TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Polemik interupsi yang dilakukan Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) dari Fraksi PKB, Desi Guswita, saat Rapat Paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun 2025 terus menjadi sorotan. Pimpinan DPRD Kuansing menegaskan, sikap penolakan yang disampaikan Desi telah berada di luar mekanisme dan tata tertib yang berlaku karena keputusan paripurna merupakan keputusan bersama yang bersifat kolektif kolegial.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, S.Si dan Romi Alfisyah Putra, SE, M.Si, usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kuansing dengan agenda penyampaian pandangan akhir terhadap LPJ Tahun 2025 di ruang sidang DPRD, Jumat (31/7/2026) petang.
Menurut Satria, sebelum rapat paripurna dimulai, seluruh anggota DPRD telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, keberatan maupun masukan dalam rapat internal. Namun kesempatan itu, kata dia, tidak dimanfaatkan oleh Desi Guswita.
“Saudari Desi sudah diberikan ruang dalam rapat internal DPRD sebelum paripurna pandangan akhir berlangsung. Namun yang bersangkutan tidak menyampaikan keberatan ataupun komplain pada forum tersebut,” tegas Satria kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Sabtu (1/8/2026).
Hal senada disampaikan Juru Bicara DPRD Kuansing dari Fraksi PAN, Desta Harianto, S.Sos. Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau itu menilai pimpinan sidang telah menjalankan mekanisme sesuai tata tertib dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh anggota dewan.
“Pimpinan sudah memberikan ruang seluas-luasnya, namun tidak dimanfaatkan. Keputusan akhir merupakan keputusan kolektif kolegial DPRD,” ujar Desta.
Dukungan terhadap sikap pimpinan DPRD juga datang dari Ketua Fraksi Demokrat, Fedrios Gusni. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang telah diambil dalam forum paripurna wajib dihormati seluruh anggota DPRD tanpa terkecuali.
“Bahkan saya meminta pimpinan rapat bersikap tegas dalam mengambil keputusan sesuai tata tertib yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kuansing, Dicky Susanto, memastikan sikap resmi fraksinya tetap menerima LPJ Pemerintah Kabupaten Kuansing Tahun 2025 sebagaimana hasil pembahasan bersama.
“Kami dari Fraksi PKB menerima LPJ Pemkab Kuansing Tahun 2025 sesuai hasil rapat yang telah berlangsung, termasuk rapat internal DPRD,” tegas Dicky.
Sebelumnya, suasana Rapat Paripurna sempat memanas ketika Desi Guswita melakukan interupsi sesaat sebelum pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap hasil pembahasan LPJ Tahun 2025. Namun karena pendapatnya tidak mendapat dukungan mayoritas peserta sidang, legislator muda Fraksi PKB tersebut memilih walk out dan meninggalkan ruang rapat.
Menanggapi dinamika tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, memilih menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan kepada pimpinan DPRD. Menurut mantan anggota DPRD Kuansing itu, perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses demokrasi.
“Hal seperti itu merupakan dinamika demokrasi di DPRD. Kita serahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD untuk menyelesaikannya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Muklisin.
Meski sempat diwarnai interupsi dan aksi walk out, Rapat Paripurna DPRD Kuansing tetap berjalan hingga tuntas. Mayoritas anggota dewan akhirnya menyetujui dan menerima LPJ Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025 disertai sejumlah catatan strategis dan rekomendasi yang akan menjadi bahan evaluasi serta perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi ke depan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing, Drs. Muradi, M.Si, bersama seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.







