TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Kontribusi miliaran rupiah terhadap penerimaan daerah mengantarkan Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng meraih penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. KUD Langgeng tercatat sebagai koperasi unit desa penyumbang terbesar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) periode Januari–September 2026, dengan nilai mencapai Rp2.549.839.600 atau sekitar Rp2,54 miliar.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kontribusi KUD Langgeng dalam mendukung penerimaan daerah melalui pembayaran pajak. Capaian ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan wajib pajak dan peran badan usaha dalam menopang pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi.
Sertifikat penghargaan diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, H. Muklisin, didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Muradi, kepada Ketua KUD Langgeng, Kirdi, yang hadir bersama Sekretaris KUD Langgeng, Aam Herbi, Sekretaris II Bob Daris Dwi Nugroho, serta Bendahara Ashari.
Penyerahan berlangsung di Lapangan Limuno, Teluk Kuantan, Senin (12/10/2026), seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kuantan Singingi ke-27.
Dalam sertifikat yang ditandatangani Plt Bupati Kuansing, H. Muklisin, pada 10 Oktober 2026 di Teluk Kuantan, tertulis penghargaan diberikan kepada KUD Langgeng sebagai Koperasi Unit Desa Penyumbang Pendapatan Asli Daerah Terbesar Periode Januari–September Tahun 2026, dengan nilai BPHTB sebesar Rp2.549.839.600.
Nilai tersebut juga dituliskan dalam sertifikat dengan terbilang: dua miliar lima ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah.
Muklisin: Apresiasi bagi Kontribusi terhadap Daerah
Plt Bupati Kuansing, H. Muklisin, menyampaikan apresiasi kepada KUD Langgeng atas kontribusinya terhadap penerimaan daerah. Menurutnya, kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memberikan apresiasi kepada KUD Langgeng yang telah berkontribusi melalui pembayaran BPHTB dengan nilai yang signifikan. Kepatuhan seperti ini patut menjadi contoh bagi badan usaha dan wajib pajak lainnya,” ujar Muklisin kepada DETAKKita.com.
Ia berharap penghargaan tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan bagi KUD Langgeng, tetapi juga mendorong semakin banyak pelaku usaha dan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penerimaan daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kesadaran serta kepatuhan membayar pajak perlu terus ditingkatkan,” tambahnya.
Kirdi: Penghargaan Menjadi Motivasi bagi KUD Langgeng
Ketua KUD Langgeng, Kirdi, menyambut baik penghargaan yang diberikan Pemkab Kuansing tersebut. Ia menyampaikan bahwa apresiasi itu menjadi motivasi bagi koperasi untuk terus menjaga kontribusi dan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya kepada Plt Bupati H. Muklisin, atas penghargaan yang diberikan kepada KUD Langgeng. Penghargaan ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus berkontribusi terhadap daerah,” ujar Kirdi ketika dikonfirmasi DETAKKita.com.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja bersama pengurus dan seluruh unsur yang terlibat dalam menjalankan kegiatan koperasi. Ia berharap hubungan yang baik antara koperasi dan pemerintah daerah dapat terus terjaga, terutama dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap kontribusi ini dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Ke depan, kami akan terus berupaya menjalankan koperasi dengan baik serta memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Aam Herbi: Komitmen Menjaga Kepatuhan dan Kontribusi
Sementara itu, Sekretaris KUD Langgeng, Aam Herbi, menyebut penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi koperasi dalam mendukung penerimaan daerah.
“Penghargaan ini tentu menjadi penyemangat bagi kami. Bagi KUD Langgeng, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan hal penting yang harus dijalankan sesuai ketentuan. Kami berterima kasih atas apresiasi dari pemerintah daerah,” kata Aam Herbi kepada DETAKKita.com dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, pihaknya berharap kontribusi KUD Langgeng dapat terus memberikan dampak positif bagi daerah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diperlukan agar penerimaan daerah dapat terus diperkuat dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan serta kemajuan daerah.
BPHTB Rp2,54 Miliar, Kontribusi yang Mendapat Apresiasi
Capaian KUD Langgeng dengan nilai BPHTB sebesar Rp2,549 miliar selama periode Januari hingga September 2026 menjadi sorotan dalam pemberian penghargaan tersebut. Angka itu menunjukkan besarnya nilai penerimaan BPHTB yang dikaitkan dengan kontribusi koperasi selama sembilan bulan pertama tahun ini.
BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi salah satu sumber penerimaan pajak daerah. Penerimaan tersebut berperan dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Pemberian penghargaan kepada KUD Langgeng pada momentum HUT Kuansing ke-27 juga menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah bukan hanya bertumpu pada kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi berbagai pihak, termasuk koperasi, badan usaha, dan masyarakat sebagai wajib pajak.
Dengan penghargaan ini, Pemkab Kuansing diharapkan terus mendorong budaya taat pajak melalui apresiasi, edukasi, dan pelayanan perpajakan yang baik. Sementara itu, kontribusi KUD Langgeng diharapkan dapat menjadi dorongan bagi badan usaha lainnya untuk semakin tertib memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan Kuantan Singingi yang lebih maju.






