BASERAH | DETAKKita.com — Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Tahun 2026 kepada masyarakat penerima manfaat.
Penyaluran bantuan untuk periode April hingga Mei 2026 tersebut berlangsung pada Rabu (13/5/2026) dan dihadiri langsung oleh Plt Camat Kuantan Hilir Rahman Candra, Kasi PMD Kuantan Hilir Yudepi, Pendamping Desa, Kepala Desa Pulau Kijang Nopriadi, serta para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Desa (Kades) Pulau Kijang, Nopriadi mengatakan, bantuan BLT-DD tahap kedua ini disalurkan kepada 12 orang penerima manfaat yang telah memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah.
“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Desa Pulau Kijang kembali menyalurkan BLT Dana Desa Tahap II untuk bulan April dan Mei 2026 kepada 12 KPM. Kita berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ujar Nopriadi alias Permai.
Camat Sebut BLT-DD Sangat Membantu Warga
Dalam kesempatan tersebut, Plt Camat Kuantan Hilir, Rahman Candra mengapresiasi Pemerintah Desa Pulau Kijang yang telah menyalurkan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia menyebut kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah, sehingga keberadaan BLT-DD dinilai sangat membantu warga kurang mampu.
“Pemerintah Desa Pulau Kijang telah menyalurkan BLT-DD tahap dua kepada 12 orang penerima manfaat untuk bulan April sampai Mei 2026. Bantuan ini sangat bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat di kondisi saat ini,” kata Rahman Candra.
Ia berharap program bantuan sosial tersebut dapat terus berjalan dan berlanjut sehingga mampu meringankan beban ekonomi masyarakat desa.
“Kita berharap bantuan ini terus berjalan demi membantu dan meringankan beban masyarakat,” tambahnya.
BLT-DD Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Desa
Program BLT Dana Desa sendiri merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat yang bersumber dari Dana Desa dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rentan miskin di desa.
Bantuan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta membantu pemenuhan kebutuhan dasar warga di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
Adapun penerima BLT-DD merupakan warga yang telah melalui proses pendataan dan musyawarah desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Penyaluran BLT Dana Desa
Penyaluran BLT-DD Tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi pemerintah, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Keuangan terkait penggunaan Dana Desa
- Peraturan Menteri Desa tentang prioritas penggunaan Dana Desa
- Kebijakan pemerintah pusat terkait perlindungan sosial masyarakat desa
Dalam aturan tersebut, pemerintah desa diwajibkan memastikan bantuan disalurkan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Program BLT Dana Desa juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Kegiatan penyaluran bantuan di Desa Pulau Kijang berlangsung tertib dan lancar dengan harapan bantuan tersebut benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat penerima.






