TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Dugaan praktik penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai dan minuman keras (miras) tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Salah satu toko yang disebut-sebut dalam informasi yang diterima DETAKKita.com adalah Toko Dedek di wilayah Teluk Kuantan, berada tepat di dekat Hotel Shinta Teluk Kuantan. Toko tersebut diduga tidak hanya memperdagangkan rokok tanpa cukai, tetapi juga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ironisnya, aktivitas usaha tersebut disebut-sebut masih berlangsung secara terbuka dan berjalan relatif lancar. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum?
Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada DETAKKita.com demi alasan keamanan, Senin (10/8/2026) di Teluk Kuantan.
“Kami berharap aparat jangan tebang pilih. Kalau memang terbukti menjual rokok ilegal dan minuman keras tanpa izin, tentu harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada usaha tertentu yang kebal hukum,” ungkap sumber tersebut.
Rokok Tanpa Cukai Bukan Pelanggaran Ringan
Jika dugaan tersebut terbukti, perdagangan rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan cukai dapat masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ketentuan pidananya antara lain terdapat dalam Pasal 54 UU Cukai, yang mengatur perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.
Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Artinya, apabila hasil pemeriksaan aparat membuktikan adanya perdagangan rokok ilegal tanpa cukai, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat berujung pada proses pidana.
Miras Tanpa Izin Juga Berpotensi Berujung Sanksi
Selain persoalan cukai, dugaan perdagangan minuman beralkohol tanpa izin juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat terkait.
Peredaran minuman beralkohol merupakan kegiatan perdagangan yang pengawasannya diatur dalam ketentuan pemerintah mengenai perdagangan barang yang diawasi, termasuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta ketentuan teknis Kementerian Perdagangan mengenai pengadaan, peredaran, penjualan dan perizinan minuman beralkohol.
Pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol tidak sesuai ketentuan dapat menghadapi sanksi administratif, penghentian kegiatan usaha, penyitaan/penertiban barang sesuai kewenangan, hingga konsekuensi pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan ketentuan yang dikenakan.
Di tingkat daerah, penjualan miras juga harus dilihat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang mengatur ketertiban umum, pengawasan minuman beralkohol, serta perizinan dan kegiatan usaha.
Karena itu, Satpol PP dan PPNS daerah memiliki peran penting dalam memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan Perda maupun perizinan yang berlaku.
Kalau Benar Dibiarkan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Sorotan masyarakat tidak hanya diarahkan kepada pemilik atau penjual apabila dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti.
Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana pengawasan dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan?
Namun perlu ditegaskan, dugaan “pembiaran” oleh aparat tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana hanya karena suatu usaha masih beroperasi. Harus ada pemeriksaan terhadap fakta, kewenangan, laporan masyarakat, pengetahuan aparat mengenai dugaan pelanggaran, serta apakah terdapat kewajiban hukum yang sengaja tidak dilaksanakan.
Apabila nantinya ditemukan adanya pejabat atau petugas yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, melindungi pelaku, menerima keuntungan, atau melakukan tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka pertanggungjawaban hukumnya harus diperiksa berdasarkan peraturan yang relevan.
Jika terdapat dugaan gratifikasi, suap, pungutan ilegal, atau penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu, perkara tersebut bahkan dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Sementara itu, aparat maupun pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran disiplin atau kewajiban kedinasan dapat pula dikenakan sanksi administratif/disiplin sesuai status dan aturan kepegawaiannya, setelah dilakukan pemeriksaan.
Polres Kuansing dan Satpol PP PKP Ditunggu Tindakannya
Masyarakat pun meminta Polres Kuantan Singingi dan Satpol PP PKP Kuansing tidak hanya melakukan pengawasan secara normatif, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain memeriksa legalitas usaha, asal barang, dokumen perizinan, pita cukai, jenis serta jumlah minuman beralkohol yang diperjualbelikan, hingga jaringan pemasok apabila ditemukan barang ilegal.
Jika ditemukan pelanggaran, barang dapat diamankan sesuai kewenangan dan prosedur hukum, kemudian dilakukan proses penyidikan oleh instansi yang memiliki kewenangan terhadap jenis pelanggarannya.
“Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil. Kalau memang salah, tindak. Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan juga kepada masyarakat. Jangan dibiarkan menjadi tanda tanya,” tegas narasumber.
Bukan Sekadar Toko, Ini Ujian Penegakan Hukum
Dugaan aktivitas perdagangan rokok ilegal dan miras tanpa izin pada akhirnya bukan hanya persoalan satu toko.
Jika benar terjadi, negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai dan pajak, sementara masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret Polres Kuansing, Satpol PP PKP Kuansing, instansi perdagangan, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan verifikasi dan penindakan sesuai kewenangan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, hukum harus berjalan. Apabila tidak terbukti, publik juga berhak mendapatkan penjelasan.
Sebab dalam negara hukum, yang harus kebal bukanlah pelakunya, melainkan proses hukum dari intervensi dan tebang pilih.
DETAKKita.com akan terus memantau perkembangan informasi ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak Toko Dedek maupun instansi terkait apabila memberikan keterangan resmi.






