Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiPolriProvinsi Riau

Laporan 110 Langsung Bergerak — Polsek Singingi Hilir Musnahkan 4 Dompeng PETI di Sungai Singingi

×

Laporan 110 Langsung Bergerak — Polsek Singingi Hilir Musnahkan 4 Dompeng PETI di Sungai Singingi

Sebarkan artikel ini
Laporan 110 Langsung Bergerak — Polsek Singingi Hilir Musnahkan 4 Dompeng PETI di Sungai Singingi

KOTO BARU | DETAKKita.com Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Kuantan Singingi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110. Kali ini, empat unit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berhasil dimusnahkan oleh personel Polsek Singingi Hilir di wilayah Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (23/7/2026).

Tindakan tegas tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Layanan Kepolisian 110 sekitar pukul 08.57 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas PETI menggunakan dompeng di kawasan lahan Koperasi Timbul Sakato, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Kuansing segera berkoordinasi dengan Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H. untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Tim Polsek Singingi Hilir kemudian bergerak menyusuri aliran Sungai Singingi. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan empat unit dompeng dalam kondisi tidak beroperasi di kawasan Pulau Singkawang dan Pulau Lidah.

Sebagai langkah pencegahan agar peralatan tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas PETI, petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi.

Meski demikian, dalam operasi tersebut tidak ditemukan pelaku maupun aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, sehingga tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Layanan Kepolisian 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan. Setiap laporan yang masuk akan kami respons dengan melakukan pengecekan dan tindakan sesuai kondisi di lapangan,” tegas IPTU Alferdo.

Ia menambahkan, Polsek Singingi Hilir bersama Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.

Menurutnya, keberhasilan penindakan tersebut juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Layanan Kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting agar setiap informasi dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Langkah cepat tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian terus diperkuat dalam menekan praktik PETI yang merusak lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi. Dengan respons cepat terhadap setiap laporan, diharapkan aktivitas penambangan ilegal semakin sulit berkembang dan upaya menjaga kelestarian alam dapat terus diwujudkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *