TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di Teluk Kuantan. Kali ini, Toko Dedek yang berada di sekitar Hotel Shinta Teluk Kuantan disebut-sebut menjadi salah satu titik yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Informasi ini disampaikan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Kepada DETAKKita.com, Senin (10/8/2026), warga tersebut mengungkapkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai diduga bukan berlangsung secara terbuka, melainkan menggunakan pola penyimpanan dan distribusi yang disebut cukup rapi.
Menurut sumber, tidak seluruh rokok yang diduga ilegal tersebut disimpan di dalam Toko Dedek. Sebagian barang disebut diduga ditempatkan di sebuah tempat usaha lemari kaca yang disebut merupakan milik kerabat pemilik toko.
“Barangnya tidak semuanya disimpan di toko. Sebagian diduga ada di tempat lain, di usaha lemari kaca yang masih ada hubungan dengan pemilik toko,” ungkap sumber kepada DETAKKita.com, Senin (10/8/2026).
Keterangan tersebut tentu masih sebatas informasi dari masyarakat dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penindakan aparat berwenang. Karena itu, diperlukan langkah konkret untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penyimpanan, penjualan maupun distribusi rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai di lokasi tersebut.
Bukan Sekadar Rokok Murah, Negara Diduga Kehilangan Penerimaan
Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar persoalan perdagangan biasa. Barang kena cukai hasil tembakau memiliki kewajiban pembayaran cukai kepada negara.
Bea Cukai sendiri menggolongkan sejumlah bentuk sebagai rokok ilegal, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Dampaknya bukan hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang yang menjual produk secara legal.
Di Riau sendiri, aparat Bea Cukai sebelumnya telah melakukan sejumlah penindakan terhadap rokok ilegal. Pada Oktober 2025, Kanwil Bea Cukai Riau bahkan memusnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal setelah dilakukan penindakan bersama sejumlah instansi, termasuk unsur TNI AL.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan perkara sepele dan membutuhkan pengawasan lintas instansi.
Warga: Jangan Tunggu Viral Baru Ditindak
Sumber DETAKKita.com berharap aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan resmi, tetapi melakukan pengecekan langsung apabila informasi tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
“Kami berharap aparat turun dan mengecek. Kalau memang ada rokok tanpa cukai, harus ditindak. Jangan sampai peredarannya semakin luas dan masyarakat menjadi konsumennya,” ujarnya.
Menurutnya, rokok tanpa cukai juga patut menjadi perhatian dari sisi perlindungan konsumen karena asal-usul, proses produksi dan standar produk yang beredar secara ilegal tidak selalu dapat dipastikan.
Bea Cukai sebelumnya juga menegaskan bahwa penindakan rokok ilegal merupakan bagian dari fungsi perlindungan masyarakat sekaligus upaya mengamankan penerimaan negara.
Sanksi Tidak Main-Main: Penjual Bisa Dipidana
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa seseorang secara melawan hukum menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan, ketentuan pidana di bidang cukai dapat diterapkan sesuai fakta dan konstruksi perkara.
Bea Cukai menjelaskan bahwa pelanggaran terkait penjualan atau penyaluran rokok ilegal berdasarkan ketentuan UU Cukai dapat dikenai pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dalam perkembangan penegakan hukum terbaru, terdapat pula mekanisme penyelesaian administratif/ultimum remedium untuk perkara tertentu sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Artinya, bentuk sanksi akhirnya sangat bergantung pada jenis pelanggaran, jumlah barang, status perkara dan ketentuan hukum yang diterapkan oleh penyidik serta jaksa.
Selain pidana atau denda sesuai perkara, barang hasil penindakan dapat diamankan dan dalam proses tertentu dapat ditetapkan sebagai barang yang dikuasai atau menjadi milik negara untuk kemudian ditangani sesuai ketentuan.
Bagaimana Jika Ada Oknum yang Membiarkan?
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga memperdagangkan rokok ilegal.
Apabila benar terdapat praktik ilegal yang diketahui oleh oknum tertentu, maka persoalan dapat menjadi jauh lebih serius apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan membantu, melindungi, menerima keuntungan, menghalangi penindakan, atau turut serta dalam aktivitas ilegal tersebut.
Namun, penting ditegaskan: tidak setiap kelalaian otomatis merupakan tindak pidana. Pertanggungjawaban seorang pejabat atau aparat harus dilihat berdasarkan kewenangan, kewajiban, pengetahuan, tindakan atau pembiaran yang dilakukan, serta bukti yang tersedia.
Jika terdapat dugaan keterlibatan aparat atau pejabat dalam membantu aktivitas ilegal, perkara dapat ditelusuri melalui mekanisme hukum dan disiplin yang sesuai, termasuk pemeriksaan internal apabila menyangkut anggota institusi. Bila ditemukan unsur pidana seperti menerima keuntungan atau turut membantu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan berdasarkan peran dan pembuktian dalam perkara tersebut.
Dengan kata lain, penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pedagang atau pemilik barang apabila penyidikan menemukan adanya pihak lain yang turut bermain di belakangnya.
APH Diminta Buktikan, Bukan Sekadar Diam
Munculnya informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai di sekitar pusat Kota Teluk Kuantan ini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat terkait.
Polri, Bea Cukai dan instansi berwenang lainnya memiliki ruang untuk melakukan pengecekan berdasarkan informasi masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran, proses penindakan harus dilakukan sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi fitnah maupun kerugian terhadap pihak yang dituding.
Yang terpenting, jangan sampai informasi masyarakat hanya menjadi kabar yang berhenti di meja birokrasi.
Jika dugaan itu benar, maka harus ada tindakan.
Jika tidak benar, harus ada penjelasan.
Sebab peredaran rokok ilegal bukan hanya soal sebatang rokok tanpa pita cukai. Di dalamnya terdapat persoalan penerimaan negara, kepatuhan hukum, persaingan usaha dan perlindungan masyarakat.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat: apakah dugaan tersebut akan diperiksa dan dibuktikan, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan?






