TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Komitmen Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dalam menegakkan disiplin kembali dibuktikan. Dua personel Polri resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti mangkir dari tugas selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Upacara PTDH digelar secara khidmat di Lapangan Apel Mapolres Kuansing, Rabu (22/7/2026), dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana dan dihadiri Wakapolres Kuansing Kompol Nardy Masry, para pejabat utama, perwira, serta seluruh personel Polres Kuansing.
Dua anggota yang diberhentikan tersebut masing-masing berinisial Aiptu IW dan Brigadir R. Keduanya dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri karena meninggalkan tugas kedinasan selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Pemberhentian itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Riau sebagai tindak lanjut dari proses pemeriksaan etik sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Prosesi PTDH berlangsung penuh khidmat. Upacara diawali dengan penghormatan pasukan, dilanjutkan pembacaan Keputusan Kapolda Riau tentang pemberhentian kedua personel. Sebagai simbol pelaksanaan keputusan, Kapolres Kuansing memberikan tanda silang pada foto kedua anggota yang dipecat, sebelum rangkaian kegiatan ditutup dengan pembacaan doa.
Dalam amanatnya, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa pemecatan anggota bukanlah kebanggaan bagi institusi, melainkan langkah tegas yang harus diambil demi menjaga marwah dan kehormatan Polri.
“Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat. Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas AKBP Hidayat.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga. Menurutnya, setiap anggota Polri harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Ia menilai, pelanggaran disiplin bukan hanya merugikan personel yang bersangkutan, tetapi juga berdampak terhadap keluarga serta mencoreng citra institusi Polri di mata masyarakat.
“Jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa profesi Polri adalah amanah yang harus dijaga. Saya berharap seluruh personel terus meningkatkan profesionalisme, menjaga nama baik institusi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Polres Kuansing menegaskan akan terus menerapkan penegakan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri secara konsisten tanpa pandang bulu. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun institusi Polri yang semakin profesional, berintegritas, dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.






