Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Toko SRI A.A Pasar Benai Diduga Bebas Jual Rokok Ilegal — Bea Cukai Diminta Turun Tangan

×

Toko SRI A.A Pasar Benai Diduga Bebas Jual Rokok Ilegal — Bea Cukai Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Toko SRI A.A Pasar Benai Diduga Bebas Jual Rokok Ilegal — Bea Cukai Diminta Turun Tangan

BENAI | DETAKKita.com Peredaran rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, aktivitas penjualan rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi negara itu disebut berlangsung di Toko SRI A.A Pasar Benai, Kecamatan Benai.

Ironisnya, toko tersebut berada di kawasan Pasar Benai yang merupakan salah satu pusat aktivitas perdagangan masyarakat. Namun, berdasarkan informasi warga, dugaan penjualan rokok ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada DETAKKita.com, Minggu (30/8/2026) malam, mengungkapkan bahwa berbagai merek rokok tanpa pita cukai diduga diperjualbelikan di toko tersebut.

“Sudah lama katanya dijual. Masyarakat juga tahu. Kami berharap ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang, terutama Bea Cukai,” ujar sumber tersebut.

Menurutnya, keberadaan rokok tanpa pita cukai bukan sekadar persoalan perdagangan biasa. Jika benar rokok tersebut tidak memenuhi kewajiban cukai, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pelanggaran ketentuan pidana di bidang cukai.

“Jangan sampai karena harganya murah kemudian dibiarkan. Negara dirugikan, sementara masyarakat juga tidak mendapatkan kepastian mengenai legalitas produk yang dibelinya,” katanya.

Bukan Sekadar Rokok Murah, Ada Potensi Pelanggaran Pidana

Dalam ketentuan cukai, hasil tembakau merupakan Barang Kena Cukai (BKC). Penjualan eceran BKC hasil tembakau wajib memenuhi ketentuan mengenai pelunasan cukai, termasuk penggunaan pita cukai sesuai ketentuan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memperdagangkan BKC tanpa pelunasan cukai sebagaimana dipersyaratkan.

Salah satu ketentuan yang paling relevan adalah Pasal 54 UU Cukai.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan, dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Artinya, apabila hasil pemeriksaan resmi Bea Cukai nantinya membuktikan bahwa rokok yang dijual di Toko SRI A.A benar-benar merupakan BKC tanpa pita cukai, pihak yang menawarkan atau menjualnya dapat berhadapan dengan ketentuan pidana tersebut.

Jika Rokok Berasal dari Tindak Pidana, Pasal 56 Bisa Membayangi

Persoalan dapat menjadi lebih serius apabila rokok tersebut ternyata diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Pasal 56 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai dapat dipidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan demikian, penyidik nantinya tidak hanya dapat menelusuri siapa yang menjual rokok tersebut, tetapi juga dari mana barang itu diperoleh, siapa distributornya, siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, serta siapa yang mengetahui status ilegal barang tersebut.

Jika Menggunakan Pita Cukai Palsu atau Bekas, Ancaman Lebih Berat

Berbeda dengan rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, dipalsukan atau pita cukai bekas memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

Pasal 55 UU Cukai mengatur larangan membuat secara melawan hukum, meniru atau memalsukan pita cukai; membeli, menyimpan, menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai palsu atau dipalsukan; maupun menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai yang sudah dipakai.

Ancaman pidananya mencapai penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Karena itu, pemeriksaan terhadap rokok yang diduga ilegal tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya pita cukai. Keaslian, peruntukan, personalisasi, dan status pita cukai juga harus diperiksa.

Bea Cukai sendiri menjelaskan sejumlah ciri rokok ilegal, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang salah peruntukan.

Distributor dan Pemasok Juga Tidak Boleh Lolos

Jika pemeriksaan menemukan bahwa Toko SRI A.A hanya merupakan titik penjualan atau pengecer, maka penyelidikan semestinya tidak berhenti pada pemilik atau penjaga toko.

Aparat penegak hukum dan Bea Cukai dapat menelusuri rantai pasoknya, mulai dari pemasok, distributor, pihak yang mengantarkan barang, hingga sumber produksi apabila ditemukan bukti yang cukup.

Sebab, Pasal 56 tidak hanya menyasar pihak yang menjual, tetapi juga pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, memperoleh atau memberikan BKC yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Dengan kata lain, apabila terdapat beberapa pihak yang memiliki peran berbeda dalam satu mata rantai peredaran, masing-masing harus diperiksa berdasarkan peran dan bukti keterlibatannya.

Pita Cukai Ilegal Juga Punya Jerat Tersendiri

Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan adanya transaksi pita cukai yang tidak semestinya, Pasal 58 UU Cukai juga dapat menjadi ketentuan yang relevan.

Pasal tersebut mengatur mengenai pihak yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai/tanda pelunasan cukai kepada pihak yang tidak berhak, maupun pihak yang membeli, menerima atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya.

Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Barang Bukti Dapat Disita dan Dirampas

Dalam penanganan perkara cukai, barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat menjadi objek penindakan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Ketentuan mengenai penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas, dikuasai, atau menjadi milik negara antara lain dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, dikuasai negara, dan menjadi milik negara.

Artinya, apabila ditemukan stok rokok ilegal dalam pemeriksaan, persoalannya tidak berhenti pada teguran kepada pedagang. Barang bukti dapat ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Negara Bukan Hanya Kehilangan Cukai

Peredaran rokok ilegal juga berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Pajak rokok dipungut bersamaan dengan proses pemungutan cukai. Ketika cukai atas hasil tembakau tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, terdapat konsekuensi terhadap penerimaan negara dan daerah dari sektor yang berkaitan dengan cukai hasil tembakau.

Karena itu, rokok ilegal bukan hanya persoalan “rokok murah” yang beredar di pasar.

Di balik harga murah tersebut terdapat potensi persoalan yang lebih besar: pelanggaran hukum, persaingan usaha yang tidak sehat, hilangnya penerimaan negara, dan lemahnya pengawasan terhadap rantai distribusi hasil tembakau.

Bea Cukai dan Aparat Diminta Jangan Hanya Menunggu Laporan

Warga berharap informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di Toko SRI A.A Pasar Benai segera mendapat perhatian dari instansi berwenang.

“Harapan kami jangan hanya masyarakat yang melihat. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa. Kalau legal, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ilegal, harus ditindak,” ujar warga tersebut.

DETAKKita.com menegaskan bahwa informasi mengenai Toko SRI A.A dalam berita ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber warga dan bukan kesimpulan bahwa pemilik atau pengelola toko telah melakukan tindak pidana.

Untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan dan penindakan resmi oleh Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan fisik barang, pita cukai, dokumen perolehan barang, pemasok, distributor, serta jalur distribusinya.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh—bukan hanya terhadap pengecer di ujung rantai, tetapi juga terhadap pihak yang memasok, mendistribusikan, memproduksi, atau pihak lain yang berdasarkan bukti hukum turut terlibat.

Sebab, ketika rokok ilegal bisa beredar bebas di tengah pusat perdagangan masyarakat, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang menjual, tetapi juga siapa yang memasok, siapa yang mengedarkan, dan mengapa peredarannya bisa berlangsung begitu lama tanpa penindakan.

DETAKKita.com — Tajam Mengungkap, Tegas Mengawal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *