Scroll untuk baca artikel
Kabupaten KolakaProvinsi Sulawesi TenggaraSuara Kita

Dugaan Penganiayaan MF di PT MPP Meledak! Prof Sutan Desak Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Buka Terang

×

Dugaan Penganiayaan MF di PT MPP Meledak! Prof Sutan Desak Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Buka Terang

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penganiayaan MF di PT MPP Meledak! Prof Sutan Desak Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Buka Terang

JAKARTA | DETAKKita.com Bola panas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial MF setelah dijemput dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mulai mendapat perhatian serius.

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom, meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan rangkaian peristiwa tersebut menjadi ruang spekulasi.

Ia mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara memastikan perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, termasuk meminta Kapolres Kolaka melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Kalau ada dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Apa pun kasusnya, jangan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Penganiayaan, baik ringan maupun berat, harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku di negara kita, Indonesia,” ujar Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (11/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Bermula dari Dugaan Kehilangan Solar

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, rangkaian peristiwa bermula dari dugaan pencurian solar di lokasi kerja PT MPP, Desa Oko-Oko, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai barang bukti, jumlah solar yang disebut hilang, saksi yang melihat langsung, laporan polisi, maupun rekaman CCTV belum diperoleh secara independen oleh redaksi.

Karena itu, dasar dugaan terhadap MF perlu dijelaskan secara terang.

Berapa jumlah solar yang hilang?

Bagaimana kehilangan tersebut diketahui?

Apa bukti yang ditemukan?

Apakah sudah dibuat laporan polisi?

Apakah terdapat CCTV?

Siapa saksi yang melihat langsung?

Dan apa hubungan MF dengan dugaan kehilangan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena dugaan tidak sama dengan pembuktian.

MF Disebut Dijemput Tiga Orang

Sehari kemudian, Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 13.15 WITA, MF disebut dijemput dari lokasi kerja PT MPP.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, terdapat tiga orang yang disebut sebagai anggota Brimob yang datang menjemput MF.

Namun, identitas ketiga orang tersebut, status kedinasan, serta dasar kewenangan penjemputan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Di sinilah pertanyaan hukum kembali muncul.

Apakah terdapat surat perintah?

Siapa yang memberikan perintah?

Apakah sudah ada laporan polisi?

Dalam kapasitas apa MF dijemput?

Apakah MF berstatus sebagai saksi, terlapor, atau telah memiliki status hukum lainnya?

Dan mengapa MF dibawa menuju mes pengamanan Brimob?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dugaan Pemukulan dalam Perjalanan

Persoalan menjadi semakin serius setelah muncul keterangan bahwa MF diduga mengalami pemukulan sejak berada di kendaraan yang digunakan untuk menjemputnya.

Dugaan tersebut disebut terjadi selama perjalanan dari lokasi kerja PT MPP menuju mes pengamanan Brimob yang berjarak sekitar 14 kilometer.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi awal yang belum diverifikasi secara independen.

Untuk memastikan kebenarannya, aparat perlu memeriksa seluruh rangkaian perjalanan tersebut.

Siapa saja yang berada di dalam kendaraan?

Siapa yang mengemudikan kendaraan?

Kendaraan apa yang digunakan?

Apakah terdapat saksi?

Apakah ada rekaman CCTV di titik keberangkatan maupun kedatangan?

Bagaimana kondisi MF sebelum masuk kendaraan?

Dan bagaimana kondisi MF ketika tiba di mes?

Seluruhnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan objektif.

Tiba di Mes, Disebut Ada Delapan Personel Lain

Keterangan lain yang diterima redaksi menyebutkan bahwa sekitar pukul 13.30 WITA, setelah MF tiba di mes pengamanan Brimob, terdapat sekitar delapan orang lainnya yang disebut sebagai anggota Brimob.

Dalam keterangan tersebut, MF diduga kembali mengalami pemukulan.

Namun, identitas kedelapan orang tersebut, peran masing-masing, serta kronologi sebenarnya masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi.

Jika benar mereka berada di lokasi, keterangan masing-masing tentu menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta.

Apakah benar terjadi kekerasan?

Siapa saja yang berada di lokasi?

Berapa lama MF berada di mes?

Bagaimana kondisi MF ketika tiba?

Apakah ada saksi lain?

Apakah terdapat CCTV?

Dan apakah MF menjalani pemeriksaan medis setelah kejadian?

Pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan asumsi. Bukti dan keterangan saksi harus berbicara.

Prof Sutan: Jangan Main Hakim Sendiri

Prof Sutan menegaskan, dugaan tindak pidana tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang.

Jika seseorang diduga melakukan pencurian, menurutnya, aparat memiliki mekanisme hukum untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan pembuktian.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan kekerasan terhadap orang yang sedang diamankan atau diperiksa, dugaan tersebut juga harus diproses melalui mekanisme hukum.

“Kalau memang ada kasus, selesaikan secara hukum. Jangan sampai persoalan berkembang karena masing-masing pihak mengambil tindakan sendiri,” tegasnya.

Menurut Sutan, hukum harus memberikan perlindungan kepada seluruh pihak tanpa terkecuali.

Desak Kapolda Sultra Turun Tangan

Sutan secara khusus meminta pimpinan kepolisian di Sulawesi Tenggara memastikan perkara tersebut tidak berhenti pada informasi sepihak.

Ia meminta Kapolda Sultra memastikan Kapolres Kolaka melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur untuk diproses.

“Harapan kita, kiranya Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka menyidik secara transparan kasus ini agar hukum itu terang-benderang sebagaimana mestinya,” ujar Sutan.

Menurutnya, transparansi menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi saling tuduh antara warga, perusahaan, maupun aparat.

Dua Dugaan, Dua Pembuktian

Dalam perkara ini, setidaknya terdapat dua dugaan berbeda yang harus dipisahkan dalam proses pemeriksaan.

Pertama, dugaan pencurian solar di lokasi kerja PT MPP pada 8 Agustus 2026.

Kedua, dugaan kekerasan terhadap MF setelah proses penjemputan pada 9 Agustus 2026.

Kedua persoalan tersebut harus dibuktikan secara terpisah.

Dugaan pencurian tidak otomatis membenarkan kekerasan. Sebaliknya, dugaan kekerasan juga tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana pencurian.

Masing-masing harus diuji berdasarkan bukti.

Jika dugaan pencurian terbukti, proses hukum harus berjalan.

Jika dugaan kekerasan terbukti, hal tersebut juga harus ditindaklanjuti sesuai hukum.

Namun apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan tanpa dasar.

Bukti Medis dan CCTV Bisa Jadi Kunci

Untuk menguji dugaan kekerasan terhadap MF, kondisi fisik sebelum dan setelah peristiwa menjadi salah satu aspek penting.

Apabila terdapat luka, pemeriksaan medis dan dokumen kesehatan dapat menjadi bagian dari pembuktian.

Selain itu, aparat juga dapat menelusuri keterangan saksi, CCTV, komunikasi, kendaraan yang digunakan, lokasi keberangkatan, lokasi kedatangan, hingga bukti lain yang relevan.

Identitas tiga orang yang disebut melakukan penjemputan juga perlu diklarifikasi.

Demikian pula delapan orang yang disebut berada di mes sekitar pukul 13.30 WITA.

Semua pihak perlu diberi ruang untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.

“Hukum Harus Berlaku untuk Semua”

Sutan kembali menekankan prinsip negara hukum.

Menurutnya, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses melalui hukum. Begitu pula apabila terdapat dugaan aparat atau pihak lain melakukan tindakan kekerasan atau tindakan di luar kewenangan.

“Yang kita harapkan adalah hukum itu terang dan jelas. Kalau salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan tidak terbukti. Jangan hukum berjalan berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Ia menilai penyelidikan transparan bukan hanya untuk kepentingan MF.

Langkah tersebut juga penting untuk melindungi PT MPP maupun aparat yang disebut terlibat, apabila setelah pemeriksaan ternyata tidak ditemukan pelanggaran.

Publik Menunggu Jawaban

Kini sejumlah pertanyaan masih menggantung.

Apa bukti dugaan pencurian solar pada 8 Agustus?

Apakah sudah ada laporan polisi?

Atas dasar apa MF dijemput pada 9 Agustus?

Apakah benar tiga orang yang menjemput merupakan personel Brimob?

Apakah mereka menjalankan tugas resmi?

Siapa yang memberikan perintah?

Mengapa MF dibawa ke mes pengamanan Brimob?

Apa yang terjadi selama perjalanan sekitar 14 kilometer?

Apakah benar terjadi pemukulan?

Siapa delapan orang yang disebut berada di mes sekitar pukul 13.30 WITA?

Apakah terdapat bukti medis yang mendukung dugaan kekerasan?

Pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab dengan opini maupun asumsi.

Diperlukan pemeriksaan, bukti, saksi, rekaman, keterangan medis, serta klarifikasi seluruh pihak.

Sebab, apabila dugaan pencurian benar, hukum harus membuktikannya.

Jika dugaan kekerasan benar, hukum juga harus menanganinya.

Dan apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka.

Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang lebih kuat. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *