TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Komitmen Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Polsek Kuantan Mudik bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menggerebek lokasi PETI di kawasan Sungai Kuning, Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Rabu (22/7/2026).
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Anra Nosa, S.H., M.H., petugas menemukan lima unit rakit PETI jenis stingkay yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Tanpa memberi ruang bagi pelaku untuk kembali beroperasi, seluruh rakit tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan lagi.
Selain memusnahkan rakit PETI, petugas juga berhasil mengamankan dua unit mesin robin serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang ditinggalkan di lokasi. Namun, saat penggerebekan berlangsung tidak ditemukan satu pun pelaku karena diduga telah melarikan diri sebelum aparat tiba.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan,” tegas AKP Anra Nosa.
Menurutnya, pemberantasan PETI tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga akan terus diperkuat dengan patroli rutin di wilayah-wilayah yang rawan serta pendekatan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di titik-titik rawan aktivitas PETI. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas PETI. Jika mengetahui adanya aktivitas tersebut, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem sungai, mencemari lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat.
Polsek Kuantan Mudik berharap penindakan tersebut mampu menekan aktivitas PETI di wilayah hukumnya sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, tertib, dan kondusif.






