Scroll untuk baca artikel
HukrimKota DenpasarProvinsi Bali

Vonis Togar Situmorang Digugat di Banding—Kuasa Hukum: Honorarium Advokat Tak Bisa Dipidanakan

×

Vonis Togar Situmorang Digugat di Banding—Kuasa Hukum: Honorarium Advokat Tak Bisa Dipidanakan

Sebarkan artikel ini
Vonis Togar Situmorang Digugat di Banding—Kuasa Hukum: Honorarium Advokat Tak Bisa Dipidanakan

DENPASAR | DETAKKita.com Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali terhadap advokat senior Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP dalam perkara pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps memantik perdebatan serius di kalangan praktisi hukum. Bukan semata soal vonis penjara 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa, tetapi karena perkara tersebut dinilai menyentuh batas krusial mengenai hak imunitas advokat, hubungan profesional antara advokat dan klien, serta kedudukan honorarium jasa hukum dalam perspektif hukum pidana.

Tim kuasa hukum Togar Situmorang menilai perkara tersebut tidak hanya berdampak pada kliennya, tetapi juga berpotensi menjadi preseden bagi profesi advokat di Indonesia.

“Kalau pekerjaan advokat yang dijalankan berdasarkan surat kuasa dapat dipidana hanya karena klien kemudian tidak puas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Togar Situmorang. Yang dipertaruhkan adalah perlindungan hukum terhadap seluruh advokat dalam menjalankan profesinya,” tegas kuasa hukum Togar, Rinto Maha, SH, MH, kepada DETAKKita.com di Kota Denpasar, Bali, Minggu (31/5/2026).

 

Berawal dari Hubungan Advokat dan Klien

Menurut tim pembela, perkara tersebut bermula dari hubungan profesional antara advokat dan klien yang didasarkan pada sedikitnya 21 surat kuasa, baik untuk perkara perdata maupun pidana.

Dokumen-dokumen tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan dasar hubungan hukum yang sah antara advokat dan pemberi kuasa. Berdasarkan mandat itu, advokat menjalankan berbagai tindakan hukum seperti pendampingan perkara, penyusunan strategi hukum, pengajuan gugatan, hingga upaya-upaya litigasi lainnya.

Namun dalam perjalanannya, hubungan tersebut berkembang menjadi sengketa yang kemudian masuk ke ranah pidana.

“Hubungan advokat dan klien adalah hubungan profesional. Ketika terjadi ketidakpuasan, hukum sebenarnya telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui gugatan perdata maupun jalur etik profesi. Persoalannya menjadi berbeda ketika sengketa jasa hukum langsung dibawa ke ranah pidana,” ujar Rinto.

 

Honorarium Rp550 Juta Jadi Sorotan

Salah satu poin yang paling disorot tim kuasa hukum adalah masuknya honorarium jasa hukum senilai Rp550 juta sebagai bagian dari kerugian dalam perkara pidana tersebut.

Menurut Rinto, honorarium tersebut tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022 yang disepakati para pihak.

Ia merujuk Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien berdasarkan kesepakatan yang wajar.

“Jika honorarium yang diperoleh berdasarkan perjanjian jasa hukum yang sah dapat dianggap sebagai hasil tindak pidana, maka setiap advokat yang menerima pembayaran jasa dari klien berpotensi menghadapi risiko kriminalisasi,” kata Rinto.

Menurutnya, advokat bukan penjual kemenangan dalam perkara hukum. Advokat hanya berkewajiban memberikan jasa hukum secara profesional, sementara hasil akhir suatu perkara tetap berada dalam kewenangan lembaga peradilan.

“Advokat tidak menjamin menang. Advokat memberikan jasa hukum dan menjalankan mandat yang diberikan klien. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

 

Soroti Tidak Adanya Sanksi Etik

Kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya sanksi etik yang dijatuhkan terhadap Togar Situmorang oleh Dewan Kehormatan organisasi advokat.

Menurut Rinto, dalam sengketa yang berkaitan dengan hubungan advokat dan klien, aspek etik semestinya menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum perkara masuk lebih jauh ke ranah pidana.

“Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka penegak hukum seharusnya sangat berhati-hati dalam menilai apakah persoalan ini murni pidana atau sebenarnya merupakan sengketa jasa hukum,” ujarnya.

 

Imunitas Advokat Jadi Perdebatan

Perkara ini juga kembali mengangkat pembahasan mengenai hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal tersebut memberikan perlindungan kepada advokat dari tuntutan pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Ketentuan tersebut juga pernah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang memperluas perlindungan advokat baik di dalam maupun di luar persidangan.

“Imunitas advokat bukan hak istimewa pribadi. Itu instrumen negara hukum agar advokat dapat bekerja secara independen tanpa rasa takut ketika membela kepentingan hukum kliennya,” kata Rinto.

 

Tim Pembela Ajukan Banding

Tim kuasa hukum menyatakan telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan berharap majelis hakim tingkat banding melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh fakta hukum yang muncul selama persidangan.

Selain itu, mereka juga menyoroti sejumlah aspek pembuktian yang menurut mereka perlu mendapat perhatian lebih lanjut pada tingkat pemeriksaan berikutnya.

Bagi tim pembela, perkara ini memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar perkara individual.

“Yang sedang diuji bukan hanya perkara Togar Situmorang. Yang diuji adalah kemampuan sistem peradilan membedakan antara sengketa jasa hukum dengan tindak pidana. Jika batas itu kabur, maka profesi advokat akan menghadapi ketidakpastian hukum yang serius,” pungkas Rinto.

 

Data Pendukung

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur sejumlah hak dan kewajiban advokat, di antaranya:

– Hak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien (Pasal 21).

– Perlindungan hukum atau hak imunitas dalam menjalankan profesi dengan itikad baik (Pasal 16).

– Kewajiban mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia.

– Pengawasan etik dilakukan melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Dalam praktik hukum, sengketa antara advokat dan klien dapat diselesaikan melalui:

1. Jalur perdata terkait wanprestasi atau perjanjian.

2. Jalur etik profesi melalui Dewan Kehormatan.

3. Jalur pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.

 

Keterangan Redaksi

Perkara Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps saat ini masih berada dalam proses hukum lanjutan melalui upaya banding. Oleh karena itu, seluruh pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pandangan dan argumentasi pihak kuasa hukum terdakwa sebagaimana disampaikan kepada media.

DETAKKita.com tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang setara bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

 

Catatan:

Uji Batas Imunitas Advokat: Tim kuasa hukum Togar Situmorang menilai perkara yang menjerat kliennya tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh prinsip perlindungan profesi advokat dalam menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *