Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

JPN Kejari Kuansing Menang Telak di PTUN — Gugatan Hampir Rp23 Miliar Pemilik Kios Pasar Bawah Ditolak

×

JPN Kejari Kuansing Menang Telak di PTUN — Gugatan Hampir Rp23 Miliar Pemilik Kios Pasar Bawah Ditolak

Sebarkan artikel ini
JPN Kejari Kuansing Menang Telak di PTUN — Gugatan Hampir Rp23 Miliar Pemilik Kios Pasar Bawah Ditolak

PEKANBARU | DETAKKita.com Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mencatatkan keberhasilan penting di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.PBR, JPN berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru saat memberikan Bantuan Hukum Litigasi kepada Bupati Kuantan Singingi selaku Tergugat II.

Putusan tersebut sekaligus menggagalkan tuntutan 36 penggugat yang merupakan pemilik kios Pasar Bawah Teluk Kuantan. Para penggugat sebelumnya meminta majelis hakim membatalkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 02 Tahun 2019 seluas 48.240 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, sekaligus menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp22,1 miliar atas pembongkaran 90 unit kios di kawasan Pasar Bawah Teluk Kuantan.

Perkara yang telah bergulir sejak 13 Februari 2026 itu menempatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Tergugat I, sedangkan Bupati Kuantan Singingi sebagai Tergugat II.

Melalui putusan PTUN Pekanbaru, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan para penggugat. Kemenangan tersebut menjadi capaian strategis Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Kuansing sekaligus berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp22,1 miliar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Raden Muhammad Shandy M., S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan implementasi nyata tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah secara profesional, sehingga mampu melindungi kepentingan negara dan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Raden Muhammad Shandy, Rabu (22/7/2026).

Ia menambahkan, kemenangan ini juga mempertegas peran strategis Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga aset milik negara dan pemerintah, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang telah sesuai dengan ketentuan hukum mendapatkan perlindungan secara maksimal di hadapan pengadilan.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa fungsi Jaksa Pengacara Negara tidak hanya sebatas memberikan pendampingan hukum, tetapi juga berperan penting dalam menyelamatkan aset serta keuangan negara, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan melindungi kepentingan hukum pemerintah di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.

Dengan putusan ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memperoleh kepastian hukum atas status Hak Pengelolaan (HPL) kawasan Pasar Bawah Teluk Kuantan, sementara potensi beban ganti rugi senilai Rp22,1 miliar yang sempat digugat berhasil dihindarkan melalui upaya litigasi yang dilakukan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *