Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Satpol PP Kuansing Amankan 2 LC dan Sita Miras di Cafe R — Tindak Lanjut Jangan Mandek!

×

Satpol PP Kuansing Amankan 2 LC dan Sita Miras di Cafe R — Tindak Lanjut Jangan Mandek!

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kuansing Amankan 2 LC dan Sita Miras di Cafe R — Tindak Lanjut Jangan Mandek!

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PPPKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menyasar Cafe R di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Selasa malam hingga Rabu dini hari (20–21/10/2026).

Dalam operasi yang melibatkan 24 personel tersebut, petugas mengamankan dua orang Lady Companion (LC) untuk didata dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Petugas juga menyita minuman keras merek Atlas, satu unit mixer audio, dan enam buah mikrofon sebagai barang bukti.

Plt. Kasat Pol PPPKP Kuansing, Riokasyterwandra, S.Sos., M.M., di Teluk Kuantan, Rabu (21/10/2026), menegaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kuansing Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.

“Setiap temuan di lapangan kami data dan dokumentasikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Personel juga kami tekankan agar bertindak humanis, profesional, dan sesuai SOP,” tegas Riokasyterwandra.

Status Dua LC dan Barang Bukti Menunggu Tindak Lanjut

Berdasarkan laporan operasi, kedua LC telah diamankan petugas. Namun, belum ada keterangan terperinci mengenai identitas, hasil pemeriksaan, maupun status akhir penanganan keduanya. Karena itu, proses selanjutnya harus dipastikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Satpol PPPKP menyatakan hasil razia ditindaklanjuti melalui proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyelesaian administrasi penyidikan, serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

Tahapan ini perlu dikawal hingga menghasilkan kejelasan: apakah ditemukan pelanggaran perda, siapa yang bertanggung jawab, dan tindakan apa yang dapat dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pemilik Kafe Diminta Patuhi Aturan

Riokasyterwandra juga mengimbau pemilik kafe dan tempat hiburan agar menjalankan usaha sesuai perizinan dan ketentuan yang berlaku, tidak menyediakan atau memperdagangkan minuman beralkohol tanpa memenuhi persyaratan, serta menjaga kegiatan usaha agar tidak menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Pemilik usaha juga diminta kooperatif apabila petugas melakukan pemeriksaan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang sah, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan seseorang atau barang tertentu di lokasi.

Tindak Lanjut Jangan Berhenti pada Pendataan

Operasi ini berlandaskan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, Perbup Kuansing Nomor 12 Tahun 2022, serta Perda Kuansing Nomor 14 Tahun 2010.

Kini, perhatian publik tertuju pada keseriusan penanganan pascarazia. Satpol PPPKP perlu memastikan proses pemeriksaan berjalan tuntas, status kedua LC menjadi jelas, barang bukti ditangani sesuai prosedur, serta dugaan pelanggaran ditindak berdasarkan hasil penyidikan.

Penertiban tidak boleh hanya menjadi kegiatan sesaat yang berakhir setelah petugas meninggalkan lokasi. Konsistensi penegakan perda, kejelasan hasil pemeriksaan, dan kepastian tindak lanjut menjadi ukuran nyata keseriusan pemerintah daerah menjaga ketertiban di Kuansing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *