Scroll untuk baca artikel
OpiniOrganisasi

Merebut Kepercayaan Publik — Jangan Biarkan RUU Perampasan Aset Kehilangan Taring

×

Merebut Kepercayaan Publik — Jangan Biarkan RUU Perampasan Aset Kehilangan Taring

Sebarkan artikel ini
Merebut Kepercayaan Publik — Jangan Biarkan RUU Perampasan Aset Kehilangan Taring

OPINI — Oleh: Tim Penyusun DePA-RI

JAKARTA | DETAKKita.com — Negara tidak boleh hanya sibuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi gagal mengembalikan apa yang telah dirampas dari rakyat.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi bukan semata-mata berapa banyak orang yang dipenjarakan. Ukurannya jauh lebih sederhana: berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil diselamatkan, dikelola secara transparan, dan dikembalikan kepada korban atau negara.

Di titik inilah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sangat penting.

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. telah menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 23 September 2026. Forum tersebut memang menjadi bagian dari proses DPR menerima masukan publik dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Namun satu hal harus ditegaskan sejak awal:

RUU Perampasan Aset jangan hanya cepat disahkan. RUU ini harus tepat, kuat, adil, dan tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan.

Sebab apabila negara diberi kewenangan yang semakin besar untuk merampas aset, maka pada saat yang sama harus dibangun pagar hukum yang semakin kuat agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Hukum Tanpa Integritas Hanya Akan Menjadi Senjata

Ketua Umum DePA-RI, Dr. T.M. Luthfi Yazid, menekankan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak cukup hanya dengan membuat aturan.

Kualitas manusia yang menjalankan hukum juga menentukan.

Mengutip pemikiran Bernardus Maria Taverne dan Mitamayama Sozaburo, Luthfi menempatkan integritas aparat penegak hukum sebagai salah satu kunci utama penegakan hukum.

The man behind the gun.

Sebagus apa pun senjatanya, apabila digunakan oleh orang yang salah, akibatnya justru dapat berbahaya.

Begitu pula hukum.

Undang-undang yang tajam tetapi dijalankan tanpa integritas berpotensi berubah menjadi alat penindasan.

Karena itu, ketika negara hendak memiliki kewenangan besar untuk merampas aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, maka pertanyaan publik bukan hanya:

“Seberapa kuat kewenangan negara?”

Tetapi juga:

“Siapa yang mengawasi kewenangan tersebut?”

Dan yang lebih penting:

“Bagaimana menjamin orang yang tidak bersalah tidak kehilangan haknya?”

RUU Perampasan Aset Sudah Terlalu Lama Menjadi Wacana

Gagasan mengenai perampasan aset bukan barang baru.

Wacana ini telah melewati berbagai pemerintahan dan tahapan pembahasan. Kini pembahasannya kembali mendapatkan momentum di DPR.

Komisi III DPR RI tengah menyusun RUU tersebut dan membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan. DPR juga menyatakan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.

Target waktu tersebut penting.

Tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan kualitas.

Jangan sampai karena mengejar tanggal, negara justru melahirkan undang-undang yang penuh lubang.

RUU ini harus mampu bertahan menghadapi pengujian konstitusional, perdebatan hukum, dan praktik penegakan hukum di lapangan.

Lebih dari itu, RUU tersebut harus mampu menjawab satu persoalan besar:

Bagaimana mengambil kembali aset hasil kejahatan tanpa merampas hak orang yang tidak bersalah?

Perampasan Aset Bukan Berarti Perampasan Hak

Di sinilah prinsip due process of law menjadi mutlak.

Komisi III sendiri dalam pembahasan sebelumnya telah menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus menjamin proses hukum yang adil, proporsional, sekaligus mencegah abuse of power.

Artinya, negara memang harus memiliki instrumen kuat untuk mengejar hasil kejahatan.

Tetapi kekuatan itu tidak boleh berdiri tanpa batas.

Pihak ketiga yang beriktikad baik harus dilindungi.

Hak korban harus diperhitungkan.

Putusan pengadilan harus dihormati.

Dan setiap tindakan perampasan harus memiliki mekanisme keberatan serta pengawasan yang jelas.

Jangan sampai hukum yang dibuat untuk mengejar penjahat justru menimbulkan korban baru.

NCB: Jangan Biarkan Aset Kabur Saat Negara Masih Berdebat

Salah satu isu penting adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).

Gagasan ini perlu dibahas secara serius karena aset hasil kejahatan dapat dengan cepat dipindahkan, disamarkan, dialihkan, bahkan ditempatkan lintas negara.

Dalam era digital, memindahkan uang tidak lagi membutuhkan koper.

Beberapa klik sudah cukup.

Karena itu, negara membutuhkan mekanisme hukum yang memungkinkan tindakan pengamanan atau pembekuan aset secara cepat ketika terdapat dasar hukum yang kuat.

Namun cepat bukan berarti sewenang-wenang.

NCB tetap harus dibangun dengan mekanisme peradilan, standar pembuktian yang jelas, hak pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan, serta pengawasan independen.

Komisi III sendiri telah membahas isu NCB dalam penyusunan RUU ini. Pada Agustus 2026, DPR menekankan bahwa pembahasan perlu bergerak dari perdebatan konseptual menuju perumusan pasal-pasal yang konkret.

Maka pertanyaannya sekarang bukan lagi sekadar:

“Perlu atau tidak NCB?”

Tetapi:

“Bagaimana NCB dirancang agar efektif mengejar aset sekaligus tidak membuka pintu penyalahgunaan kewenangan?”

Itulah pekerjaan rumah pembentuk undang-undang.

Jangan Sampai Korban Justru Kehilangan Hak

Pengalaman perkara First Travel juga menunjukkan betapa rumitnya persoalan aset ketika kepentingan negara, korban, dan pihak lain bertemu dalam satu perkara.

Karena itu, mekanisme pengelolaan aset harus menjawab secara tegas:

Aset itu milik siapa?

Dari mana asalnya?

Siapa yang menjadi korban?

Berapa nilai kerugian yang sebenarnya?

Siapa yang berhak menerima pengembalian?

Jangan sampai negara berhasil menyita aset, tetapi korban justru kembali bertanya:

“Lalu hak kami bagaimana?”

Keberhasilan asset recovery tidak boleh berhenti pada kata “disita”.

Aset yang disita harus memiliki ujung yang jelas: dipulihkan, dikelola, dilelang, dikembalikan kepada korban, atau disetorkan kepada negara sesuai ketentuan hukum.

Bahkan DPR dalam pembahasan RUU ini telah menyoroti perlunya mencegah perbedaan antara nilai kerugian atau aset yang disebut pada tahap awal dengan nilai yang kemudian terbukti dalam proses hukum.

Ini penting.

Sebab angka bukan sekadar angka.

Di balik setiap angka terdapat hak, kepentingan, dan pertanggungjawaban hukum.

LHKPN Jangan Sekadar Formalitas

Penguatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga perlu berjalan beriringan dengan kebijakan perampasan aset.

Masyarakat membutuhkan sistem yang transparan.

Bukan sekadar mengetahui berapa kekayaan seorang pejabat, tetapi juga bagaimana perubahan kekayaan tersebut dapat dijelaskan dan diverifikasi sesuai mekanisme hukum.

Di era digital, keterbukaan informasi seharusnya tidak berhenti pada dokumen yang sulit diakses.

Publik membutuhkan sistem yang mudah dipantau, terukur, dan akuntabel.

Semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi.

Jangan Jadikan UU Perampasan Aset sebagai Senjata Politik

Ini bagian yang tidak boleh ditawar.

UU Perampasan Aset harus menjadi alat pemberantasan kejahatan, bukan alat kekuasaan.

Jangan sampai hukum digunakan untuk mengejar lawan politik, membungkam pihak yang kritis, atau menekan seseorang hanya karena tidak disukai oleh penguasa.

Karena itu, prinsip rule of law, due process of law, proportionality, fair trial, dan independensi peradilan harus menjadi fondasi.

DPR sendiri telah menerima pandangan bahwa RUU Perampasan Aset harus mencegah abuse of power.

Maka pagar pengamannya harus nyata dalam norma undang-undang, bukan hanya menjadi kalimat indah dalam penjelasan.

Lembaga Pengelola Aset Harus Diisi Orang yang Tidak Bisa Dibeli

Satu persoalan lain yang tak kalah penting adalah:

Siapa yang akan mengelola aset hasil perampasan?

Jangan sampai negara berhasil merampas aset dari pelaku kejahatan, tetapi aset tersebut kembali menjadi sumber masalah karena pengelolaannya tidak transparan.

Komisi III bahkan telah mengkaji gagasan pembentukan komite independen untuk memastikan proses pengelolaan aset berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.

Gagasan semacam ini layak diuji secara serius.

Lembaga pengelola aset harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas, kompetensi, independensi, dan tidak mudah diintervensi.

Sebab aset rampasan negara bukan harta pribadi aparat, bukan milik lembaga, dan bukan ruang untuk kepentingan politik.

Itu adalah amanah publik.

Empat Agenda yang Tidak Boleh Hilang

DePA-RI memandang setidaknya ada empat agenda strategis yang harus menjadi perhatian.

Pertama, kejahatan yang merugikan keuangan negara harus ditangani dengan instrumen hukum yang efektif.

Negara membutuhkan mekanisme yang mampu bergerak cepat mengamankan aset agar tidak dipindahkan atau disembunyikan.

Kerja sama internasional juga harus diperkuat karena aset hasil kejahatan dapat berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Kedua, cegah penyalahgunaan kewenangan.

Jangan memberikan kewenangan besar tanpa mekanisme kontrol yang kuat.

Ketiga, pembuktian harus dirancang secara proporsional.

Gagasan pembuktian terbalik harus ditempatkan secara hati-hati, dengan batasan yang jelas dan tetap menghormati hak-hak pihak yang diperiksa.

Keempat, sinergi antarlembaga harus diperkuat.

KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP hingga LPSK harus memiliki koordinasi yang jelas sesuai kewenangan masing-masing.

Jangan sampai satu lembaga bekerja keras, sementara lembaga lain justru menjadi titik lemah.

Indonesia Adalah Kapal Besar

Luthfi Yazid memberikan perumpamaan yang kuat.

Indonesia, katanya, ibarat sebuah kapal besar yang sedang berlayar.

Jika kejahatan keuangan dibiarkan, maka lambung kapal akan terus bocor.

Pada akhirnya, yang terancam bukan hanya pemerintah.

Yang terancam adalah seluruh penumpang bernama rakyat Indonesia.

Karena uang yang dicuri dari negara pada akhirnya berarti berkurangnya kemampuan negara membangun jalan, sekolah, rumah sakit, perlindungan sosial, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Maka perang terhadap kejahatan keuangan tidak boleh berhenti pada penangkapan.

Uangnya harus dikejar.

Asetnya harus diamankan.

Korban harus dilindungi.

Dan hasil pemulihannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jangan Hanya Kejar Deadline, Kejar Keadilan

Target DPR menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 adalah sebuah tenggat politik-legislasi yang telah dinyatakan secara terbuka.

Namun masyarakat tidak hanya membutuhkan undang-undang yang selesai tepat waktu.

Masyarakat membutuhkan undang-undang yang tepat sasaran.

Jangan sampai RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang yang kuat kepada rakyat kecil, tetapi lemah menghadapi pemilik kekuasaan.

Jangan pula menjadi aturan yang mudah digunakan terhadap seseorang, tetapi sulit diterapkan terhadap orang lain.

Hukum harus tajam terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap manusia.

Inilah titik keseimbangannya.

Negara memang harus diberi senjata untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan.

Tetapi senjata itu harus memiliki pengaman.

Sebab jika tidak, senjata yang dibuat untuk melindungi negara justru dapat melukai negara itu sendiri.

Pada akhirnya, keberhasilan UU Perampasan Aset bukan ditentukan oleh seberapa banyak harta yang berhasil dirampas.

Keberhasilannya ditentukan oleh seberapa jujur negara mengelola hasil rampasan itu, seberapa adil negara mengembalikannya kepada korban, dan seberapa besar manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Itulah asset recovery yang sesungguhnya.

Bukan sekadar merampas aset.

Tetapi merebut kembali kepercayaan publik.

—

Tim Penyusun DePA-RI:

1. Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. — Ketua

2. Nirdamewati Sihite, S.H. — Anggota

3. Bachtiar Marasabessy, S.H. — Anggota

4. Kunthi Dyah Wardani, S.H. — Anggota

5. Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H. — Anggota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *