Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiKebudayaan dan AdatPariwisataPeristiwaProvinsi RiauSuara Kita

Pemilik Akun Poldastg Dilaporkan ke Polres Kuansing — Karang Taruna: Kawal Sampai Tuntas

×

Pemilik Akun Poldastg Dilaporkan ke Polres Kuansing — Karang Taruna: Kawal Sampai Tuntas

Sebarkan artikel ini
Pemilik Akun Poldastg Dilaporkan ke Polres Kuansing — Karang Taruna: Kawal Sampai Tuntas

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Persoalan terkait video yang diduga memuat caci maki terhadap Ustadz Darwis DT serta pernyataan yang dinilai merendahkan kebudayaan Pacu Jalur Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini memasuki babak baru.

Pemilik akun TikTok @Polda Sitanggang dijadwalkan dilaporkan ke Polres Kuantan Singingi. Rencana tersebut mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Karang Taruna Kabupaten Kuansing.

Aktivis Karang Taruna Kuansing, Ahmad Fathony, SH, menyatakan siap turut mendampingi sekaligus mengawal proses pelaporan tersebut hingga tuntas.

Menurut Ahmad Fathony, keterlibatan Karang Taruna bukan untuk memperbesar persoalan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap Ustadz Darwis DT sebagai tokoh masyarakat dan budayawan Pacu Jalur, sekaligus menjaga marwah kebudayaan Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan pribadi. Sebab, Pacu Jalur merupakan bagian penting dari sejarah, identitas, tradisi, sekaligus kebanggaan masyarakat Kuansing.

“Dalam rangka mengawal dan mendampingi pelaporan pemilik akun TikTok Poldastg atas dugaan caci maki terhadap Ustadz Darwis DT dan pernyataan yang dinilai melecehkan kebudayaan daerah Kabupaten Kuantan Singingi, kami dari Karang Taruna ikut terpanggil untuk membersamai serta mengawal proses ini,” ujar Ahmad Fathony, Kamis (27/8/2026) malam.

Meski menyatakan siap mengawal, Ahmad menegaskan bahwa proses selanjutnya setelah laporan dibuat harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum.

“Setelah pelaporan, kita percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Jumat, 28 Agustus 2026, Masyarakat Bergerak

Berdasarkan informasi yang beredar, pelaporan tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Rangkaian kegiatan disebut diawali dengan pelaksanaan salat Jumat di Masjid Agung Ar-Raudhah Teluk Kuantan sekitar pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat yang ikut serta direncanakan bergerak menuju Polres Kuansing.

Titik kumpul disebut berada di kawasan Tugu Cerano Teluk Kuantan. Masyarakat yang hadir diimbau tetap mengenakan pakaian yang sopan, menjaga ketertiban, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

Pacu Jalur Bukan Sekadar Perlombaan

Bagi masyarakat Kuansing, Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan perahu tradisional.

Tradisi yang diwariskan secara turun-temurun tersebut telah menjadi bagian dari identitas, sejarah, kebudayaan, sekaligus kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi.

Karena itu, setiap pernyataan yang dianggap merendahkan atau melecehkan Pacu Jalur berpotensi memantik perhatian dan reaksi di tengah masyarakat.

Namun demikian, solidaritas masyarakat diharapkan tetap berjalan dalam koridor hukum.

Pelaporan ke Polres Kuansing menjadi ruang untuk menguji persoalan tersebut secara objektif berdasarkan bukti, keterangan, serta fakta yang nantinya diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Melalui proses hukum tersebut, masyarakat berharap substansi pernyataan yang dipersoalkan dapat diperiksa secara terang dan proporsional.

Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan pembelaan, serta menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan yang telah memantik perhatian publik tersebut diharapkan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat, melainkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *