TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Dugaan aktivitas penjualan barang ilegal di Toko Marcel Teluk Kuantan yang berada tidak jauh dari Kantor Pos Kuantan Tengah kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diduga menjual rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal, toko tersebut kini juga diduga memperdagangkan Minuman Keras (Miras) atau minuman beralkohol.
Dugaan tersebut disampaikan salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Kamis (27/8/2026), warga tersebut mengaku pernah membeli minuman beralkohol di Toko Marcel beberapa waktu lalu.
“Saya pernah membeli minuman keras atau minuman beralkohol di Toko Marcel beberapa waktu lalu,” ujar warga tersebut.
Pengakuan itu menambah panjang sorotan terhadap aktivitas perdagangan di toko tersebut. Pasalnya, jika dugaan tersebut benar, Toko Marcel bukan hanya disorot terkait peredaran rokok tanpa pita cukai, tetapi juga diduga menjual minuman beralkohol kepada konsumen.
Dugaan Peredaran Barang Ilegal Disorot
Warga tersebut menilai dugaan penjualan dua jenis barang yang dipersoalkan itu perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Menurutnya, aktivitas penjualan tersebut semestinya menjadi perhatian aparat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, baik dari unsur penegakan peraturan daerah maupun aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kalau memang barang-barang tersebut dijual secara bebas, tentu harus ada pengawasan dari pihak berwenang. Jangan sampai aktivitas seperti ini berlangsung tanpa pemeriksaan,” katanya.
Ia berharap Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas perdagangan tersebut.
Warga Minta Usaha Diperiksa
Tak hanya persoalan barang yang diduga diperjualbelikan, warga juga mempertanyakan kelengkapan legalitas usaha Toko Marcel.
Menurut informasi yang diterimanya, tempat usaha tersebut diduga belum mengantongi seluruh perizinan sebagaimana mestinya. Namun, dugaan mengenai legalitas usaha tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Warga meminta aparat tidak hanya menerima informasi secara sepihak, tetapi turun langsung melakukan pengecekan terhadap barang yang dijual, dokumen perizinan, serta legalitas perdagangan di lokasi tersebut.
“Kami berharap aparat turun dan memeriksa langsung. Kalau memang terbukti menjual barang yang dilarang atau tidak memiliki izin, tentu harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Menunggu Langkah Aparat
Dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol tersebut kini menjadi perhatian warga. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi dari instansi terkait.
Karena itu, langkah Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi, kepolisian, maupun instansi berwenang lainnya dinilai penting untuk memastikan apakah Toko Marcel benar melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap penindakan dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
DETAKKita.com masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak pemilik atau pengelola Toko Marcel terkait dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai, dugaan penjualan minuman beralkohol, serta persoalan kelengkapan izin usaha tersebut.






