GARUT | DETAKKita.com — Mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali menuai sorotan tajam. Setelah enam tahun tak kunjung rampung meski telah menyerap anggaran hampir Rp44 miliar, proyek tersebut dinilai telah mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat turun tangan menyelesaikan pembangunan RSUD Limbangan tanpa penundaan.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Cijantung, Jakarta, saat menjawab pertanyaan DETAKKita.com pada Senin (27/7/2026).
Menurutnya, selama enam tahun masyarakat Limbangan dan wilayah Garut Utara hanya disuguhi janji, sementara rumah sakit yang sangat dibutuhkan belum juga dapat dimanfaatkan.
“Selama enam tahun ini masyarakat wilayah Limbangan dan sekitarnya terus dibuat bertanya-tanya. Anggaran sebesar Rp44 miliar sudah disiapkan dan diserap, namun bangunan belum selesai dan manfaatnya belum bisa dirasakan. Kami juga melihat anggota DPRD dapil Garut Utara yang tersebar di 11 kecamatan dan 116 desa seakan tutup mata atas kelalaian yang terjadi ini,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Ia menilai persoalan tersebut sudah tidak bisa lagi dibiarkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata. Karena itu, Presiden diminta mengambil langkah tegas demi menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.
“Masyarakat sangat mengharapkan Yang Terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan dan memastikan pembangunan RS Limbangan ini segera diselesaikan. Jangan biarkan janji pelayanan kesehatan terlantar sementara rakyat terus menunggu dalam penderitaan,” ujarnya.
Lebih jauh, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa mangkraknya proyek tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan telah menyentuh aspek hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, proyek yang dimulai tanpa kepastian pendanaan hingga akhirnya terbengkalai merupakan bentuk pemborosan uang negara sekaligus pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, asas perencanaan, dan asas kemanfaatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Jika proyek dimulai tanpa kepastian dana utuh sejak awal, lalu dibiarkan mangkrak hingga bangunan mulai rusak dimakan waktu, itu adalah pemborosan ganda. Uang rakyat habis, fasilitas tak ada, dan nanti negara harus mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan yang seharusnya tak terjadi. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini?” tantangnya.
Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, setiap keterlambatan penyelesaian rumah sakit dinilai berpotensi merugikan masyarakat, khususnya warga Garut Utara yang masih kekurangan fasilitas layanan kesehatan dan tempat tidur rawat inap.
Ia mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen proyek secara transparan, mengaudit penggunaan anggaran yang telah dikucurkan, serta menindak pihak-pihak yang terbukti lalai apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan.
“Penyelenggara negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan berulang-ulang. Buka semua dokumennya, audit penggunaan anggarannya, periksa siapa yang lalai, dan segera selesaikan apa yang sudah menjadi janji kepada rakyat. Tegaknya negara hukum bukan hanya di atas kertas, tetapi harus benar-benar melindungi hak rakyat kecil,” pungkas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Sorotan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar proyek RSUD Limbangan segera diselesaikan. Dengan beroperasinya rumah sakit itu, masyarakat Garut Utara diharapkan dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih cepat, layak, dan merata, sekaligus mengakhiri penantian panjang yang telah berlangsung selama enam tahun.






