PEKANBARU | DETAKKita.com — Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Riau Tahun 2027 tidak boleh sekadar menjadi daftar rancangan regulasi. Setiap peraturan daerah yang dilahirkan harus menjawab kebutuhan masyarakat, melindungi kepentingan daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penegasan itu disampaikan Anggota DPD RI Provinsi Riau sekaligus Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si., dalam Dialog Daerah terkait Inventarisasi Materi Propemperda Provinsi Tahun 2027 di Fakultas Hukum Universitas Riau, Pekanbaru, Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Kantor DPD RI Provinsi Riau tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan, memetakan persoalan legislasi daerah, serta mengevaluasi perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Riau.
Bagi Abdul Hamid, kualitas sebuah Perda tidak cukup diukur dari selesainya proses pembahasan dan pengesahan. Substansi regulasi harus benar-benar mewakili kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah kehidupan masyarakat.
“DPD RI akan selalu terbuka terhadap setiap persoalan yang menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat Riau,” tegas Abdul Hamid dalam dialog tersebut.
Tanah Ulayat, Pesisir, dan Tanah Sultan Jadi Perhatian
Salah satu perhatian yang disorot Abdul Hamid adalah penyusunan regulasi yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama ketika berhadapan dengan persoalan tanah ulayat, kawasan pesisir, dan tanah sultan.
Ia mengingatkan agar setiap Perda yang nantinya ditetapkan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat maupun karakteristik daerah yang memiliki persoalan pertanahan dan tata ruang.
“Hendaknya setiap Perda yang diputuskan dan diterbitkan nantinya sudah mewakili setiap kepentingan masyarakat dan daerah di Riau, terutama yang berkaitan dengan RTRW, di mana terdapat tanah ulayat, tanah pesisir, dan tanah sultan,” ujar Abdul Hamid.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan tata ruang sebagai salah satu isu penting dalam perencanaan legislasi daerah. Sebab, pengaturan ruang wilayah tidak hanya menyangkut penetapan kawasan, tetapi juga berkaitan dengan hak atas tanah, kepentingan masyarakat, pemanfaatan sumber daya, dan kepastian hukum.
Menurut Abdul Hamid, penyusunan regulasi juga harus memperhatikan kesesuaian antara materi yang diatur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selain itu, Perda yang akan diterbitkan hendaknya tidak bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya,” tegasnya.
Hasil Dialog Jadi Bahan Evaluasi Legislasi
Abdul Hamid menjelaskan, masukan dari dialog daerah tersebut akan menjadi bahan bagi DPD RI dalam menjalankan fungsi pemantauan dan evaluasi Ranperda serta Perda, sekaligus mendukung pembahasan lebih lanjut mengenai kebutuhan pembentukan regulasi di Provinsi Riau.
“Hasil dialog ini akan menjadi bahan bagi DPD RI dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda serta pembahasan lebih lanjut terkait kebutuhan pembentukan peraturan daerah di Provinsi Riau,” ungkapnya.
Ia berharap setiap tahapan pembentukan Perda dapat berlangsung secara komprehensif, efektif, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan demikian, proses legislasi tidak hanya berjalan berdasarkan agenda kelembagaan, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat, kesiapan materi, serta kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan regulasi yang ditetapkan.
Sejumlah Ranperda Strategis Dievaluasi
Dialog daerah tersebut turut menghadirkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, dr. H. Sunaryo, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau, Prof. Dr. Emilda Firdaus, S.H., M.H.
Pembahasan mencakup perkembangan sejumlah Ranperda yang masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan draf, sedang dibahas panitia khusus, maupun dalam proses fasilitasi.
Sejumlah materi yang menjadi perhatian meliputi perhutanan sosial, penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, dana bergulir, air limbah domestik regional, pertambangan mineral dan batubara, serta evaluasi Perda Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2013 tentang Cagar Budaya.
Pembahasan tersebut diarahkan untuk menilai urgensi pembentukan regulasi, kesesuaian materi dengan kewenangan pemerintah daerah, kebutuhan masyarakat, dan kesiapan implementasinya.
Inventarisasi ini dinilai penting agar usulan regulasi yang masuk dalam Propemperda 2027 tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, melainkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan peluang pelaksanaan yang realistis.
RTRW Riau Masih Dihadapkan Persoalan Tumpang Tindih
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah perkembangan Ranperda RTRW Provinsi Riau yang telah diinisiasi sejak 2024.
Pembahasan menyoroti persoalan tumpang tindih kawasan hutan dan hak atas tanah yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk sinergi dengan pemerintah pusat.
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan regulasi tata ruang tidak selalu dapat diselesaikan melalui proses legislasi di tingkat provinsi semata. Sinkronisasi kewenangan dan kesesuaian dengan ketentuan yang lebih tinggi menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya ketidakpastian hukum.
Karena itu, evaluasi terhadap Ranperda RTRW perlu memperhatikan perkembangan pembahasan, hambatan yang dihadapi, serta langkah koordinasi yang diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan tata ruang secara tepat.
Propemperda 2027 Dituntut Lebih Berkualitas
Melalui dialog daerah tersebut, DPD RI Provinsi Riau mendorong agar inventarisasi materi Propemperda 2027 dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, kesiapan substansi dan dokumen, kendala pembahasan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Tantangannya bukan hanya menentukan Ranperda mana yang akan diprioritaskan, tetapi memastikan setiap regulasi disusun berdasarkan kebutuhan yang jelas, tidak tumpang tindih, dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Bagi masyarakat Riau, kualitas legislasi memiliki arti penting karena Perda dapat memengaruhi tata ruang, pengelolaan sumber daya, pelayanan publik, hingga perlindungan hak masyarakat.
Pesan Abdul Hamid pun menjadi penekanan dalam dialog tersebut: kepentingan masyarakat dan daerah harus menjadi landasan pembentukan regulasi, sementara kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan harus tetap dijaga.
Dengan perencanaan yang matang dan partisipasi berbagai pemangku kepentingan, Propemperda Riau 2027 diharapkan mampu melahirkan regulasi yang lebih aspiratif, berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.






