JAKARTA | DETAKKita.com — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia di Malaysia yang viral dan mengundang perhatian publik menuai kecaman keras dari Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH.
Menurutnya, tindakan kekerasan yang dialami pekerja migran Indonesia tersebut merupakan perbuatan keji yang telah melampaui batas kemanusiaan dan menjadi bukti lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
“Penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia di Malaysia sangat keji dan sudah di luar batas perikemanusiaan. Ini tidak boleh terus dibiarkan terjadi. Negara harus hadir melindungi rakyatnya,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari dalam maupun luar negeri, Senin (16/6/2026) yang lalu, dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera membentuk lembaga atau badan khusus yang bertugas melindungi, mengawasi, membina, serta membela seluruh tenaga kerja Indonesia yang bekerja di kawasan ASEAN, Asia, Afrika hingga berbagai negara lainnya.
“Saya berharap Bapak Prabowo Subianto segera membentuk badan khusus perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Ini sudah sangat mendesak dan tidak bisa ditunda lagi,” ujarnya.
Malaysia Dinilai Tidak Aman bagi Pekerja Indonesia
Dalam pandangannya, berbagai kasus kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia yang berulang kali terjadi menunjukkan bahwa Malaysia belum memberikan jaminan keamanan yang memadai bagi tenaga kerja asal Indonesia.
Prof. Sutan menilai praktik eksploitasi, pelanggaran kontrak kerja, hingga dugaan perdagangan manusia masih menjadi persoalan serius yang harus mendapat perhatian pemerintah kedua negara.
“Kasus pekerja yang ditusuk, dipukul, disiksa, hingga diperlakukan tidak manusiawi menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia masih sangat lemah. Banyak pekerja yang berangkat dengan harapan membantu ekonomi keluarga, namun justru mengalami penderitaan,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan praktik pemindahan pekerja ke majikan lain tanpa persetujuan sesuai kontrak awal, yang menurutnya berpotensi melanggar hak-hak dasar pekerja migran.
Ribuan Kasus Diduga Tak Terungkap
Menurut Prof. Sutan Nasomal, kasus yang saat ini viral hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Kasus yang viral hari ini mungkin hanya satu yang berhasil diketahui publik. Saya meyakini masih banyak kasus serupa yang tidak terungkap dan dialami pekerja Indonesia di luar negeri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya hadir ketika kasus besar menjadi perhatian publik, tetapi harus membangun sistem perlindungan yang aktif dan berkelanjutan.
Usul Divisi Khusus Tenaga Kerja di Setiap KBRI dan KJRI
Sebagai solusi konkret, Prof. Sutan Nasomal mengusulkan agar pemerintah membentuk Divisi Khusus Tenaga Kerja Indonesia pada setiap Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara penempatan pekerja migran.
Divisi tersebut, menurutnya, harus memiliki kewenangan memberikan pendampingan hukum, perlindungan darurat, pengawasan kontrak kerja, hingga bantuan kemanusiaan selama 24 jam tanpa mengenal hari libur.
“Setiap KBRI dan KJRI harus memiliki Divisi Khusus Tenaga Kerja Indonesia yang benar-benar bergerak cepat memberikan perlindungan dan bantuan hukum. Jangan menunggu kasus menjadi viral baru bertindak,” tegasnya.
Minta Pemerintah Evaluasi Total Sistem Penempatan TKI
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema kerja sama penempatan tenaga kerja Indonesia dengan Malaysia, termasuk mekanisme Government to Government (G to G) yang selama ini dijalankan.
Menurutnya, apabila perlindungan terhadap pekerja migran tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka pemerintah perlu mengambil langkah tegas demi keselamatan warga negara Indonesia.
Ia juga menekankan pentingnya penciptaan lapangan kerja dalam negeri agar masyarakat tidak terpaksa mencari pekerjaan ke luar negeri dengan risiko tinggi.
“Pemerintah harus mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyatnya. Dengan demikian, masyarakat tidak harus mengambil risiko besar bekerja di luar negeri hanya demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” pungkasnya.
Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan terhadap ART asal Indonesia di Malaysia yang menjadi sorotan publik saat ini diharapkan dapat diusut secara tuntas oleh pihak berwenang serta menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.






