Scroll untuk baca artikel
JakartaNasionalProvinsi RiauSuara Kita

Diduga Korupsi Rp3,5 Triliun di PT Riau Petroleum Mengendap, Prof. Sutan Nasomal: Jangan Biarkan Hukum Diam!

×

Diduga Korupsi Rp3,5 Triliun di PT Riau Petroleum Mengendap, Prof. Sutan Nasomal: Jangan Biarkan Hukum Diam!

Sebarkan artikel ini
Diduga Korupsi Rp3,5 Triliun di PT Riau Petroleum Mengendap, Prof. Sutan Nasomal: Jangan Biarkan Hukum Diam!

Lebih 200 Hari Dilaporkan ke Kejati Riau, Kejagung dan KPK, Dugaan Mark-Up Drilling Rig Rp112 Miliar Jadi Sorotan Publik

JAKARTA | DETAKKita.com Dugaan tindak pidana korupsi bernilai fantastis mencapai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum kembali mencuat ke ruang publik. Sorotan tajam datang dari Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH, yang meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, laporan investigasi yang diajukan Yayasan DPP KPK Tipikor bersama Tim Investigasi Nasional Jejak Kasus Indonesia bukan sekadar dokumen biasa, melainkan representasi suara masyarakat yang menginginkan transparansi dan penegakan hukum yang tegas.

“Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Hukum tidak boleh diam ketika publik menunggu kepastian,” tegas Prof. Sutan Nasomal di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ia menilai laporan yang disampaikan investigator Arjuna Sitepu menjadi bentuk kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi dan harus ditindaklanjuti secara profesional oleh lembaga penegak hukum.

Lebih 200 Hari, Belum Terlihat Langkah Signifikan

Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan ke sejumlah institusi penegak hukum, yakni:

  • Kejaksaan Tinggi Riau;
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Namun hingga kini, atau lebih dari 200 hari sejak laporan disampaikan, pelapor mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan maupun tindakan hukum yang terbuka kepada publik.

Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan penanganan perkara yang disebut-sebut memiliki nilai kerugian negara sangat besar tersebut.

“Kalau memang laporan itu memenuhi unsur hukum, tentu harus diproses. Jika tidak memenuhi unsur, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Prof. Sutan.

Drilling Rig Rp112 Miliar Jadi Sorotan

Salah satu temuan yang menjadi fokus investigasi adalah pengadaan Drilling Rig 750 HP dengan nilai sekitar Rp112 miliar.

Berdasarkan hasil penelusuran awal yang disampaikan tim investigasi, harga pasar internasional untuk peralatan serupa disebut berada pada kisaran Rp8 miliar hingga Rp23 miliar, tergantung spesifikasi, kondisi unit, serta kelengkapan sistem pendukungnya.

Dari perbandingan tersebut muncul dugaan adanya selisih harga yang cukup signifikan sehingga memerlukan audit dan penyelidikan mendalam.

Tim investigasi menilai potensi mark-up kerap terjadi pada berbagai komponen utama seperti mud pump, blowout preventer (BOP), spare part, hingga paket sistem pendukung lainnya.

“Kalau benar terjadi mark-up, maka harus ditelusuri siapa yang merencanakan, siapa yang menyetujui, dan siapa yang menikmati keuntungan dari transaksi tersebut,” kata Prof. Sutan.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Minta Kejati, Kejagung dan KPK Bertindak

Atas kondisi tersebut, pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret.

Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:

  • Meningkatkan status penanganan perkara apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup;
  • Melakukan audit investigatif menyeluruh;
  • Menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat;
  • Membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan;
  • Memberikan sanksi tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan semata.

“Kalau memang ada pihak yang terbukti merugikan negara, harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi,” tegasnya.

Ujian Komitmen Penegakan Hukum

Lebih jauh, Prof. Sutan menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden RI H. Prabowo Subianto.

Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dan mudah mengakses informasi. Karena itu, setiap laporan dugaan korupsi bernilai besar harus mendapat kepastian hukum agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“Pesan masyarakat sangat sederhana. Hukum harus bekerja dan keadilan harus terlihat. Publik tidak hanya menunggu pernyataan, tetapi juga tindakan nyata dari lembaga penegak hukum,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Riau Petroleum maupun institusi penegak hukum terkait substansi dugaan yang disampaikan dalam laporan investigasi tersebut. DETAKKita.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *