Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Aceh SingkilPeristiwaProvinsi NADSuara Kita

Hak Buruh Diduga Dipangkas — Massa Geruduk PT Nafasindo! Prof Sutan Nasomal Desak Forkopimda Aceh Singkil Turun Tangan

×

Hak Buruh Diduga Dipangkas — Massa Geruduk PT Nafasindo! Prof Sutan Nasomal Desak Forkopimda Aceh Singkil Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Hak Buruh Diduga Dipangkas — Massa Geruduk PT Nafasindo! Prof Sutan Nasomal Desak Forkopimda Aceh Singkil Turun Tangan

ACEH SINGKIL | DETAKKita.com Gelombang protes dari masyarakat dan mantan karyawan PT Nafasindo memuncak, Selasa (19/5/2026). Massa melakukan aksi damai dengan mendatangi Kantor PT Nafasindo, Kantor DPRK Aceh Singkil hingga Kantor Bupati Aceh Singkil, menuntut perusahaan segera membayarkan hak-hak karyawan yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Aksi tersebut dipicu dugaan belum dibayarkannya sejumlah hak pekerja, termasuk hak ahli waris karyawan yang telah meninggal dunia setelah bertahun-tahun mengabdi di perusahaan tersebut.

Pakar Hukum Internasional sekaligus Penanggungjawab Timpas 1, Prof. Sutan Nasomal SH MH, meminta Bupati Aceh Singkil bersama Forkopimda segera turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara buruh dan PT Nafasindo agar persoalan tidak terus berlarut.

“Pamungkas penyelesaian persoalan ini ada pada pemerintah daerah. Saya minta Bupati Aceh Singkil memerintahkan Kadisnaker didampingi Kapolres dan Dandim menjembatani sengketa buruh dengan PT Nafasindo agar segera tuntas melalui kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangannya kepada sejumlah media, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, penyelesaian yang cepat dan tegas sangat penting agar tidak menjadi preseden buruk terhadap perlindungan hak tenaga kerja di daerah.

“Ini harus menjadi contoh bagi perusahaan lain agar tidak bermain spekulasi terhadap hak-hak pekerja yang sudah diatur undang-undang,” tambahnya.

Dalam aksi tersebut, massa menilai perusahaan diduga belum memenuhi hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.

Adapun hak yang dipersoalkan meliputi:

  • UP (Uang Pesangon), yakni kompensasi yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja berdasarkan masa kerja.
  • UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja), yakni penghargaan atas loyalitas dan pengabdian pekerja selama bekerja.
  • UPH (Uang Penggantian Hak), berupa penggantian hak pekerja yang belum diterima seperti cuti tahunan, biaya transportasi dan hak normatif lainnya.

Ketentuan tersebut pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja maupun ahli waris pekerja yang meninggal dunia berhak menerima kompensasi sesuai masa kerja dan hak normatif lainnya.

Salah satu Koordinator Aksi, April Siregar, menyebut pihaknya kecewa karena hak beberapa pekerja yang telah meninggal dunia belum diberikan secara layak kepada ahli waris.

“Ada pekerja yang sudah mengabdi selama 15 tahun, tetapi hak-haknya tidak dipenuhi secara layak kepada ahli warisnya. Bahkan ada beberapa karyawan yang sampai hari ini belum menerima hak sama sekali,” ungkap April Siregar kepada awak media.

Ia juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

“Kami menduga Dinas Tenaga Kerja tidak berpihak kepada pekerja dan cenderung memihak perusahaan. Karena itu kami melakukan aksi damai untuk menuntut hak-hak kami,” tegasnya.

Dalam orasinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan perusahaan, yakni:

  1. Membentuk Tim K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  2. Meminta Disnaker mengusulkan penghentian operasional perusahaan jika terbukti melanggar aturan K3.
  3. Mendesak perusahaan segera membayar hak karyawan yang meninggal dunia kepada ahli waris.
  4. Mendukung proses hukum terhadap warga negara asing asal Malaysia yang diduga terkait persoalan tersebut.

Karena tidak mendapat jawaban memuaskan dari pihak manajemen PT Nafasindo, massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRK Aceh Singkil.

Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, didampingi Komisi II Juliadi Bancin dan Warman SH, menerima langsung para pendemo dan menyatakan siap mengawal tuntutan masyarakat hingga selesai.

“Kami siap menindaklanjuti dan mengawal tuntutan masyarakat sampai tuntas,” ujar H. Amaliun di hadapan massa aksi.

Tak berhenti di DPRK, massa juga mendatangi Kantor Bupati Aceh Singkil dan diterima langsung oleh Bupati Safriadi Oyon.

Di hadapan pendemo, Bupati menegaskan kesiapannya memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.

“Kami akan segera memanggil pihak manajemen PT Nafasindo agar hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan dapat segera diselesaikan,” tegas Bupati Safriadi Oyon.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak-hak tenaga kerja dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja maupun ahli warisnya. Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat bertindak cepat agar persoalan tidak semakin meluas dan hak pekerja benar-benar terlindungi sesuai amanat undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *