Hukrim

Dua Pemuda Digrebek Warga, Polisi Amankan Diduga Pelaku dan BB di Mapolsek

16
×

Dua Pemuda Digrebek Warga, Polisi Amankan Diduga Pelaku dan BB di Mapolsek

Sebarkan artikel ini
Terduga Kedua Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Dok. Polsek Benai / DETAKKita.com).

BENAI | DETAKKita.com Berawal dari kecurigaan warga terhadap gerak gerik dua orang pemuda yang tidak dikenal alias warga setempat tengah berada disekitaran Kantor Desa Simandolak Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana kedua pemuda itu, terlihat dengan aktifitas tak lazim, dari kecurigaan warga itu, lalu Isual dan Ipep yang merupakan pemuda warga setempat bersama teman-temannya mendatangi kedua orang yang dikenal tersebut, pada Jum’at (07/03/2025) sekira pukul 21.30 WIB.

Para pemuda warga Desa Simandolak Kecamatan Benai itu menaruh curiga kepada dua orang yang tidak dikenal tersebut, saat dilakukan pencarian disekitar lokasi tersebut, benar adanya terungkap kecurigaan warga tersebut terkait adanya tindak pidana narkotika.

Kecurigaan warga tersebut, diperkuat dengan adanya satu bungkusan plastik paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, warga pun segera menyerahkan kedua terduga pelaku kepada pihak kepolisian Polsek Benai Jajaran Polres Kuansing.

Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Saat Diamankan Warga di Kantor Desa Simandolak. (Dok. Kiriman Warga / DETAKKita.com).

Kapolsek Benai Ipda Hainur Rasyid SH membenarkan hal tersebut kepada DETAKKita.com melalui sambungan sellulernya, pada Sabtu (08/03/2025) pagi.

Menurut keterangan Kapolsek Benai Ipda Hainur Rasyid SH, penangkapan terhadap kedua terduga tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/III/2025/SPKT.UnitReskrim/Polsek Benai/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau, tanggal 07 Maret 2025.

Kedua terduga yakni R bin US (34) merupakan warga Dusun Tanah Ponggal Deda Kampung Baru Sentajo dan MN bin A (24) merupakan warga Dusun Narosa Desa Pulau Kopung. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

“Dari tangan kedua terduga pelaku inisial R dan MN berhasil diamankan barang bukti berupa satu plastik paket kecil berisikan butiran kristal diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.35 Gram, satu buah mancis yang dibalut dengan menggunakan lakban untuk menyimpan satu paket plastik kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit HP merk OPPO A16 warna hitam, serta satu unit sepeda motor merk supra x warna hitam,” terang Kapolsek Ipda Hainur Rasyid.

Kapolsek Benai Ipda Hainur Rasyid menceritakan kronologis penangkapan kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya kepada DETAKKita.com pada Sabtu pagi.

Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Beserta BB. (Dik. Polsek Benai / DETAKKita.com)

Pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB saksi dan kawan kawannya melihat dua orang laki laki yang tidak dikenal sedang melakukan aktivitas diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkotika di dekat kantor Desa Simandolak Kecamatan Benai. Melihat peristiwa demikian kemudian para saksi mendatangi kedua laki laki tersebut dan menanyakan tentang aktivitas yang dilakukan oleh mereka di tempat tersebut, ujarnya.

“Lalu kedua laki laki tersebut, terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini mengatakan bahwa sedang menunggu abangnya. Berdasarkan keterangan dari kedua laki laki tersebut para saksi tidak percaya begitu saja dan menyuruh kedua laki laki tersebut pergi,” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan Ipda Hainur Rasyid, setelah kedua laki-laki tersebut pergi, kemudian para saksi mencoba untuk mencari diduga Narkotika tersebut, pada akhirnya saksi berhasil menemukan satu buah mancis yang dibalut dengan menggunakan lakban dan didalamnya terdapat satu plastik bening diduga Narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya para saksi itu langsung menghampiri kedua laki laki tersebut yang pergi menjauh hanya sekitar 400 meter dari TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kemudian terhadap kedua laki laki itu dilakukan interogasi oleh saksi dan kawan kawan, dan terduga pelaku mengaku bernama Ronal dan Antos serta mengakui bahwa benar telah melakukan transaksi jual beli (membeli) Narkotika jenis sabu kepada Gilang (nama dikontak HP Tukimin),” beber Kapolsek.

Mengenai perihal tersebut, kata Kapolsek yang berlatar belakang Reserse itu, kemudian para saksi melaporkan kepada aparat kepolisian Polsek Benai, setelah aparat Kepolisian Polsek Benai tiba di TKP, selanjutnya terhadap diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika,” tegas Ipda Hainur Rasyid, mantan Kanit Tipidter Reserse Polres Kuansing itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *