TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Polemik terkait penanganan perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah beredarnya isu mengenai rencana pengajuan praperadilan terhadap proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuasa hukum Suhardiman Amby akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.
Melalui konferensi pers yang disampaikan, Selasa (28/7/2026), Penasihat Hukum Suhardiman Amby, Rizki JP. Poliang, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi mengenai pengajuan praperadilan tersebut tidak benar.
Ia memastikan hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan praperadilan atas perkara yang sedang diproses oleh KPK.
“Perlu saya tegaskan bahwa saya selaku kuasa hukum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi nonaktif, Bapak Suhardiman Amby, tidak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara yang saat ini ditangani oleh KPK,” tegas Rizki dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, berbagai isu yang berkembang di ruang publik merupakan hal yang lumrah dalam sebuah proses hukum. Namun, ia menilai perlu adanya pelurusan informasi agar masyarakat tidak terjebak pada pemberitaan maupun narasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Rizki menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan penyidik KPK. Ia menyebut kliennya tetap berkomitmen mengikuti seluruh tahapan proses hukum secara kooperatif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik KPK. Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami berkomitmen mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku secara kooperatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain memberikan klarifikasi, Rizki juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, narasi yang bersifat spekulatif maupun provokatif hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar menahan diri dan tidak memproduksi maupun menyebarluaskan informasi yang bersifat spekulatif, provokatif, atau bernuansa adu domba, terlebih lagi informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” katanya.
Ia menambahkan, penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menyesatkan opini publik, memengaruhi stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Kuantan Singingi, bahkan dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah.
Karena itu, masyarakat diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh mekanisme hukum yang sedang berlangsung tanpa membangun opini yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara ini kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Rizki.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan resmi dari tim penasihat hukum bahwa isu mengenai pengajuan praperadilan oleh Suhardiman Amby tidak berasal dari pihak kuasa hukum dan meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar selama proses hukum masih berlangsung.






