TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2026 resmi masuk meja pembahasan DPRD. Dalam Rapat Paripurna, Jumat (25/9/2026), Pemerintah Kabupaten Kuansing menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
Namun di balik agenda penting tersebut, perhatian juga tertuju pada tingkat kehadiran wakil rakyat. Dari total 35 anggota DPRD Kuansing, hanya 20 orang yang hadir, sementara 15 anggota lainnya tidak mengikuti rapat.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing itu dihadiri Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, S.E., M.Si., Wakil Ketua I Satria Mandala Putra, S.Si., dan Wakil Ketua II Romi Alfisah Putra, S.E., M.Si.
Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing, Plt. Bupati Kuansing H. Muklisin diwakili Pj. Sekretaris Daerah Kuansing, Drs. Muradi, M.Si.
Dalam penyampaian nota pengantar tersebut, Pemkab Kuansing menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD.
Program Prioritas Jadi Dasar Perubahan Anggaran
Muradi menjelaskan, perubahan APBD 2026 tidak hanya disusun berdasarkan perkembangan pelaksanaan anggaran berjalan, tetapi juga mempertimbangkan berbagai faktor strategis.
Di antaranya program prioritas nasional dan Provinsi Riau, isu strategis daerah, perkembangan kondisi sepanjang tahun 2026, serta berbagai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Riau.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan KUPA dan PPAS Perubahan yang telah disepakati bersama DPRD,” jelas Muradi dalam rapat tersebut.
Menurutnya, berbagai perkembangan dan kebutuhan daerah menjadi bagian yang diperhatikan pemerintah dalam menyusun perubahan anggaran.
Penyusunan tersebut juga diarahkan agar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat menyesuaikan dengan kondisi serta prioritas yang berkembang pada tahun anggaran berjalan.
Pendapatan Daerah Masuk Struktur Perubahan
Dalam nota pengantar yang disampaikan, struktur perubahan APBD juga mencakup komponen pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer sebelum perubahan.
Selanjutnya, seluruh rancangan perubahan tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kuansing sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan pembahasan ini menjadi bagian penting sebelum rancangan perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan demikian, DPRD memiliki ruang untuk mencermati arah perubahan anggaran, program prioritas, serta berbagai komponen pendapatan dan belanja daerah yang diajukan pemerintah.
15 Anggota DPRD Tidak Hadir
Di tengah agenda pembahasan perubahan APBD yang berkaitan langsung dengan arah kebijakan keuangan daerah, data kehadiran anggota DPRD juga menjadi perhatian.
Dari total 35 anggota DPRD Kuansing, sebanyak 20 orang tercatat hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.
Sementara 15 anggota tidak hadir, dengan rincian 10 orang tanpa keterangan, satu orang karena sakit, dan empat orang izin.
Komposisi kehadiran tersebut menjadi catatan tersendiri dalam rapat yang membahas salah satu agenda penting pemerintahan daerah, yakni perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, BNN Kuansing, jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing, para camat, serta unsur terkait lainnya.
Selanjutnya, pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 akan berlanjut melalui tahapan sesuai mekanisme DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen keuangan daerah. Di dalamnya terdapat arah kebijakan, program pembangunan, serta alokasi anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kuantan Singingi.
Karena itu, proses pembahasannya menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan setiap perubahan anggaran memiliki dasar, tujuan dan pertanggungjawaban yang jelas.






