktik PETI yang selama ini menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.






