PETAI | DETAKKita.com — Menanggapi pemberitaan DETAKKita.com sebelumnya berjudul “Diduga Galian C Ilegal Beroperasi Bebas — Warga Singgung Nama Pemilik dan Minta APH Bertindak Tegas”, Direktur PT Kuansing Alam Perkasa (KAP), Okta Prayuza, akhirnya memberikan klarifikasi resmi, Senin (22/6/2026).
Okta menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang beroperasi di wilayah Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, bukanlah kegiatan ilegal sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, perusahaan yang dipimpinnya telah mengantongi izin resmi dari pemerintah melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS).
“Kami sangat menghormati fungsi kontrol sosial yang dilakukan media dan masyarakat. Namun perlu kami luruskan bahwa aktivitas yang dilakukan PT Kuansing Alam Perkasa bukanlah tambang ilegal. Perusahaan kami telah memiliki izin resmi yang diterbitkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Okta Prayuza kepada DETAKKita.com.
Dalam dokumen yang ditunjukkan kepada redaksi, PT Kuansing Alam Perkasa tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1303250061356 dengan kegiatan usaha KBLI 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu. Izin tersebut diterbitkan melalui sistem OSS dan ditandatangani secara elektronik atas nama Pemerintah Provinsi Riau pada 12 November 2025.
Lokasi usaha yang tercantum dalam dokumen berada di Pulau Pauh Koto Lamo, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Klarifikasi Atas Dugaan yang Beredar
Okta menyayangkan munculnya informasi yang menyebut aktivitas di lokasi tersebut tidak memiliki legalitas. Menurutnya, pemberitaan sebelumnya bersumber dari dugaan dan informasi sepihak yang belum dikonfirmasi kepada pihak perusahaan.
“Kami menilai perlu adanya keseimbangan informasi. Sebelum muncul kesimpulan bahwa aktivitas ini ilegal, seharusnya dilakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan. Kami terbuka kepada siapa pun, termasuk aparat maupun masyarakat, untuk melihat dokumen perizinan yang kami miliki,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa PT Kuansing Alam Perkasa selalu berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk memenuhi kewajiban administrasi dan teknis yang menjadi syarat operasional perusahaan.
“Kami tidak pernah menghindari pengawasan. Jika ada instansi yang ingin melakukan pemeriksaan, kami siap menunjukkan seluruh dokumen yang diperlukan. Kami ingin kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.
Hormati Aspirasi Masyarakat
Meski membantah tudingan ilegal, Okta mengaku menghormati aspirasi masyarakat yang meminta adanya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan pengawasan dari pemerintah merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya dengan benar.
“Kami mendukung jika aparat maupun instansi terkait melakukan verifikasi di lapangan. Justru dengan begitu semuanya menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Dengan adanya penjelasan dari Direktur PT Kuansing Alam Perkasa, maka informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Petai perlu ditempatkan secara proporsional hingga adanya hasil verifikasi resmi dari instansi berwenang.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan hak klarifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan informasi serta memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak yang diberitakan.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh. PT Kuansing Alam Perkasa beroperasi berdasarkan izin yang sah dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tutup Okta Prayuza.
Redaksi DETAKKita.com menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya merupakan informasi yang bersumber dari keterangan warga dan telah memuat frasa dugaan serta membuka ruang hak jawab. Dengan dimuatnya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang terkait aktivitas usaha PT Kuansing Alam Perkasa di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.






