BANDUNG | DETAKKita.com — Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menertibkan bangunan yang melanggar tata ruang dan peruntukan lahan mendapat apresiasi dari Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH. Namun di balik dukungannya terhadap penegakan aturan tersebut, Prof Sutan mengingatkan agar pemerintah tidak melupakan nasib masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan penertiban tersebut.
Menurutnya, berbagai bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum, sempadan sungai, hingga kawasan yang tidak sesuai peruntukan memang sudah seharusnya ditertibkan demi kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan masyarakat dan keseimbangan lingkungan.
“Secara kasat mata, bangunan yang menyalahi aturan memang salah dan patut ditertibkan. Pedagang yang memenuhi jalan protokol hingga menyebabkan kesemrawutan, bangunan yang berdiri di atas aliran sungai, jembatan pribadi yang menghambat arus air, hingga rumah toko yang dibangun di sempadan kali, semuanya berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat,” ujar Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka (POM) di kawasan Cijantung, Jakarta, Minggu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan bangunan yang melanggar tata ruang dapat menyebabkan terganggunya fungsi lingkungan, terutama pada aliran sungai yang berpotensi menjadi dangkal dan memicu banjir saat musim penghujan tiba.
“Ketika sungai terganggu oleh bangunan liar dan kepentingan pribadi, yang menjadi korban adalah masyarakat. Ironisnya, saat banjir terjadi, pemerintah yang sering kali menjadi sasaran kritik. Karena itu, penataan ruang harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Meski demikian, Prof Sutan menilai pelaksanaan penertiban akan lebih efektif apabila pemerintah membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sebelum mengambil tindakan.
Menurutnya, musyawarah dan pendekatan persuasif menjadi kunci untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat sehingga mereka memahami alasan di balik kebijakan yang diterapkan.
“Pemerintah dan masyarakat harus duduk bersama. Program apa pun yang berkaitan langsung dengan rakyat perlu disosialisasikan secara terbuka. Dengan adanya saling pengertian, masyarakat yang sadar telah melakukan pelanggaran akan lebih mudah menerima penertiban bahkan secara sukarela memperbaiki kesalahannya sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Prof Sutan menegaskan bahwa penataan wilayah yang sedang dilakukan di Jawa Barat sesungguhnya memiliki tujuan mulia, yakni menciptakan keseimbangan antara manusia dan alam.
Menurutnya, sungai yang kembali berfungsi normal akan memperlancar aliran air, mengurangi risiko banjir, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas.
“Penataan Jawa Barat akan membuka ruang keseimbangan antara alam dan manusia. Ruang air menjadi lancar dan tidak lagi terganggu oleh kepentingan sepihak. Jika dilakukan secara konsisten, dampaknya sangat besar bagi masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penataan wilayah tidak cukup hanya dengan menggusur atau membongkar bangunan yang melanggar aturan. Pemerintah juga harus memikirkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.
“Jangan sampai penertiban berjalan sukses, tetapi rakyat kehilangan mata pencaharian dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Pemerintah harus hadir memberikan solusi. Kebijaksanaan dan keadilan harus berjalan beriringan,” ungkapnya.
Prof Sutan menekankan bahwa pemimpin daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat tetap memiliki kesempatan bekerja dan memperoleh penghasilan yang layak setelah proses penertiban dilakukan.
“Setidaknya pemerintah daerah harus mampu membuka lapangan pekerjaan dan ruang usaha baru bagi masyarakat yang terdampak. Jangan sampai penataan lingkungan berhasil, tetapi rakyat justru lapar. Keadilan sosial harus menjadi bagian dari setiap kebijakan pembangunan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan aturan tata ruang memang penting demi kepentingan lingkungan dan keselamatan publik. Namun, keberhasilan sebuah kebijakan akan lebih sempurna apabila diiringi dengan perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat yang terdampak, sehingga tercipta Jawa Barat yang tertib, harmonis, dan sejahtera bagi seluruh warganya.






