JAKARTA | DETAKKita.com — Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada 23 September 2026, memicu sorotan publik. Ombudsman menemukan dugaan keberadaan hunian menyerupai “klaster mewah” serta celah keamanan di lingkungan lapas.
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan serius setelah Ombudsman menyatakan timnya sempat ditolak masuk ke area blok sel warga binaan meski membawa surat tugas pengawasan pelayanan publik.
Sorotan terhadap kasus itu ikut datang dari mantan anggota DPR RI Ruhut Sitompul. Melalui unggahan di media sosialnya pada Sabtu (27/9/2026), Ruhut mempertanyakan kondisi pelayanan di balik temuan Ombudsman tersebut.
“Rame2 Sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong… memalukan dan menjijikkan hasilnya,” tulis Ruhut dalam unggahannya.
Ruhut juga menyoroti dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi.
“Para Koruptor yang sudah merampok uang rakyat eh dilayani seperti Sultan mewahnya,” tulisnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Ruhut terhadap dugaan fasilitas dan perlakuan khusus di dalam lapas, bukan kesimpulan hukum baru mengenai seluruh warga binaan yang berada di Lapas Cibinong.
Ombudsman Temukan Hunian Mirip “Klaster Mewah”
Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan menemukan bangunan yang disebut menyerupai “klaster mewah” di lingkungan Lapas Cibinong. Dalam temuannya, Ombudsman juga menyoroti kerentanan keamanan serta persoalan akses saat tim melakukan pemeriksaan lapangan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyebut tim datang membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Namun, petugas lapas sempat menolak akses menuju blok sel warga binaan.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” kata Syafrida, sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Ombudsman.
Ombudsman kemudian menyatakan akan melakukan kajian dan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang menempati hunian tersebut, sejak kapan bangunan itu digunakan, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi.
Lima Pejabat Lapas Dinonaktifkan
Kasus tersebut tidak berhenti pada temuan Ombudsman. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI kemudian menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.
Kelima pejabat tersebut terdiri dari Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Langkah tersebut diambil setelah dilakukan investigasi internal untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.
Namun, persoalan mengenai bangunan yang disebut “klaster mewah” juga mendapat penjelasan berbeda dari pihak Kementerian. Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi menyatakan bangunan tersebut merupakan 16 unit rumah dinas yang disebut memiliki dasar administrasi melalui keputusan kepala lapas.
Artinya, status dan penggunaan bangunan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan perdebatan yang perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan hasil investigasi.
Ruhut Singgung Presiden Prabowo
Dalam unggahannya, Ruhut juga mengaitkan persoalan tersebut dengan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai persoalan pelayanan dan dugaan fasilitas istimewa bagi warga binaan perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi dan tata kelola pemasyarakatan.
“Kasihan Presiden RI ke-8 Jenderal TNI AD Kopassus Purn Prabowo Subianto yang sudah bekerja keras mencegah memberantas korupsi,” tulis Ruhut, Minggu (27/9/2026) di akun X miliknya.
Ruhut juga mengkritik pihak-pihak yang menurutnya justru melakukan pembelaan terhadap bawahan atau pejabat yang tengah menjadi sorotan akibat temuan tersebut.
Sementara itu, Ombudsman RI pada 28 September 2026 menyatakan siap menyampaikan fakta lapangan dan hasil pengawasannya kepada DPR RI. Ombudsman menegaskan informasi tersebut dapat disampaikan kepada Komisi II DPR sebagai mitra Ombudsman maupun Komisi XIII DPR sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan demikian, polemik Lapas Cibinong kini memasuki tahap pemeriksaan dan pengawasan lanjutan. Temuan Ombudsman, hasil investigasi internal Kemenimipas, serta penjelasan pihak lapas akan menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah benar terdapat maladministrasi, perlakuan khusus, maupun pelanggaran tata kelola di balik fasilitas yang menjadi sorotan tersebut.
Selain itu, diduga di Lapas lainnya di seluruh Indonesia juga terdapat hal serupa seperti halnya yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Untuk itu, kepada instansi pengawasan terkait perlu dilakukan pengawasan ekstras secara keseluruhan dan di wilayah kerja masing-masing.
Diduga perbuatan ini dilakukan selama ini dengan sengaja untuk keuntungan atau memperkaya diri oleh pihak Lapas yang berada dibawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI.






