TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Peredaran rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Informasi terbaru mengarah ke Toko Azwa, yang berada tak jauh dari Simpang Tiga Teratak Air Hitam, Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya.
Berdasarkan informasi seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada DETAKKita.com, Sabtu (29/8/2026), toko tersebut diduga telah lama menjual berbagai merek rokok yang tidak dilekati pita cukai secara terbuka.
“Sudah lama dijual dan berbagai merek rokok tanpa pita cukai itu ada di sana. Dijual terang-terangan,” ungkap sumber warga tersebut kepada DETAKKita.com.
Menurut sumber itu, aktivitas penjualan tersebut bahkan disebut berlangsung tanpa upaya menyembunyikan barang dagangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kuansing, khususnya Kecamatan Sentajo Raya?
Bukan Sekadar Pelanggaran Biasa
Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar persoalan perdagangan biasa.
Hasil tembakau merupakan barang kena cukai dan terdapat ketentuan mengenai kewajiban pelunasan cukai melalui pita cukai atau tanda pelunasan lainnya.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 29 ayat (1) mengatur kewajiban pelunasan cukai terhadap barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang lebih tegas, Pasal 54 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai/tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan pidana.
Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Artinya, apabila dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut terbukti memenuhi unsur Pasal 54, pihak yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang tersebut untuk dijual dapat berhadapan dengan proses hukum pidana.
Bukan Hanya Penjual yang Bisa Disorot
Persoalan hukum juga tidak berhenti pada toko atau pedagang eceran.
Pasal 56 UU Cukai mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai.
Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan demikian, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya rantai distribusi rokok ilegal, maka penyidik dapat menelusuri bukan hanya penjual di tingkat toko, tetapi juga pihak-pihak lain yang secara hukum terbukti terlibat dalam rantai peredaran tersebut.
Kalau Pita Cukai Palsu, Ancaman Lebih Berat
Persoalan menjadi jauh lebih serius apabila rokok yang beredar ternyata menggunakan pita cukai palsu, dipalsukan, atau pita cukai bekas.
Pasal 55 UU Cukai mengatur larangan membuat, meniru atau memalsukan pita cukai, termasuk membeli, menyimpan, menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai palsu atau yang sudah dipakai.
Untuk perbuatan tersebut, ancaman pidananya mencapai penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Karena itu, pemeriksaan fisik terhadap rokok yang diduga ilegal menjadi penting untuk memastikan apakah barang tersebut benar-benar tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai, atau justru menggunakan pita cukai palsu maupun bekas.
Barang Bisa Disita dan Berujung Dirampas untuk Negara
Penindakan juga tidak berhenti pada pengenaan pidana.
Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana dapat menjadi barang bukti dan pada akhirnya dapat dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan mengenai penyelesaian barang kena cukai yang dirampas untuk negara diatur lebih lanjut dalam Permenkeu Nomor 17 Tahun 2024.
Dengan demikian, apabila pemeriksaan resmi menemukan rokok ilegal sebagaimana dugaan tersebut, aparat berwenang dapat melakukan tindakan sesuai prosedur hukum, termasuk pemeriksaan, penyitaan barang bukti, penyidikan dan proses hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.
Warga: Jangan Tunggu Ramai Baru Ditindak
Warga yang memberikan informasi kepada DETAKKita.com berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap titik-titik yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
“Harapan kami Bea Cukai turun langsung. Kalau memang terbukti, tindak tegas dan sita barangnya supaya tidak terus terjadi,” ujarnya.
Menurut warga, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara karena kewajiban cukai tidak terpenuhi. Di sisi lain, peredaran barang tanpa pengawasan resmi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap konsumen.
Bea Cukai Diminta Buka Mata
Sorotan terhadap Toko Azwa ini sekaligus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
Jika dugaan itu benar, maka penindakan tidak seharusnya berhenti pada satu toko.
Rantai pasoknya perlu ditelusuri.
Dari mana rokok tersebut diperoleh? Siapa pemasoknya? Siapa distributornya? Berapa volume barang yang telah beredar? Dan apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam distribusi tersebut?
Semua pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui pemeriksaan resmi.
DETAKKita.com menegaskan, informasi mengenai Toko Azwa dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan seorang warga dan belum merupakan kesimpulan hukum. Konfirmasi serta pemeriksaan resmi dari Bea dan Cukai maupun aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan kebenarannya.
Namun satu hal jelas: jika benar rokok tanpa pita cukai dijual bebas, hukum cukai telah menyediakan instrumen yang tegas untuk menindak.
Kini publik menunggu: apakah Bea Cukai akan turun ke Toko Azwa dan membuktikan dugaan tersebut, atau peredaran rokok ilegal akan kembali dibiarkan berjalan terang-terangan?






